Dalam rangka penyesuaian dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No.8 Tahun 2021, Pemerintah Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean.
Peraturan Pemerintah ini akan menggantikan beberapa peraturan sebelumnya yaitu:
- PP No.146 Tahun 2000 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan (s.t.d.d) PP No.38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.146 Tahun
- PP No.81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN s.t.d.d. PP No.48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.81 Tahun 2015
- PP No.40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari PPN s.t.d.d. PP No.58 Tahun 2021 tentang Perubahan PP No.40 Tahun 2015
- PP No.50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu serta Penyerahan dan Pemanfaatan JKP Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut PPN
Berdasarkan Lampiran 1, Dapat dilihat bahwa setelah dibandingkan antara kedua Peraturan Pemerintah, PP 49 Tahun 2022 lebih banyak mengkategorikan BKP dan JKP dari kategori yang ada dalam PP 146 Tahun 2000 s.t.d.d. PP No.38 Tahun 2003 tentang Perubahan atas PP No.146 Tahun. Dalam Peraturan sebelumnya, BKP dan JKP hanya terbagi atas BKP Impor dibebaskan atas PPN, BKP Penyerahan dibebaskan atas PPN dan JKP Penyerahan dibebaskan atas PPN. Sedangkan pada PP 49 Tahun 2022, BKP dan JKP yang sama/serupa dapat terbagi atas BKP tertentu impor dan/atau Penyerahan Dibebaskan PPN, BKP Strategis Impor Dibebaskan PPN, BKP strategis yang Impor Tidak Dipungut PPN, BKP Strategis Penyerahan Dibebaskan PPN, BKP Strategis Penyerahan Tidak Dipungut PPN, JKP Tertentu Penyerahan Dibebaskan PPN, JKP Strategis Penyerahan Dibebaskan PPN dan JKP Strategis Penyerahan Tidak Dipungut PPN. Hal ini akan menggambarkan bahwa terdapat beberapa BKP ataupun JKP baik impor maupun penyerahan yang sebelumnya dibebaskan atas PPN dapat menjadi tidak dipungut PPN.
Berdasarkan Lampiran 2, dapat dilihat bahwa setelah dibandingkan antara kedua Peraturan Pemerintah, PP 49 Tahun 2022 dengan PP No.81 Tahun 2015 s.t.d.d. PP No.48 Tahun 2020, tidak terlalu banyak perubahan dan tidak terdapat pula pemindahan kategori. Maka dari itu terhadap PP No.81 Tahun 2015 s.t.d.d. PP No.48 Tahun 2020, PP 49 Tahun 2022 lebih mengarah sebagai konsolidasi atas peraturan sebelumnya dengan peraturan lainnya ketimbang sebagai revisi. Tidak seperti pada saat perbandingan PP 49 Tahun 2022 dengan PP 146 Tahun 2000 s.t.d.d. PP No.38 Tahun 2003 yang menunjukkan cukup banyak perubahan posisi atas BKP dan JKP yang telah diatur sebelumnya.
Berdasarkan Lampiran 3, dapat dilihat bahwa setelah dibandingkan antara kedua Peraturan Pemerintah, PP 49 Tahun 2022 dengan PP No.40 Tahun 2015 s.t.d.d. PP No.58 Tahun 2021 tidak terdapat pula pemindahan kategori tetapi terdapat penambahan ketentuan terhadap BKP air bersih bahkan menjadikannya pasal sendiri yang terpisah.
