Fasilitas Kesehatan Dikecualikan Dari Pajak Natura
Berdasarkan PMK 66 Tahun 2023 pemerintah menjelaskan daftar natura dan kenikmatan apa saja yang termasuk dalam jenis/batasan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, tepatnya dalam lampiran A. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dikecualikan dari objek pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dengan batasan yang di tentukan dan tidak ada …
Fasilitas Kesehatan Dikecualikan Dari Pajak Natura Read More »