Pelaporan SPT Secara Online

Pelaporan SPT Tahunan dapat berupa formulir kertas maupun dokumen elektronik. Dalam Pelaporan SPT secara online, diharuskan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) setelahnya pelaporan SPT secara online dapat dilakukan pada layanan E-filing melalui situs http://djponline.pajak.go.id/. Dengan Perkembangan digitalisasi maka pemerintah berusaha untuk mempermudah proses pelaporan wajib pajak sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dimanapun melalui e-filling ataupun melalui e-form yang telah tersedia.

SPT Tahunan diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diperbaharui dengan UU Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Batas akhir dalam penyampaian SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2024. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan batas akhir penyampaiannya adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang jatuh pada 30 April 2024. 

Jika penyampaian SPT Tahunan terlambat, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda yang dikenakan berbeda tergantung pada jenis SPT Tahunannya. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yakni sebesar Rp.100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan akan dikenakan sanksi sebesar Rp.1.000.000.

Lihat link instagram disini


If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?