Bedasarkan Lampiran 4, dapat dilihat bahwa setelah dibandingkan antara kedua Peraturan Pemerintah, PP 49 Tahun 2022 dengan PP No.50 Tahun 2019 tidak terdapat pula pemindahan kategori tetapi terdapat penambahan ketentuan mengenai BKP Penyerahan dan/atau Impor yang tidak dipungut PPN atas Emas Batangan selain untuk cadangan devisa dan JKP yang penyerahannya tidak dipungut PPN atas persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean. Ditambah beberapa ketentuan di dalam PP 55 Tahun 2019 sendiri cukup bertentangan dengan beberapa ketentuan di dalam PP 146 Tahun 2000 s.t.d.d PP No.38 Tahun 2003. Seperti pada huruf a-g pasal 1 PP No.50 Tahun 2019 bertentangan poin 4-6 pasal 1 PP 146 tahun 2000. Pada PP 146 Tahun 2000 beberapa BKP Impor dan/atau penyerahan dibebaskan PPN sedangkan pada PP 55 Tahun 2019 BKP yang serupa masuk ke kategori tidak dipungut PPN. Lalu PP 49 Tahun 2022 sendiri lebih sesuai dengan PP 55 Tahun 2019, sehingga PP terbaru ini akan meluruskan perbedaan yang ada di antara beberapa peraturan sebelumnya.
Berdasarkan Lampiran 5, terlihat bahwa PP 49 Tahun 2022 memuat lebih banyak BKP dan JKP. Untuk BKP impor dan/atau Penyerahan Dibebaskan PPN terdapat BKP dalam penanganan bencana nasional. Dalam JKP Penyerahan Dibebaskan PPN terdapat Jasa Konstruksi oleh kontraktor dan oleh instansi pemerintah dalam penanganan bencana nasional. Dalam BKP Strategis Impor Dibebaskan PPN terdapat persenjataan militer milik negara lain yang diimpor, kendaraan dinas khusus kepresidenan, barang tertentu untuk tempat yang terbuka untuk umum seperti museum dan kebun binatang, barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan rakyat banyak, gula konsumsi, beberapa barang hasil tambang kecuali batu bara, barang impor pemerintah untuk kepentingan umum, obat-obatan, bahan terapi manusia, pengelompokkan darah dan penjenisan jaringan yang menggunakan APBN dan APBD. Kemudian terdapat BKP Strategis Penyerahan Dibebaskan PPN yang terdapat komponen atau bahan yang diperoleh BUMN yang bergerak dalam industri pertahanan nasional, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat banyak, gula konsumsi dan barang tambang kecuali Batu Bara. Selanjutnya JKP Strategis Penyerahan Dibebaskan PPN yang belum tercantum dalam Peraturan Pemerintah sebelumnya mulai dari jasa pelayanan kesehatan medis, pelayanan social, pengiriman surat dengan prangko, keuangan, asuransi, pendidikan, penyiaran yang tidak bersifat iklan, angkutan umum, tenaga kerja, telepon umum dengan menggunakan uang logam dan pengiriman uang dengan wesel pos. Semua JKP Strategis Penyerahan Dibebaskan yang disebutkan memiliki pasalnya sendiri bahkan untuk Jasa Angkutan Umum memiliki 4 pasal yang terdiri dari pasal umum, pasal angkutan darat, pasal angkutan air dan pasal angkutan udara.
Dari sisi BKP Strategis Impor/Penyerahan yang Tidak Dipungut PPN sebagian besar telah disebutkan pada peraturan pemerintah sebelumnya meskipun beberapa dikategorikan sebagai BKP yang dibebaskan PPN. Hanya emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara yang merupakan BKP terbaru dalam PP 49 Tahun 2022 untuk kategori ini. Hal yang sama juga terjadi di JKP Pemanfaatan/Penyerahan Tidak Dipungut PPN yang hanya bertambah JKP dari luar Daerah Pabean meliputi persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional. Terdapat pula kategori baru yaitu BKP Impor yang dibebaskan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN atau PPnBM. Kategori ini terdiri atas barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, social atau kebudayaan, barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, barang keperluan penyandang disabilitas, peti atau kemasan abu jenazah, barang pindahan TKI, mahasiswa, PNS, TNI, atau Polri yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 tahun, barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu, barang Impor sementara, barang yang dipergunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama di bidang pertambangan minyak, gas dan panas bumi, barang impor kembali, barang KITE dan barang kiriman untuk penaggulangan bencana.
