SPT Masa Pajak Penghasilan pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dapat disampaikan dalam 2 bentuk yakni Dokumen Elektronik dan Formulir Kertas. Namun jika Pemotong Pajak telah menyampaikannya dalam bentuk Dokumen Elektronik maka Pemotong Pajak sudah tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas pada masa pajak yang berikutnya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut:
“Pemotong Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya”
Jika diketahui melakukan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan kembali menggunakan formulir kertas yang sebelumnya telah menggunakan Dokumen Elektronik maka Pemotong Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
If you want to have more detail information, please contact TBrights
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif