Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggambarkan kondisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada 10 tahun silam, tepatnya tahun 2008. Masa itu dijabarkan sebagai momen penuh perjuangan. Terutama terkait sektor perpajakan.
Sri Mulyani yang mengaku saat itu juga menjabat sebagai Menkeu, menuturkan 10 tahun lalu jumlah Wajib Pajak (WP) yang melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sangat sedikit. Ini karena kesadaran akan pajak masih minim. Padahal, penduduk Indonesia saat itu sudah mencapai 200 juta jiwa.
Sri Mulyani menceritakan kondisi 10 tahun lalu tersebut, dalam rangka memperingati Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli.
“10 tahun yang lalu kebetulan menteri keuangannya tetap sama, yaitu saya. Dari seluruh wajib pajakyang tadinya harus lapor SPT itu hanya 33 persen yang betul-betul melaksanakan kewajibannya. Pada saat itu, penduduknya di atas 200 juta, wajib pajaknya tidak lebih dari 2 juta,” ujar dia di Kantor DJP Pusat, Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Dia menjelaskan, DJP melakukan reformasi beberapa kali hingga bisa seperti sekarang ini. DJP terus melakukan edukasi dan literasi untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat untuk melaksanakan pembayaran pajak serta melaporkannya.
Saat ini, sudah ada 38 juta WP yang telah patuh melaporkan SPTnya. Jumlah tersebut meningkat 73 persen jika dibandingkan 10 tahun silam yang hanya 33 persen.
“Perjuangan untuk naik dari 2 juta, 6 juta, 8 juta, menjadi 12 juta adalah perjuangan yang panjang seiring reformasi pajak kita sendiri. Ditjen Pajak saat ini harus mengurusi 38 juta wajib pajak, 38 juta tentu membutuhkan suatu institusi yang berbeda,” ujar Sri Mulyani.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa saat ini DJP sudah mengusung konsep transparansi pajak di mana semua informasi bisa diakses masyarakat lewat sosial media. Hal itu untuk menjawab masyarakat yang sekarang ini sudah semakin kritis.
“Makanya kita buka di IG, FB, Twitter tujuannya menjelaskan. Apa gunanya 1 triliun untuk bangsa ini?,” jelas dia.
Ditambah, Kementerian Keuangan telah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sejak tahun 2018 untuk laporan keuangan 2016. “Laporan keuangan pemerintah pusat dan diaudit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) kita telah mendapatkan WTP semenjak tahun lalu untuk keuangan 2016. Dan tahun 2017 masih cukup bagus,” tutur dia.
Kendati demikian, dia meminta agar DJP tidak berpuas diri dengan capaian tersebut sebab masih banyak hal yang perlu ditingkatkan.
“Sekarang kalau kita berbicara wajib pajak yang sudah melaporkan SPT, 10 tahun kemudian sudah mencapai 73 persen. Makin baiknya tata kelola yang kita pertanggungjawabkan.”
Reporter: Yayu Agustini Rahayu
sumber : merdeka.com