Terakhir, berdasarkan Lampiran 6, apabila dibandingkan antara PP 49 Tahun 2022 dengan keempat Peraturan Pemerintah sebelumnya, terlihat bahwa Peraturan ini memuat lebih banyak ketentuan mengenai Pengkreditan Pajak Masukan. Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan pada peraturan pemerintah sebelumnya semuanya menyatakan Pajak Masukan atas BKP dan JKP yang tercantum tidak dapat dikreditkan. Akan tetapi di dalam PP 49 Tahun 2022 menambahkan terdapat ketentuan bahwa Pajak Masukan dapat dikreditkan jika memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.
Daripada itu, dapat disimpulkan bahwa PP 49 Tahun 2022 ini telah mengumpulkan, mengubah, menyelaraskan dan menambah dari peraturan-peraturan pemerintah sebelumnya mulai dari PP No.146 Tahun 2000 s.t.d.d PP No.38 Tahun 2003, PP No.81 Tahun s.t.d.d. PP No.48 Tahun 2020, PP No.40 Tahun 2015 s.t.d.d. PP No.58 Tahun 2021 dan PP No.50 Tahun 2019. Dibandingkan dengan PP No.146 Tahun 2000 s.t.d.d PP No.38 Tahun 2003, banyak BKP dan JKP yang berpindah kategori. Dibandingkan PP No.81 Tahun s.t.d.d. PP No.48 Tahun 2020, peraturan terbaru ini lebih mengarah kepada mengumpulkan BKP dan JKP yang telah disebutkan sebelumnya. Terhadap PP No.40 Tahun 2015 s.t.d.d. PP No.58 Tahun, peraturan terbaru juga mengumpulkan BKP dan JKP yang telah disebutkan dengan sedikit menambahkan dari ketentuan sebelumnya. Sedangkan dari perbandingan PP No.50 Tahun 2019 bisa terlihat bahwa peraturan baru ini juga menyelaraskan ketentuan yang sebenarnya cukup bertentangan yang mana pada PP No.146 Tahun 2000 s.t.d.d PP No.38 Tahun 2003 terhitung sebagai BKP/JKP dibebaskan PPN tetapi di PP No.50 Tahun 2019 terhitung sebagai BKP/JKP tidak dipungut PPN dengan PP 49 tahun 2022 yang lebih condong sesuai dengan PP No.50 Tahun 2019.
Selanjutnya terdapat cukup banyak BKP dan JKP yang sebelumnya tidak disebut dalam peraturan pemerintah sebelumnya hadir dalam peraturan terbaru ini beserta kategori BKP Impor dibebaskan Bea Masuk yang tidak dipungut PPN dan PPnBM. Terakhir terkait Pengkreditan Pajak Masukan, PP 49 tahun 2022 memiliki ketentuan yang lebih banyak dari pada aturan-aturan sebelumnya yang bahkan berbeda dengan sebelumnya yang mana Pajak Masukan dapat dikreditkan jika memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.
TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif
By Olina Rizki Arizal
Partner
Lampiran 1. Perbandingan PP No.146 Tahun 2000 s.t.d.d PP No.38 Tahun 2003 dengan PP No.49 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah No.146 Tahun 2000 Konsolidasi (PP Lama) | Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2022
(PP Baru) |
Keterangan |
BKP Tertentu impor dan/atau Penyerahan Dibebaskan PPN (Pasal 3 PP Baru) | ||
(1) Barang Kena Pajak tertentu yang atas Impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi | Pasal 3 Ayat 1 PP Baru adalah Ayat Baru | |
a. vaksin polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional dan vaksin dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19); | Pasal 3 Ayat 1 Huruf A PP Baru adalah Huruf Serapan dari Pasal 1 Ayat 2 dan Pasal 2 Ayat 3 PP Lama | |
b. buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama; | Pasal 3 Ayat 1 Huruf B PP Baru adalah Huruf Serapan dari Pasal 1 Ayat 3 dan Pasal 2 Ayat 4 PP Lama | |
c. Barang Kena Pajak yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. | Pasal 3 Ayat 1 Huruf C PP Baru adalah Huruf Baru | |
(2) Buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: | Pasal 3 Ayat 2 PP Baru adalah Ayat Baru | |
a. buku pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai system perbukuan; dan | Pasal 3 Ayat 2 Huruf A PP Baru adalah Huruf Baru | |
b. buku umum yang mengandung unsur pendidikan. | Pasal 3 Ayat 2 Huruf B PP Baru adalah Huruf Baru | |
(3) Ketentuan mengenai kriteria danlatau batasan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. | Pasal 3 Ayat 3 PP Baru adalah Ayat Baru | |
BKP Tertentu Impor Dibebaskan PPN (Pasal 1) | BKP Tertentu Strategis Impor Dibebaskan PPN (Pasal 6 Ayat 1) |
|
Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah | (1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: | |
1. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI | a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Paiak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang; | Pasal 1 Ayat 1 PP Lama Dipecah, Diserap dan Diubah ke Pasal 6 Ayat 1 Huruf J dan Huruf K PP Baru
Pasal 6 Ayat 1 Huruf A PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
2. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) | b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini | Pasal 1 Ayat 2 PP Lama Diserap ke Pasal 3 PP Baru
Pasal 6 Ayat 1 Huruf B PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
3. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; | c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak | Pasal 1 Ayat 3 PP Lama Diserap ke Pasal 3 PP Baru
Pasal 6 Ayat 1 Huruf C PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
4. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya | d. ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; | Pasal 1 Ayat 4 PP Lama Tidak Diserap ke PP Baru karena bersinggungan dengan Pasal 1 Huruf C di PP 50 Tahun 2019 (Lampiran 4)
Pasal 6 Ayat 1 Huruf D PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
5. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional | e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan; | Pasal 1 Ayat 5 PP Lama Tidak Diserap ke PP Baru karena bersinggungan dengan Pasal 1 Huruf D dan E di PP 50 Tahun 2019 (Lampiran 4)
Pasal 6 Ayat 1 Huruf E PP Baru adalah Huruf Serapan PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
6. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan | f. pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan; | Pasal 1 Ayat 5 PP Lama Tidak Diserap ke PP Baru karena Bersinggungan dengan Pasal 1 Huruf F dan G di PP 50 Tahun 2019 (Lampiran 4)
Pasal 6 Ayat 1 Huruf F PP Baru adalah Huruf Serapan dengan perubahan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
7. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI | g. pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan | Pasal 1 Ayat 7 PP Lama Diserap dan Diubah ke Pasal 6 Ayat 1 Huruf M PP Baru
Pasal 6 Ayat 1 Huruf G PP Baru adalah Huruf Serapan dengan perubahan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan | Pasal 6 Ayat 1 Huruf H PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) | |
i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf I PP Baru adalah Huruf Serapan PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) | |
j. Senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diimpor:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; 2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; atau 3. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 untuk melakukan Impor tersebut; |
Pasal 6 Ayat 1 Huruf J PP Baru adalah Huruf Serapan dengan Perubahan dari PP Lama Pasal 1 Ayat 1 | |
k. komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1 atau angka 2, yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau 2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; |
Pasal 6 Ayat 1 Huruf K PP Baru adalah Huruf Serapan dengan Perubahan dari PP Lama Pasal 1 Ayat 1 | |
l. senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara lain yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer berupa latihan militer bersama; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf L PP Baru adalah Huruf Baru | |
m. peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; 2. Tentara Nasional Indonesia; atau 3. pihak yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia; |
Pasal 6 Ayat 1 Huruf M PP Baru adalah Huruf Serapan dengan perubahan dari Pasal 1 Ayat 7 PP Lama | |
n. kendaraan dinas khusus kepresidenan yang diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan untuk melakukan Impor, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf N PP Baru adalah Huruf Baru | |
o. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf O PP Baru adalah Huruf Baru | |
p. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf P PP Baru adalah Huruf Baru | |
q. gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf Q PP Baru adalah Huruf Baru | |
r. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:
1. minyak mentah (crude oil); 2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; 3. panas bumi; 4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, maffner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, z,eolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan 5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; |
Pasal 6 Ayat 1 Huruf R PP Baru adalah Huruf Baru | |
s. liquified natural gas dan compressed natural gas; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf S PP Baru adalah Huruf Serapan PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) | |
t. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditqiukan untuk kepentingan umum, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf T PP Baru adalah Huruf Baru | |
u. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; dan | Pasal 6 Ayat 1 Huruf U PP Baru adalah Huruf Baru | |
v. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggararl pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk. | Pasal 6 Ayat 1 Huruf V PP Baru adalah Huruf Baru | |
BKP Penyerahan Dibebaskan PPN
(Pasal 2 PP Lama) |
BKP Strategis Penyerahan Dibebaskan PPN
(Pasal 6 Ayat 2 PP Baru) |
|
Barang Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah | (2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: | |
1. Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya, yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah; | a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Paiak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang; | Pasal 2 Ayat 1 PP Lama Diserap dan diubah pada Pasal 6 Ayat 2 Huruf J PP baru
Pasal 6 Ayat 2 Huruf A PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
2. Senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, serta suku cadangnya yang diserahkan oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diserahkan oleh PT (PERSERO) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI | b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini | Pasal 2 Ayat 2 PP Lama Dipecah, Diserap dan Diubah ke Pasal 6 Ayat 2 Huruf N dan Huruf O PP Baru
Pasal 6 Ayat 2 Huruf B PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2)
|
3. Vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN) | c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak | Pasal 2 Ayat 3 PP Lama Diserap ke Pasal 3 PP Baru
Pasal 6 Ayat 2 Huruf C PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
4. Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; | d. ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; | Pasal 2 Ayat 4 PP Lama Diserap ke Pasal 3 PP Baru
Pasal 6 Ayat 2 Huruf D PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
5. Kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan Nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya | e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan; | Pasal 2 Ayat 5 PP Lama Tidak Diserap ke PP Baru karena Bersinggungan dengan Pasal 2 Huruf B di PP 50 Tahun 2019 (Lampiran 4)
Pasal 6 Ayat 2 Huruf E PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
6. Pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan atau reparasi Pesawat Udara kepada Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional | f. pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan; | Pasal 2 Ayat 6 PP Lama Tidak Diserap ke PP Baru karena Bersinggungan dengan Pasal 2 Huruf C dan D di PP 50 Tahun 2019 (Lampiran 4)
Pasal 6 Ayat 2 Huruf F PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
7. Kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diserahkan kepada dan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, dan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia, yang digunakan untuk pembuatan kereta api, suku cadang, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan, serta prasarana yang akan digunakan oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; dan | g. pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan | Pasal 2 Ayat 7 PP Lama Tidak Diserap ke PP Baru karena Bersinggungan dengan Pasal 2 Huruf E dan F di PP 50 Tahun 2019 (Lampiran 4)
