Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan jika Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik, tidak dimaksudkan untuk memungut pajak.
Hal tersebut dia sampaikan setelah menggelar pertemuan dengan perwakilan pelaku usaha e-commerce, salah satunya Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA).
“PMK ini bukan untuk memungut pajak online. PMK ini adalah mengenai tata cara. Dan di dalamnya yang menimbulkan reaksi seperti adanya keharusan buat NPWP atau NIK. Itu Kami ingin sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk menyampaikan NPWP maupun dalam hal ini NIK,” kata dia, di Kompleks DPR, Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Hal tersebut, kata dia, untuk memberikan kepastian usaha, terutama kepada pelaku usaha kecil dan para pelaku usaha yang baru memulai bisnis di platform e-commerce.
“Setelah mendengar dan berdiskusi, banyak pelaku baru yang disampaikan idEA, para ibu rumah tangga, mahasiswa, murid-murid, anak-anak SMP bahkan, yang ingin melakukan bisnis melalui platform dan mereka tidak boleh dan tak perlu dihalangi dengan kekhawatiran untuk melakukan penyerahan NPWP maupun NIK,” jelas dia.
Dia meyakinkan para pelaku usaha kecil terutama bagi mereka yang baru memulai bisnis di platform e-commerce agar tak perlu cemas. Sebab pengusaha dengan penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tak Kena Pajak) dan pengusaha yang beromzet di bawah Rp 300 juta tidak akan dipajaki.
“Kenapa itu bisa di-justify karena mereka adalah pelaku baru yang pasti pendapatannya di bawah Rp 54 juta. Kalau dimarjinkan dalam bentuk omzetnya mereka yang di bawah Rp 300 juta itu adalah mereka yang masih di bawah PTKP dari jumlah bersih pendapatan mereka,” jelas Sri Mulyani.
Dia pun menegaskan bahwa semangat utama kehadiran aturan anyar tersebut adalah pemerintah ingin melihat kinerja transaksi e-commerce serta ekosistem bisnis e-commerce yang ada saat ini.
“Oleh karena itu kita diskusi dan akan bersama-sama melihat bagaimana sih bentuk ekosistem. Karena yag paling penting bagi pemerintah adalah memahami apa yang terjadi dalam kegiatan ekonomi masyarakat,” tegas dia.
Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan langkah tepat dalam mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif serta menjaga keberlangsungan usaha kecil yang dilakukan masyarakat.
“Saya tadi sampaikan kita tidak bertujuan melulu memungut pajak. Bahkan pemerintah memahami ekonomi itu tujuannya untuk melakukan mana kegiatan ekonomi yang bisa kita dukung bahkan memberikan insentif,” tandasnya.
Sumber : liputan6.com