Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak hingga 20 Agustus 2018 mencapai Rp760,57 triliun atau 53,41% dari target pada 2018.
Lalu apakah akan mencapai target? Berikut fakta-faktanya:
1. Penerimaan pajak naik 15,49%
Jumlah ini naik 15,49% dibanding penerimaan periode yang sama 2017. Apabila tidak memperhitungkan penerimaan dari program Amnesti Pajak, maka pertumbuhan pada 2018 mencapai 17,63%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, secara umum semua jenis pajak utama tumbuh positif. Penyumbang penerimaan terbesar, yaitu PPh Badan, PPh Pasal 21, PPN Dalam Negeri, dan PPN Impor tumbuh masing-masing sebesar 22,24%; 15,57%; 9,44%; dan 26,85%.
“Berdasarkan jenis industri, penerimaan dari berbagai sektor utama juga menunjukkan kinerja positif di mana industri pengolahan dan perdagangan yang merupakan dua sektor penyumbang penerimaan terbesar tumbuh masing-masing 13,08% dan 29,75%,” ujarnya.
2. Outlook realisasi penerimaan pajak 2018 diperkirakan mampu mencapai sebesar Rp1.351 triliun.
Menurut Hestu, tren pertumbuhan ini memberikan indikasi positif bahwa DJP akan mampu mencapai outlook realisasi penerimaan pajak 2018 yang diperkirakan sebesar Rp1.351 triliun.
“Dengan kata lain, realisasi penerimaan hingga akhir 2018 diproyeksikan dapat tumbuh 17,38%,” ungkapnya.
Berdasarkan outlook ini, lanjut Hestu, maka proyeksi penerimaan pajak 2019 sebesar Rp1572,3 triliun merupakan target yang realistis dengan tingkat pertumbuhan 16,4% dari outlookrealisasi tahun ini. ”Untuk menjaga tren positif yang dicapai selama tahun ini, DJP akan terus mengoptimalkan layanan dan implementasi berbagai program penting termasuk pelaksanaan PP 23/ 2018, pemberian restitusi dipercepat, dan pelaksanaan reformasi perpajakan,” tuturnya.
3. Kinerja penerimaan Bea Cukai mencapai pertumbuhan tertinggi
Sementara itu, kinerja penerimaan Bea Cukai periode Januari hingga 31 Juli 2018 mencapai pertumbuhan tertinggi dibanding periode yang sama (year on year) dalam tiga tahun terakhir. Dibanding 2017, penerimaan Bea Cukai hingga Juli 2018 melonjak 16,39%.
Sejumlah faktor utama berperan terhadap kenaikan tersebut, yakni peningkatan kegiatan perdagangan internasional, kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai yang tepat termasuk melalui Program Penguatan Reformasi, Program Penertiban Impor, Ekspor, dan Cukai Berisiko Tinggi (PIBT, PEBT, dan PCBT), serta Program upaya ekstra (extra efforts), salah satunya joint program dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).