Pasal 6 Ayat 2 Huruf G PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
8. Peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh Departemen Pertahanan atau TNI untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan Nasional, yang diserahkan kepada Departemen Pertahanan, TNI atau pihak yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan atau TNI | h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan | Pasal 1 Ayat 8 PP Lama Diserap dan Diubah ke Pasal 6 Ayat 2 Huruf P PP Baru
Pasal 6 Ayat 2 Huruf H PP Baru adalah Huruf Serapan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) |
i. satuan rumah susun umum milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/ pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); 2. pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan 4. batasan terkait harga jual satuan rumah susun umum milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh satuan rumah susun umum milik diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; |
Pasal 6 Ayat 2 Huruf H PP Baru adalah Huruf Serapan dengan perubahan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) | |
j. rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf J PP Baru adalah Huruf Serapan dengan perubahan dari Pasal 2 Ayat 1 PP Lama | |
k. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf K PP Baru adalah Huruf Serapan dengan perubahan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) | |
l. listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase ampere; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf L PP Baru adalah Huruf Serapan dengan perubahan dari PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) | |
m. air bersih; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf M PP Baru adalah Huruf Serapan dengan perubahan dari PP 40 Tahun 2015 (Lampiran 3) | |
n. senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau 2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol |
Pasal 6 Ayat 2 Huruf N PP Baru adalah Huruf Serapan dengan Perubahan dari PP Lama Pasal 2 Ayat 2 | |
o. komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1 atau angka 2, yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau 2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; |
Pasal 6 Ayat 2 Huruf O PP Baru adalah Huruf Serapan dengan Perubahan dari PP Lama Pasal 2 Ayat 2 | |
p. peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional, yang diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional lndonesia; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf P PP Baru adalah Huruf Serapan dengan Perubahan dari PP Lama Pasal 2 Ayat 8 | |
q. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf Q PP Baru adalah Huruf Baru | |
r. gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf R PP Baru adalah Huruf Baru | |
s. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:
1. minyak mentah (crude oil); 2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; 3. panas bumi; 4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, maffner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, z,eolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan 5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; |
Pasal 6 Ayat 2 Huruf S PP Baru adalah Huruf Baru | |
t. liquified natural gas dan compressed natural gas; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf T PP Baru adalah Huruf Serapan PP 81 Tahun 2015 (Lampiran 2) | |
(3) Ketentuan mengenai kriteria Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri. | Pasal 6 Ayat 3 PP Baru adalah Ayat Baru | |
JKP Tertentu Penyerahan Dibebaskan PPN
(Pasal 3 PP Lama) |
JKP Tertentu Penyerahan Dibebaskan PPN
(Pasal 4 PP Baru) |
|
Jasa Kena Pajak Tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah | Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: | |
1. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional, Perusahaan Penangkapan Ikan Nasional, Perusahaan Penyelenggara Jasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan Penyelenggara Jasa Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan Nasional, yang meliputi:
a. Jasa persewaan kapal; b. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; c. Jasa perawatan atau reparasi (docking)kapal; |
a. jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan pembangunan tempat yang hanya untuk keperluan ibadah | Pasal 3 Ayat 1 PP Lama Diserap dan Diubah ke Pasal 26 Ayat 2 Huruf A PP Baru
Pasal 4 Huruf A PP Baru adalah Huruf Serapan Pasal 3 Ayat 4 PP Lama |
2. Jasa yang diterima oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional yang meliputi:
a. Jasa persewaan pesawat udara; b. Jasa perawatan atau reparasi pesawat udara; |
b. jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari:
1. anggaran pendapatan dan belanja negara; 2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau 3. sumbangan; dan |
Pasal 3 Ayat 2 PP Lama Diserap dan Diubah ke Pasal 26 Ayat 2 Huruf B PP Baru
Pasal 4 Huruf B PP Baru adalah Huruf Baru |
