Pada saat kapan Mulainya Penyusutan Untuk Harta Berwujud?
Pemerintah menerbitkan peraturan PMK Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud pada 17 Juli 2023, PMK 72 ini menggantikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP) adapun PMK 72 tersebut merupakan turunan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud merupakan penyusutan atas pengeluaran …
Pada saat kapan Mulainya Penyusutan Untuk Harta Berwujud? Read More »