Dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No.8 Tahun 2021, Pemerintah Indonesia membuat beberapa peraturan turunannya salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap PPN Barang dan Jasa dan PPnBM. Tertuang dalam Siaran Pers Direktorat Jenderal Pajak Nomor SP-63/2022, peraturan ini diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 tentang Pelaksana Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha dan Perubahannya. Maka dari itu berikut pemaparan mengenai perbandingan beberapa pasal yang utamanya mengalami perubahan atau pun penambahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 s.t.d.d Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 yang selanjutnya dirujuk dalam artikel ini sebagai PP Lama apabila dibandingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 yang selanjutnya dirujuk dalam artikel ini sebagai PP Baru dapat terbagi menjadi 3 kategori. Kategori ini berdasarkan bagaimana bentuk pasal dalam PP Baru atas PP Lama yaitu bisa berupa Pasal Serupa yang tidak terdapat perubahan di dalam isinya meskipun dapat mengalami perubahan penempatan, Pasal Revisi yang sebenarnya sudah pernah disinggung tetapi terdapat perubahan di dalam isinya dan Pasal Tambahan yang berupa ketentuan pasal terbaru dari PP Lama yang telah dikonsolidasi.
Kategori Pasal Serupa dimulai dari Pasal 2, 11, 13, 14, 18, 19, 20, 21, 22, 23, 24, 26, 27, 30 dalam PP Baru. Pasal 2 tidak mengalami perubahan dan tidak pula mengalami perpindahan posisi. Untuk pasal 11 mengalami perubahan oleh PP 9 Tahun 2021 sehingga dibahas pada bagian selanjutnya. Untuk Pasal 13 sama dengan Pasal 7 peraturan sebelumnya yang menyebutkan tentang jenis barang dan jasa kena pajak yang dikecualikan dan dirujuk dalam Pasal 4A UU PPN. Pasal 14 juga sama dengan Pasal 9 peraturan sebelumnya tentang Dasar Pengenaan Pajak. Pasal 18 PP Baru serupa dengan Pasal 10 PP Lama, Pasal 19 PP Baru serupa dengan Pasal 12 PP Lama dan juga Pasal 20 serupa dengan Pasal 13 peraturan sebelumnya. Selanjutnya ke Pasal 22 PP Baru serupa dengan Pasal 15 PP Lama.
Kemudian terdapat beberapa pasal dalam PP 1 Tahun 2012 yang diubah terakhir pada PP 9 Tahun 2021 yang sebenarnya serupa dengan beberapa pasal PP 44 Tahun 2022. Di antaranya Pasal 5A yang baru ditetapkan pada PP 9 tahun 2021 berpindah dan serupa dengan Pasal 11 PP 44 Tahun 2022. Selanjutnya Pasal 17 yang baru diubah pada PP 9 Tahun 2021, berpindah dan serupa ke pasal 23 PP 44 Tahun 2022. Lalu Pasal 17A PP 9 Tahun 2021 yang baru ditetapkan pada PP 9 tahun 2021 berpindah dan serupa dengan Pasal 24 PP 44 Tahun 2022. Terakhir Pasal 19A yang baru ditetapkan pada PP 9 tahun 2021 berpindah dan serupa dengan pasal 27 PP 24 Tahun 2022.
Kategori Pasal Revisi terdiri dari Pasal 1, 3, 4, 6, 7, 9, 17, 21. Untuk Pasal 1 PP Baru terdapat banyak penambahan beberapa paragraf, dari total 22 paragraf, hanya paragraf 2,12,13,17,18,19 dan 20, sedangkan sisanya merupakan tambahan dalam peraturan baru dan sebagian besar merupakan definisi atas istilah. Sedangkan pada Pasal 3 PP Baru terdapat sedikit penambahan artikulasi “Pengaturan Bersama berupa” dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah sebelumnya. Selanjutnya pada Pasal 4 PP No.44 Tahun 2022 terdapat penambahan dalam paragraf 3 dan 4 sebagai berikut dengan disandingkan dengan paragraf 3 pada Pasal Keempat PP No.1 Tahun 2012. Pada Pasal 6 PP Baru terdapat penambahan terminologi “Pemberian Cuma-Cuma” dalam hal barang dan jasa kena pajak Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yaitu pemberian tanpa pembayaran atau imbalan atas nama apapun atau membentuk. Pada saat yang sama, ada pencabutan atas terminologi dan fasilitas tujuan produktif atas barang dan jasa kena pajak untuk digunakan sendiri dan di saat yang sama terdapat perluasan dari istilah untuk digunakan sendiri menjadi penggunaan atau pemanfaatan untuk kepentingan pemilik usaha, pengurus, atau karyawan, baik sendiri. -diproduksi atau tidak diproduksi sendiri.
Pasal 7 merupakan perubahan berupa parafrase dari Pasal 6 peraturan sebelumnya. Pasal 9 merupakan perubahan Pasal 8 peraturan sebelumnya tentang penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui lelang dengan pencabutan sebagian tata cara pengenaan pajak dari peraturan sebelumnya dengan mengalihkan seluruh tata cara sebagaimana dimaksud dari keputusan Menteri. Sedangkan Pasal 17 PP Baru pada dasarnya merupakan perubahan dari Pasal 11 PP Lama tentang penetapan harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Formula terutang Pajak Pertambahan Nilai yang dalam Pasal Ketujuh Belas dihitung dengan menggunakan formula T/(100%+T) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. Sedangkan rumus sebelumnya dihitung dengan rumus 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.
Selanjutnya pada Pasal 21 terdapat sedikit perubahan dari Pasal 14 peraturan sebelumnya bahwa penggunaan mata uang selain rupiah untuk menghitung PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diperbolehkan untuk dihitung berdasarkan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak yang seharusnya. dibuat sedangkan ketentuan sebelumnya hanya diperbolehkan untuk Faktur Pajak.
Terakhir kategori Pasal Tambahan terdiri atas Pasal 5, 8, 10, 12, 15, 16. Pasal 5 PP No.44 Tahun 2022 merupakan pasal baru yang ditambahkan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi elektronik. Sedangkan Pasal 8 merupakan pasal baru yang merupakan penegasan pengenaan PPN atas penyerahan barang dan jasa kena pajak yang dilakukan dalam kegiatan operasional dan non operasional. Pasal 10 merupakan penambahan pasal baru mengenai pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur termasuk hak tanggungan atas tanah dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah; jaminan fidusia; hipotek; bidak; atau biaya serupa lainnya. Demikian Pasal 12 yang ditambahkan mengenai utang tidak diperhitungkan sebagai penyerahan barang kena pajak. Pasal 15 adalah pasal baru tentang dasar pengenaan pengusaha kena pajak. Begitu pula dengan Pasal 16 adalah pasal baru yang menyatakan Pengusaha Kena Pajak memungut Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp 0,00.
Secara keseluruhan, dapat disimpulkan bahwa membandingkan Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 s.t.d.d. Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2021 dengan Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022 dapat direpresentasikan ke dalam 3 kategori berbeda yaitu Pasal Serupa, Pasal Revisi dan Pasal Tambahan. Tabel berikut menunjukkan pasal mana yang mungkin cocok dengan setiap kategori yang disebutkan sebelumnya:
Pasal Serupa | Pasal Revisi | Pasal Tambahan |
Pasal 2 | Pasal 1 | Pasal 5 |
Pasal 11 | Pasal 3 | Pasal 8 |
Pasal 13 | Pasal 4 | Pasal 10 |
Pasal 14 | Pasal 6 | Pasal 12 |
Pasal 18 | Pasal 7 | Pasal 15 |
Pasal 19 | Pasal 9 | Pasal 16 |
Pasal 20 | Pasal 17 | |
Pasal 22 | Pasal 21 | |
Pasal 23 | ||
Pasal 24 | ||
Pasal 26 | ||
Pasal 27 | ||
Pasal 30 |
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Lampiran 1. Pasal Serupa
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 Konsolidasi (PP Lama) | Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022 (PP Baru) |
Topik | Keterangan |
Pasal 2 | Pasal 2 | Pengukuhan PKP | |
Pasal 5A | Pasal 11 | Pengalihan BKP untuk tujuan setoran modal pengganti saham | Merujuk Pada PP 9 Tahun 2021 sebagai pengubah PP No.1 Tahun 2012 |
Pasal 7 | Pasal 13 | Jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN | |
Pasal 9 | Pasal 14 | Dasar Pengenaan Pajak | |
Pasal 10 | Pasal 18 | Kontrak atau perjanjian tertulis mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP | |
Pasal 12 | Pasal 19 | Penghapusan Piutang | |
Pasal 13 | Pasal 20 | Kesahalan Pemungutan | |
Pasal 15 | Pasal 22 | Tempat Pengkreditan Pajak Masukan | |
Pasal 17 | Pasal 23 | Saat Terutangnya PPN atau PPnBM | Merujuk Pada PP 9 Tahun 2021 sebagai pengubah PP No.1 Tahun 2012 |
Pasal 17A | Pasal 24 | Penyerahan BKP secara Konsinyasi | Merujuk Pada PP 9 Tahun 2021 sebagai pengubah PP No.1 Tahun 2012 |
Pasal 19 | Pasal 26 | Faktur Pajak | |
Pasal 19A | Pasal 27 | Isi Faktur Pajak | Merujuk Pada PP 9 Tahun 2021 sebagai pengubah PP No.1 Tahun 2012 |
Pasal 20 | Pasal 30 | Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran | Merujuk Pada PP 9 Tahun 2021 sebagai pengubah PP No.1 Tahun 2012 |
Lampiran 2. Pasal Revisi
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 Konsolidasi (PP Lama)
Pasal 1 |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022 (PP Baru)Pasal 1 |
Keterangan | ||||
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
(1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. |
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
(1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. |
Pasal 1 Ayat 1 PP Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 2 PP Baru
Pasal 1 Ayat 1 PP 44 Tahun 2022 adalah Ayat Baru
|
||||
(1a)Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. | Pasal 1 Ayat 1a PP Lama tidak dicantumkan pada Pasal 1 PP Baru
|
|||||
(1b) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. | Pasal 1 Ayat 1b PP Lama tidak dicantumkan pada Pasal 1 PP Baru
|
|||||
(1c) Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan. | Pasal 1 Ayat 1c PP Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 6 PP Baru | |||||
(1d) Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | Pasal 1 Ayat 1d PP Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 8 PP Baru
|
|||||
(1e) Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | Pasal 1 Ayat 1e PP Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 9 PP Baru
|
|||||
(2) Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. | (2) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
|
Pasal 1 Ayat 2 PP Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 12 PP Baru
Pasal 1 Ayat 2 PP Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 1 PP Lama dengan perubahan
|
||||
(3) Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | (3) Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
Pasal 1 Ayat 3 PP Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 13 PP Baru
Pasal 1 Ayat 3 PP 44 Tahun 2022 adalah Ayat Baru |
||||
(4) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. | (4) Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
|
Pasal 1 Ayat 4 PP Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 13 PP Baru
Pasal 1 Ayat 4 PP Baru adalah Ayat Baru |
||||
(5) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. | (5) Masa Pajak adalah Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
|
Pasal 1 Ayat 5 PP Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 18 PP Baru
Pasal 1 Ayat 5 PP Baru adalah Ayat Baru |
||||
(6) Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. | (6) Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur mengenai kepabeanan. | Pasal 1 Ayat 6 PP Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 19 PP Baru
Pasal 1 Ayat 6 PP Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 1c PP Lama
|
||||
(7) Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak. | (7) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah
perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
|
Pasal 1 Ayat 7 PP Lama berpindah ke Pasal 1 Ayat 20 PP Baru
Pasal 1 Ayat 7 PP Baru adalah Ayat Baru |
||||
(8) Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | Pasal 1 Ayat 8 PP Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 1d PP Lama
|
|||||
(9) Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | Pasal 1 Ayat 9 PP Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 1e PP Lama
|
|||||
(10) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean | Pasal 1 Ayat 10 PP Baru adalah Ayat Baru | |||||
(11) Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. | Pasal 1 Ayat 11 PP Baru adalah Ayat Baru | |||||
(12) Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa termasuk mengekspor jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. | Pasal 1 Ayat 12 PP Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 2 PP Lama
|
|||||
(13) Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai. | Pasal 1 Ayat 13 PP Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 3 PP Lama
|
|||||
(14) Pembeli adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar harga Barang Kena Pajak tersebut. | Pasal 1 Ayat 14 PP Baru adalah Ayat Baru | |||||
(15) Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian Jasa Kena Pajak tersebut. | Pasal 1 Ayat 15 PP Baru adalah Ayat Baru | |||||
(16) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan. | Pasal 1 Ayat 16 PP Baru adalah Ayat Baru | |||||
(17) Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak, | Pasal 1 Ayat 17 PP Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 4 PP Lama
|
|||||
(18) Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh Pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan potongan harga yang dicantumkan dalam faktur pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/ atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud karena Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean. | Pasal 1 Ayat 18 PP Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 5 PP Lama
|
|||||
(19) Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. | Pasal 1 Ayat 19 PP Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 6 PP Lama
|
|||||
(20) Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabeanan/atau impor Barang Kena Pajak. | Pasal 1 Ayat 20 PP Baru adalah Pindahan Pasal 1 Ayat 7 PP Lama
|
|||||
(21) Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai terutang yang wajib dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak berwujud, ekspor Barang Kena Pajak tidak berwujud, dan/atau ekspor Jasa Kena Pajak. | Pasal 1 Ayat 21 PP Baru adalah Ayat Baru | |||||
(22) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. | Pasal 1 Ayat 22 PP Baru adalah Ayat Baru | |||||
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 Konsolidasi (PP Lama)
Pasal 3 |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022 (PP Baru)Pasal 3 |
Keterangan | ||||
(1) Bentuk kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pengertian Badan dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. | (1) Bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi merupakan bagian dari bentuk badan lainnya sebagaimana diatur dalam pengertian badan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai | Terdapat Perubahan | ||||
(2) Bentuk kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi | (2) Bentuk pengaturan bersama berupa kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dalam hal melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak atas nama bentuk kerja sama operasi. | Terdapat Perubahan | ||||
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 Konsolidasi (PP Lama)
Pasal 4 |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022 (PP Baru)Pasal 4 |
Keterangan | ||||
(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah | (1) Pembeli atau Penerima Jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | Terdapat Penghapusan | ||||
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:
a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa. |
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan dalam hal:
a. pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak; dan b. Pembeli atau Penerima Jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual Barang Kena Pajak atau pemberi Jasa Kena Pajak. |
Terdapat Perubahan | ||||
(3) Tanggung jawab renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditagih melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | (3) Tanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pembeli atau Penerima Jasa dengan melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang menggunakan surat setoran pajak. | Pasal 4 Ayat 3 PP Lama berpindah ke Pasal 4 Ayat 4 PP Baru
Pasal 4 Ayat 3 PP Baru adalah Ayat Baru
|
||||
(4) Tanggung jawab secara renteng sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditagih melalui penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar atau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dalam hal Pembeli atau Penerima Jasa tidak atau kurang melakukan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3). | Pasal 4 Ayat 4 PP Baru adalah Pindahan Pasal 4 Ayat 3 PP Lama dengan perubahan
|
|||||
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 Konsolidasi (PP Lama)
Pasal 5 |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022 (PP Baru)Pasal 6 |
Keterangan | ||||
(1) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | (1) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
|
Pasal berpindah dengan terdapat perubahan | ||||
(2) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemakaian sendiri untuk:
a. tujuan produktif; atau b. tujuan konsumtif. |
(2) Pemakaian sendiri dan/ atau pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai. | Pasal berpindah dengan terdapat perubahan dan penghapusan | ||||
(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif tidak dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kecuali pemakaian sendiri yang digunakan untuk melakukan penyerahan yang:
a. tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; atau b.mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. |
(3) Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan Pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. | Pasal berpindah dengan terdapat perubahan dan penghapusan | ||||
(4) Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dalam rangka pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | (4) Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. | Pasal 5 Ayat 4 PP Lama berpindah ke Pasal 6 Ayat 5 PP Baru
Pasal 6 Ayat 4 PP Baru adalah Ayat Baru
|
||||
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai batasan dan tata cara pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas:
a. pemakaian sendiri; atau b. pemberian cuma-cuma, sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. |
Pasal 6 Ayat 5 PP Baru adalah Pindahan Pasal 5 Ayat 4 PP Lama dengan perubahan
|
|||||
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 Konsolidasi (PP Lama)
Pasal 6 |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
(PP Baru) Pasal 7 |
Keterangan | ||||
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean. | Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha yang dimanfaatkan di dalam atau di luar Daerah Pabean dikenai Pajak Pertambahan Nilai. | Pasal berpindah dengan terdapat perubahan | ||||
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 Konsolidasi (PP Lama)
Pasal 8 |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
(PP Baru) Pasal 9 |
Keterangan | ||||
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | (1) Penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah | Pasal berpindah dengan terdapat perubahan | ||||
(2) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh pemilik barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. | (2) Penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyerahan Barang Kena Pajak yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya | Ayat Baru dengan penghapusan Ayat sebelumnya | ||||
(3) Dalam hal pemilik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menerbitkan Faktur Pajak, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang dilakukan sendiri oleh pemenang lelang melalui Surat Setoran Pajak. | (3) Ketentuan mengenai tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui penyelenggara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri.
|
Pasal Pindah dengan Perpindahan Ayat sebelumnya dari Ayat 4 Pasal 8 PP Lama ke Ayat 3 Pasal 9 PP Baru | ||||
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. | Pasal 8 dan Ayat 4 PP Lama berpindah ke Pasal 9 Ayat 3 PP Baru dengan terdapat perubahan | |||||
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 Konsolidasi (PP Lama)
Pasal 11 |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
(PP Baru) Pasal 17 |
Keterangan | ||||
(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah 10/110 (sepuluh per seratus sepuluh) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak. | (1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan menggunakan formula T/(100%+T) dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak | Pasal berpindah dengan terdapat perubahan | ||||
(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menggunakan rumus sebagai berikut:
a. Pajak Pertambahan Nilai
b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
|
(2) Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan telah menjadi bagian dari harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menggunakan formula sebagai berikut:
a. Pajak Pertambahan Nilai
b. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
|
Pasal berpindah dengan terdapat perubahan | ||||
(5) Dalam hal Pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya, besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) | (5) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan Pengusaha yang wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya, dasar pengenaan pajak dan besamya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang ditetapkan dan dihitung sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). | Pasal berpindah dengan terdapat perubahan | ||||
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 Konsolidasi
Pasal 14 |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
Pasal 21 |
Keterangan | ||||
Dalam hal transaksi atas:
a. impor Barang Kena Pajak; b. penyerahan Barang Kena Pajak; c. penyerahan Jasa Kena Pajak; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak berwujud dari luar Daerah Pabean; atau e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang, harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang ditetapkan Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak. |
Dalam hal transaksi atas:
a. impor Barang Kena Pajak; b. penyerahan Bararg Kena Pajak di dalam Daerah Pabean; c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean; dan/ atau e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, dilakukan dengan menggunakan mata uang selain Rupiah, penghitungan besarnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan Menteri yang berlaku pada saat Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak seharusnya dibuat. |
Pasal berpindah dengan terdapat perubahan | ||||
Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2012 Konsolidasi (PP Lama)
Pasal 18 |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
(PP Baru) Pasal 25 |
Keterangan | ||||
(1) Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | (1) Pengusaha Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada lebih dari 1 (satu) tempat kegiatan usaha, dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memilih 1 (satu) tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. | Pasal berpindah tanpa terdapat perubahan ayat | ||||
(2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelenggarakan administrasi penjualan secara terpusat pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha. | (2) Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi keuangan secara terpusat pada 1 (satu) atau lebih tempat kegiatan usaha yang dipilih tersebut. | Pasal berpindah dengan terdapat perubahan ayat |
Lampiran 3. Pasal Tambahan
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
Pasal 5 |
Keterangan |
(1) Menteri menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi,termasuk transaksi yang dilakukan secara elektronik. (3) Pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, (4) Dalam hal pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: a. melakukan transaksi; atau b. memfasilitasi transaksi, dengan pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 16A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dilakukan oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (5) Pedagang atau penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Pembeli atau Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik milik sendiri. (6) Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean atau di luar Daerah Pabean. (7) Penunjukan pihak lain, tata cara pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atau Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Penambahan |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
Pasal 8 |
Keterangan |
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha; dan b. penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya. (3) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. (4) Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan seluruh penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan baik dalam aktivitas operasional maupun aktivitas non-operasional. |
Penambahan |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
Pasal 10 |
Keterangan |
(1) Penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
(2) Termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan penyerahan agunan oleh kreditur kepada Pembeli. (3) Agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempakan Barang Kena Pajak yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan: a. hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah; b. jaminan fidusia; c. hipotek; d. gadai; atau e. pembebanan sejenis lainnya. (4) Ketentuan mengenai batasan penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan agunan yang diambil alih oleh kreditur diatur dengan Peraturan Menteri. |
Penambahan |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
Pasal 12 |
Keterangan |
(1) Penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam skema transaksi pembiayaan syariah, sepanjang Barang Kena Pajak tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya. |
Penambahan |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
Pasal 15 |
Keterangan |
(1) Pengusaha Kena Pajak yang:
a. mempunyai peredaran usaha dalam I (satu) tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu; b. melakukan kegiatan usaha tertentu; dan /atau c. melakukan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/ atau Jasa Kena Pajak tertentu, dapat memungut dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak dengan besaran tertentu. (2) Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian formula tertentu dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak berupa Harga Jual, Penggantian, atau nilai tertentu. (3) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/ atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, yang berhubungan dengan penyerahan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan. |
Penambahan |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
Pasal 16 |
Keterangan |
(1) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (f) yang menyerahkan Barang Kena Pajak dengan menggunakan besaran tertentu melakukan:
a. penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; dan/atau b. penyerahan antar cabang, atas penyerahaa Barang Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak memungut Pajak Pertambahan Nilai temtang dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai tertentu sebesar Rp0,00 (nol rupiah).. |
Penambahan |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
Pasal 28 |
Keterangan |
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya Faktur Pajak.
(2) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (71, ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), serta Pasal 24. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berlaku mutatis mutandis untuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat |
Penambahan |
Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 2022
Pasal 29 |
Keterangan |
(1) Dalam hal terdapat perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. menggunakan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebelum berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal: 1. saat tenrtang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau saat lain terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terjadi sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai; dan 2. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat sebelum tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai; atau b. menggunakan perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai, dalam hal: 1. saat terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 atau saat lain terutangnya Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai terjadi sejak tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai; atau 2. Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak dibuat sejak tanggal berlakunya perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai. (2) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
Penambahan |