3. Jasa perawatan atau reparasi kereta api yang diterima oleh PT (PERSERO) Kereta Api Indonesia; | c. Jasa Kena Pajak selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau nonalam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. | Pasal 3 Ayat 3 PP Lama Diserap dan Diubah ke Pasal 26 Ayat 2 Huruf C PP Baru
Pasal 4 Huruf C PP Baru adalah Huruf Baru |
4. Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah; | Pasal 3 Ayat 4 PP Lama Diserap dan Diubah ke Pasal 4 Ayat 1 Huruf C PP Baru
|
|
5. Jasa persewaan rumah susun sederhana, rumah sederhana, dan rumah sangat sederhana; dan | Pasal 3 Ayat 5 PP Lama Diserap dan Diubah ke Pasal 10 Huruf L PP Baru
|
|
6. Jasa yang diterima oleh Departemen Pertahanan atau TNI yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional. | Pasal 3 Ayat 6 PP Lama Diserap dan Diubah ke Pasal 10 Huruf M PP Baru
|
|
JKP Strategis Penyerahan Dibebaskan PPN
(Pasal 10) |
Keterangan | |
Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam Daerah Pabean atau pemanfaatannya dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: | ||
a. jasa pelayanan kesehatan medis; | Pasal 10 Huruf A PP Baru adalah Huruf Baru | |
b. jasa pelayanan sosial; | Pasal 10 Huruf B PP Baru adalah Huruf Baru | |
c. jasa pengiriman surat dengan prangko; | Pasal 10 Huruf C PP Baru adalah Huruf Baru | |
d. jasa keuangan; | Pasal 10 Huruf D PP Baru adalah Huruf Baru | |
e. jasa asuransi; | Pasal 10 Huruf E PP Baru adalah Huruf Baru | |
f. jasa pendidikan; | Pasal 10 Huruf F PP Baru adalah Huruf Baru | |
g. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; | Pasal 10 Huruf G PP Baru adalah Huruf Baru | |
h. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; | Pasal 10 Huruf H PP Baru adalah Huruf Baru | |
i. jasa tenaga kerja; | Pasal 10 Huruf I PP Baru adalah Huruf Baru | |
j. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; | Pasal 10 Huruf J PP Baru adalah Huruf Baru | |
k. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; | Pasal 10 Huruf K PP Baru adalah Huruf Baru | |
l. jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum; dan | Pasal 10 Huruf L PP Baru adalah Huruf Serapan Pasal 3 Ayat 5 PP Lama | |
m. jasa yang diterima oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia yang dimanfaatkan dalam rangka penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional. | Pasal 10 Huruf M PP Baru adalah Huruf Serapan Pasal 3 Ayat 6 PP Lama | |
JKP Strategis Penyerahan Tidak Dipungut PPN (Pasal 26) | Keterangan | |
(1) Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean yang atas pemanfaatannya tidak dipungut Paiak Pertambahan Nilai meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional. | Pasal 26 Ayat 1 PP Baru adalah Ayat Baru | |
(2) Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: | Pasal 26 Ayat 2 PP Baru adalah Ayat Baru | |
a. jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, yang meliputi jasa:
1. persewaan kapal; 2. kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan 3. perawatan dan perbaikan kapal; |
Pasal 26 Ayat 2 Huruf A PP Baru adalah Huruf Serapan dengan Perubahan Pasal 3 Ayat 1 PP Lama | |
b. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional, yang meliputi jasa:
1. persewaan pesawat udara; dan 2. perawatan dan perbaikan pesawat udara; dan
|
Pasal 26 Ayat 2 Huruf B PP Baru adalah Huruf Serapan dengan Perubahan Pasal 3 Ayat 2 PP Lama | |
c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum | Pasal 26 Ayat 2 Huruf C PP Baru adalah Huruf Serapan dengan Perubahan Pasal 3 Ayat 3 PP Lama |
Lampiran 2. PP No.81 Tahun 2015 s.t.d.d. PP No.48 Tahun 2020
Peraturan Pemerintah No.81 Tahun 2015 Konsolidasi (PP Lama) | Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2022
(PP Baru) |
|
BKP Strategis Impor Dibebaskan PPN (Pasal 1) | BKP Strategis Impor Dibebaskan PPN (Pasal 6) | |
(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: | (1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: | |
a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang; | a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Paiak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
|
Pasal 1 Ayat 1 Huruf A PP Lama Diserap dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf A PP Baru |
b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; | b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; | Pasal 1 Ayat 1 Huruf B PP Lama Diserap dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf B PP Baru |
c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak; | c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak; | Pasal 1 Ayat 1 Huruf C PP Lama Diserap dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf C PP Baru |
d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; | d. ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; | Pasal 1 Ayat 1 Huruf D PP Lama Diserap dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf D PP Baru |
e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan; | e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan; | Pasal 1 Ayat 1 Huruf E PP Lama Diserap dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf E PP Baru |
