Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai, Bukti pemindahbukuan disebut bukti Pbk, bukti Pbk merupakan bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemindahbukuan.
Pemindahbukuan merupakan permohonan administrasi yang harus dilakukan Wajib Pajak ketika terjadi beberapa kesalahan dalam administrasi perpajakan seperti kesalahan pembayaran SSP untuk pelaporan SPT.
Beberapa waktu lalu, DJP telah memudahkan Wajib Pajak untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan ini melalui e-Pbk. Aplikasi e-Pbk in dapat diakses melalui laman epbk.pajak.go.id atau melalui DJP Online. Namun tidak semua jenis kesalahan administrasi diakomodir melalui e-Pbk, e-Pbk saat ini baru mengakomodasi pada NPWP yang sama dan hanya untuk setoran pajak yang belum terekam atau terlapor dalam SPT.
Yang perlu diperhatikan adalah, walaupun permohonan melalui e-Pbk dapat diajukan, namun karena SSP sudah terekam sebagian ke dalam SPT, maka sistem akan menolak permohonan tersebut dengan alasan NTPN sudah digunakan. Maka dari itu, atas kesalahan pembayaran yang sudah sebagian dimasukkan ke dalam SPT, Kring Pajak menyarankan agar pengajuan Permohonan Pbk untuk kesalahan administrasi tersebut dilakukan dengan cara mengisi formulir Pbk dan melampirkan bukti pembayaran dan diajukan secara tertulis ke KPP.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Referensi:
https://news.ddtc.co.id/salah-isi-npwp-saat-setor-pajak-pengajuan-pbk-tak-bisa-online-1796221
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak