Banyaknya Pemberitaan Terkait Bea Cukai, Ayo Pahami Ketentuan Impor Bea Cukai dan Pencegahan Penipuan yang Mengatasnamakan Bea Cukai

Media Massa Indonesia akhir-akhir ini cukup ramai mengenai unggahan baik di Twitter, Tik Tok maupun Instagram mengenai keluhan mereka atas Direktorat Jenderal Bea Cukai seperti ditagih atas barang pribadi ataupun penagihan yang tidak wajar. Setiap keluhan yang disampaikan oleh warganet sebenarnya bisa didalami dan dihindari apabila sudah memahami ketentuan Bea Cukai karena sebagian besar contoh keluhan yang viral di media sosial dapat ditelaah dengan ketentuan mengenai Bea Cukai. Beberapa keluhan atas yang menjadi viral di media sosial meliputi kasus hadiah, barang pindahan, barang kiriman dan penipuan penagihan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Salah satu unggahan yang menjadi viral akhir-akhir ini diawali oleh curhatan seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial FZ yang pernah menang kontes menyanyi di Jepang. Dikarenakan ukuran Piala yang terlalu besar jika dibawa ke pesawat bersamanya sehingga dia mengirimkan piala lomba tersebut dan dipajaki Bea Cukai sebesar 4 juta rupiah di Indonesia. Dia juga menceritakan jika dirinya diminta membuktikan dengan surat-surat jika piala itu adalah hadiah dan bahkan dia pun harus menunjukkan video acara TV yang menayangkan kontes menyanyinya hingga akhirnya pihak Bea Cukai percaya.[1]

Diikuti dengan keluh kesah KA founder dari sebuah studio pengembang game yang sedang naik daun dalam kancah internasional. Pada tahun 2013 KA bersama studio produksinya memenangkan award di San Francisco, tapi karena mereka berhalangan hadir untuk menerima awardnya, maka pialanya dikirim ke Indonesia dan dikenakan bea cukai hingga sekitar 1 jutaan Rupiah. KA juga mengaku pernah kerepotan ketika mendapat kiriman fisik copy game karyanya yang dimaksudkan sebagai kenangan karena harus berurusan dengan Bea Cukai yang menilai barang kiriman tetap dapat dikenakan sebagai barang impor.[2]

Selanjutnya terdapat seorang mahasiswa asal Indonesia yang kuliah di China bernama KW yang juga viral di TikTok dengan keluhan terhadap Bea Cukai. KW mengaku ditodong bea masuk sebesar Rp14,5 juta oleh bea cukai atas barang pribadinya saat kuliah di China di masa pandemi Covid-19. KW  menambahkan dirinya pulang karena imlek sebelum terhalang pandemi di tahun 2020 sehingga barang-barangnya masih di sana dan bahkan sewa apartemennya masih diperpanjang sampai 2021 atau 2022 kemarin. Setelah dia melakukan penelusuran pribadi, menurutnya barangnya memang dapat digolongkan ke impor barang khusus yang nilai minumnya kurang lebih 22,5 juta tetapi nilai Bea masuknya 14,5 juta sangat tidak wajar baginya.

Lalu KW pun berusaha mencari tahu mengenai status dari barang pribadinya yang dikirim dari China ke Indonesia, hingga akhirnya dia memutuskan untuk pergi ke Bea Cukai Soekarno Hatta untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Namun, pihak petugas bea cukai dinilai tidak memberikan jawaban yang semestinya dan cenderung acuh tak acuh. Dia menganggap bea cukai Indonesia sangat rumit dan baru bisa selesai dengan menghubungi Konsulat Jenderal RI di Shanghai mulai dari email, bayar formulir dan sebagainya yang dia rasa menyulitkan.[3]

Contoh terakhir keluhan dalam video berdurasi 55 detik dari seseorang berinisial Y yang terlihat sedang mencecar pertanyaan kepada seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea dan Cukai melalui saluran telepon terkait dengan denda yang diberikan tersebut. Seseorang yang mengaku dari petugas Bea dan Cukai tersebut bernama AK. Sayangnya, unggahan asli video viral TKW Hong Kong yang disebutkan dikenakan denda Rp 9 juta tersebut sudah dihapus. [4] Daripada unggahan-unggahan tersebut bisa ditelaah dengan ketentuan-ketentuan yang mungkin mendasari pihak Bea Cukai melakukan penagihan dan mungkin bisa juga digunakan oleh masyarakat untuk melakukan negosiasi atau bahkan menyanggah.

Ketentuan Umum Impor Bea Cukai [5]

Secara umum berdasarkan ketentuan Bea Cukai, barang pribadi Penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 500 atau sekitar 7,5 Juta rupiah per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk. Dalam hal nilai barang pribadi Penumpang melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Lalu terdapat kewajiban memberitahukan jumlah uang kepada Petugas Pabean bagi individu ketika mereka membawa masuk atau keluar uang rupiah senilai 100.000.000 rupiah atau lebih, atau mata uang asing lainnya bernilai sama.

 

Barang impor bawaan Penumpang yang tiba sebelum atau setelah kedatangan Penumpang, akan diperlakukan sebagai barang yang tiba bersama penumpang sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menunjukkan paspor dan boarding pass yang bersangkutan, serta apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 60 (enam puluh) hari setelah kedatangan penumpang yang menggunakan sarana pengangkut laut; atau
  2. Paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum kedatangan penumpang, dan/atau 15 (lima belas) hari setelah penumpang yang menggunakan sarana pengangkut udara.

Barang impor yang dibawa oleh Penumpang wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean yang dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis. Sedangkan Barang pribadi penumpang yang tidak tiba bersama penumpang tidak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan dipungut pajak dalam rangka impor. Lalu Pemberitahuan secara tertulis disampaikan dengan menggunakan Customs Declaration atau Pemberitahuan Impor Barang Khusus. Barang pribadi penumpang yang telah tiba sebelum dan/atau setelah kedatangan penumpang, dapat diselesaikan oleh Penumpang atau kuasanya dengan menggunakan :

  1. Pemberitahuan Impor Barang Khusus, untuk Barang Pribadi Penumpang yang terdaftar di dalam manifest;
  2. Customs Declarationyang digunakan pada saat kedatangan penumpang bersangkutan, untuk barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang terdaftar sebagai “lost and found”.

Pengecualian Terhadap Hadiah Tertentu

Banyak dari masyarakat yang mempertanyakan keputusan Bea Cukai dalam menerapkan Bea Cukai pada hadiah seperti yang dialami oleh FZ dan KA. Hal ini dikarenakan hadiah yang diterima FZ dan KA tidak termasuk ke dalam hadiah yang dibebaskan Bea Cukai. Berdasarkan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 70/PMK.04/2012 menyatakan bahwa Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah, untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang diberikan pembebasan bea masuk dan/atau cukai meliputi:

a. barang yang diperlukan untuk mendirikan atau memperbaiki bangunan ibadah, rumah sakit, poliklinik, dan/atau sekolah, serta barang yang akan merupakan inventaris tetapnya;
b. mobil klinik, sarana pengangkut orang sakit, sarana pengangkut untuk perpustakaan keliling atau sejenisnya, atau sarana pengangkut petugas kesehatan;
c. barang yang diperlukan untuk pemakaian tetap oleh perkumpulan dan/atau badan-badan untuk tujuan kebudayaan;
d. barang yang diperlukan untuk keperluan ibadah untuk umum seperti tikar sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci serta barang hadiah dalam rangka perayaan hari besar keagamaan;
e. peralatan operasi atau perkakas pengobatan yang digunakan untuk badan-badan sosial;
f. makanan, obat-obatan, dan/atau pakaian untuk diberikan kepada masyarakat yang memerlukan; dan/atau
g. barang peralatan belajar mengajar untuk lembaga pengajaran dengan maksud untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat

 

Barang Pindahan

Namun demikian, teruntuk kasus FZ sebenarnya serupa dengan kasus KW yang mana barang yang dikenakan Bea Cukai merupakan Barang Pindahan. Barang pindahan atau Personal Effect adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.[6] Kasus KW jelas mengarah kepada kondisi ini, namun untuk persyaratannya yang mungkin mengalami kendala sehingga perlu diatasi langsung oleh pihak yang bersangkutan. Hal ini dikarenakan kasus KW ini jangka waktu pindahan barang yang sangat jauh hingga berkisar 1-2 tahun sehingga mungkin perlu klarifikasi lebih lanjut untuk pihak Bea Cukai. Belum lagi pada kenyataannya bisa saja dikeluarkan keputusan yang berbeda oleh pihak kepabeanan, yang mengharuskan adanya pembayaran bea masuk melalui penjelasan dan/atau surat keputusan dari pihak kepabeanan. Berikut ketentuan untuk Barang Pindahan yang dibebaskan dari Bea Cukai:

