Jakarta – Wajib pajak (WP) peserta tax amnesty bisa terbebas dari sanksi administrasiperpajakan berupa kenaikan sebesar 200% dari Pajak Penghasilan (PPh) yang tidak atau kurang dibayar. Sanksi yang tercantum dalam pasal 18 Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ini terkait dengan harta yang belum dideklarasikan pada saat program tax amnesty.
Bagaimana caranya agar bebas dari sanksi tersebut? Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama menjelaskan WP peserta tax amnesty melaporkan atau mengungkapkan secara individu hartanya dalam SPT.
Ini juga berlaku untuk WP biasa, hanya saja sanksinya disesuaikan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Dalam kebijakan ini, WP membayarkan seluruh harta yang belum dideklarasikan sesuai dengan tarif normal yang diatur pada PP Nomor 36 Tahun 2017, yakni untuk WP Badan sebesar 25%, untuk WP orang pribadi (OP) sebesar 30%, dan WP tertentu sebesar 12,5%.
“Ini kan kelanjutan dari tax amnesty kemarin. WP diberikan kesempatan mengungkapkan sendiri sebelum DJP menemukan hartanya,” ujar Hestu kepada detikFinance, Selasa (21/11/2017).
“WP mengungkapkan sendiri dengan membayar tarif PP 36 maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Tax Amnesty,” sambung Hestu.
Aturan bebas sanksi administrasi hingga 200% ini akan tertuang dalam rivisi PMK Nomor 118 Tahun 2016 tentan Pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Selain itu, di revisi PMK itu yang juga akan memuat soal pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka balik nama aset berupa tanah dan bangunan.
sumber : finance.detik.com