  1. Pihak yang dibebaskan Bea Masuk untuk Barang Pindahan:
  • PNS/TNI yang tugas/belajar diluar negeri.
  • Diplomat/Pejabat Negara yang bertugas di luar negeri.
  • Warga sipil (Pelajar, Mahasiswa, Pegawai) yang belajar/bekerja diluar negeri.
  • Warga negara asing yang bekerja di dalam negeri.
  1. Pihak yang tidak diperbolehkan menggunakan Fasilitas Pembebasan Bea Masuk
  • Diplomat/Pejabat Negara yang masih tinggal diluar negeri dan hanya pulang ke Indonesia untuk keperluan cuti tidak diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan pembayaran kepabeanan Barang Pindahan. Peraturan tersebut juga berlaku untuk warga sipil yang tinggal diluar negeri kurang dari 1 tahun.
  • Barang yang dikategorikan sebagai barang dagangan dan kendaraan bermotor.
  1. Persyaratan importasi barang pindahan untuk Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar diluar negeri:
  1. Membuat surat permohonan pengajuan PIBK
  2. Mengisi formulir PIBK
  3. BL (Bill of Lading)/AWB (Airway Bill) asli
  4. Invoice+Packing List
  5. Passport Asli
  6. Boarding Pass/Tiket
  7. Surat Keputusan (SKEP) Penempatan Tugas (PNS/TNI yang bertugas di Luar Negeri)
  8. Surat Keputusan (SKEP) Penarikan (PNS/TNI yang bertugas di Luar Negeri)
  9. SK Tugas Belajar (PNS/TNI yang tugas belajar di Luar Negeri)
  10. Surat keterangan telah selesai belajar (Pelajar/Mahasiswa/Pegawai yang belajar di Luar Negeri)
  11. Surat Perjanjian Kerja dengan Kementerian di Luar Negeri (Diplomat/Pejabat Negara Non PNS yang bertugas di Luar Negeri)
  12. Surat Keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di Luar Negeri Diplomat/Pejabat Negara Non PNS yang bertugas di Luar Negeri dan WNI yang bekerja di Luar Negeri)
  13.  Kartu Izin Tinggal Terbatas / KITAS (WNA yang bekerja di Indonesia)
  14. Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing / IMTA (WNA yang bekerja di Indonesia)
  1. Proses:
  1. Pemilik barang datang dengan ke kantor kepabeanan tempat pemasukan barang impor dengan membawa persyaratan di atas.
  2. Lalu mengajukan PIBK (Pemberitahuan Impor Barang Khusus) kepada kepala kantor kepabeanan. Setelahnya akan dilakukan pemeriksaan Fisik.
  3. Jika barang pindahan dinyatakan aman dan tidak ada barang Lartas maka pihak kepabeanan akan mengeluarkan SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang). Yang artinya barang pindahan sudah bisa diantar ke tempat pemilik barang.[7]

 

Barang Kiriman

Untuk Kasus Antoni akan cocok dengan ketentuan Barang Kiriman, karena kondisinya adalah dia berada di Indonesia dengan asumsi belum pernah mendapatkan barangnya yang berupa hadiahnya secara fisik di luar negeri. Lalu barangnya baru didapatnya dengan dikirim masuk ke Indonesia ke tangan Antoni. Maka sesuai dengan ketentuan Barang Kiriman memang bisa diberikan bea masuk karena hal tersebut dengan perhitungan yang diasumsikan oleh pihak Bea Cukai ditambah standar minimal FOB bebas Bea Masuk yang cukup rendah di angka USD per kiriman atau 45 ribu rupiah. Secara rinci perihal barang kiriman atau paket yang dikirim melalui perusahaan Penyelenggara Pos adalah sebagai berikut:

  1. Barang Kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD 3.00(Tiga United States Dollar) atau sekitar 45 ribu rupiah per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran Bea Masuk (BM), sedangkan jika melebihi itu akan dipungut Bea Masuk;
  2. Barang Kiriman yang nilainya sampai dengan FOB USD 1.500(seribu lima ratus United States Dollar) atau sekitar 22,5 Juta Rupiah akan dipungut PPN dan tidak dipungut PPh, sedangkan jika lebih dari FOB USD 1.500 atau 22,5 Juta Rupiah dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum atau MFN (Most Favourable Nations)
  3. Barang Kiriman dengan nilai pabean lebih dari USD 1.500(atau 22,5 Juta Rupiah akan diberitahukan dengan dokumen PIB dalam hal Penerima Barang merupakan badan usaha atau PIBK dalam hal Penerima Barang bukan merupakan badan usaha
  4. Barang kiriman sampel/hadiah/giftdiperlakukan ketentuan kepabeanan, yakni ditetapkan nilai pabeannya oleh Petugas Bea dan Cukai berdasarkan data harga pembanding, jika data harga pembanding sama dengan atau lebih rendah dari FOB USD 3.00 atau sekitar 45 ribu rupiah maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut tidak akan dikenakan bea masuk, namun jika data harga pembanding lebih tinggi dari FOB USD 3.00 atau sekitar 45 ribu rupiah maka terhadap barang kiriman sampel/hadiah/gift tersebut akan dikenakan bea masuk;
  5. PPh dikecualikan dari pemungutan dengan pertimbangan impor barang kiriman pada umumnya merupakan barang konsumsi akhir
  6. Barang impor yang dikategorikan sebagai barang mewah(seperti tas branded, berlian dll) berdasarkan peraturan di bidang perpajakan, dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) yang kriteria dan besaran tarifnya telah ditentukan;[8]

 

Tarif Barang Khusus

Tarif BM barang kiriman sebesar 7.5% dikecualikan barang barang dibawah ini yang mengikuti tarif MFN yaitu:

  • TasKode Hs: 4204 dikenakan BM 15% – 20%
  • SepatuKode Hs: 64 dikenakan BM 25% – 30%
  • Produk TekstilKode Hs: 61,62,63 dikenakan BM 15%-25%[9]

 

Teruntuk kasus Y akan lebih cocok untuk melihat cara-cara pencegahan Penipuan yang mengatasnamakan Dirjen Bea dan Cukai yaitu:

  • Kenali Ciri-cirinya: Jumlah tagihan yang tidak wajar, menggunakan nomor pribadi, pembayaran ke rekening pribadi dan mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman pidana
  • Jangan langsung transfer ke rekening yang diinfokan oknum penipu. Seluruh pungutan Bea dan Cukai pasti mempunyai jangka waktu sebelum jatuh tempo dan menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran.
  • Untuk itu, ketika ada ancaman, jangan langsung memenuhi permintaan tersebut. Segera konfirmasi kebenaran informasi ke Bea dan Cukai.
  • Hitung estimasi barang dan bandingkan dengan tagihan yang diberitahukan pelaku dengan memanfaatkan aplikasi “Duty Calculator” pada CEISA Mobile.[10]

 

Sebagai layanan bisnis terintegrasi di indonesia, TBrights memiliki Mitra Kepabeanan dan konsultan kepabeanan akan membantu Anda untuk menyelesaikan segala kebutuhan layanan kepabeanan di Indonesia

Oleh Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

[1] https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6628380/viral-wni-kirim-piala-dari-jepang-dipajaki-bea-cukai-rp-4-juta

[2] https://zonabanten.pikiran-rakyat.com/banten/pr-236461253/dapat-penghargaan-di-luar-negeri-kris-antoni-pialanya-dikirim-sampai-di-jakarta-kena-pajak

[3] https://lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com/hiburan/pr-666478077/viral-curhat-wanita-kuliah-di-china-ditodong-bea-cukai-bayar-pajak-rp145-juta-saat-masa-covid-19?page=4

[4] https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/04/101500065/viral-video-tkw-hong-kong-dikenai-denda-rp-9-juta-karena-beli-gamis-rp?page=all.

[5] https://www.beacukai.go.id/arsip/pab/impor.html

[6] https://bcngurahrai.beacukai.go.id/barang-pindahan/

[7] https://bcngurahrai.beacukai.go.id/barang-pindahan/

[8] https://bcsurakarta.beacukai.go.id/layanan/impor/barang-kiriman/

[9] https://bcsurakarta.beacukai.go.id/layanan/impor/barang-kiriman/

[10] https://www.kompas.com/tren/read/2023/04/04/101500065/viral-video-tkw-hong-kong-dikenai-denda-rp-9-juta-karena-beli-gamis-rp?page=all

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?