f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan; | f. pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan; | Pasal 1 Ayat 1 Huruf F PP Lama Direvisi dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf F PP Baru |
g. pakan ikan; | g. pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan; | Pasal 1 Ayat 1 Huruf G PP Lama Direvisi dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf G PP Baru |
h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; | h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan; | Pasal 1 Ayat 1 Huruf H PP Lama Direvisi dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf H PP Baru |
i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan | i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; | Pasal 1 Ayat 1 Huruf I PP Lama Diserap dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf I PP Baru |
j. liquified natural gas. | j. Senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diimpor:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; 2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; atau 3. pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam angka 1 atau angka 2 untuk melakukan Impor tersebut |
Pasal 1 Ayat 1 Huruf J PP Lama Diserap dan Direvisi dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf S PP Baru
Pasal 6 Ayat 1 Huruf J PP Baru Serapan dan Revisi Pasal dalam Peraturan Pemerintah No.146 Tahun 2000 (Lampiran 1)
|
k. komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1 atau angka 2, yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau 2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol; |
Pasal 6 Ayat 1 Huruf K PP Baru Serapan dan Revisi Pasal dalam Peraturan Pemerintah No.146 Tahun 2000
(Lampiran 1)
|
|
l. senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara lain yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer berupa latihan militer bersama; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf L PP Baru adalah Huruf Baru | |
m. peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilakukan untuk mendukung pertahanan nasional, yang diimpor oleh:
1. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan; 2. Tentara Nasional Indonesia; atau 3. pihak yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional Indonesia |
Pasal 6 Ayat 1 Huruf M PP Baru Serapan dan Revisi Pasal dalam Peraturan Pemerintah No.146 Tahun 2000
(Lampiran 1)
|
|
n. kendaraan dinas khusus kepresidenan yang diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan untuk melakukan Impor, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf N PP Baru adalah Huruf Baru | |
o. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf O PP Baru adalah Huruf Baru | |
p. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf P PP Baru adalah Huruf Baru | |
q. gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf Q PP Baru adalah Huruf Baru | |
r. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:
1. minyak mentah (crude oil); 2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; 3. panas bumi; 4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, maffner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, z,eolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan 5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; |
Pasal 6 Ayat 1 Huruf R PP Baru adalah Huruf Baru | |
s. liquified nafiral gas dan compressed natural gas; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf S PP Baru adalah Serapan dan Revisi Pasal 1 Ayat 1 Huruf J PP Lama | |
t. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang ditqiukan untuk kepentingan umum, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; | Pasal 6 Ayat 1 Huruf T PP Baru adalah Huruf Baru | |
u. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; dan | Pasal 6 Ayat 1 Huruf U PP Baru adalah Huruf Baru | |
v. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggararl pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk. | Pasal 6 Ayat 1 Huruf V PP Baru adalah Huruf Baru | |
BKP Strategis Penyerahan Dibebaskan PPN
(Pasal 1 Ayat 2) |
BKP Strategis Penyerahan Dibebaskan PPN
(Pasal 6 Ayat 2) |
|
(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: | (2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi: | |
a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas perolehannya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang; | a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Paiak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut, termasuk yang atas impornya dilakukan oleh pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak termasuk suku cadang; | Pasal 1 Ayat 2 Huruf A PP Lama Diserap dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf A PP Baru |
b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini; | b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun pembudidayaan, yang kriteria dan/atau perinciannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini | Pasal 1 Ayat 2 Huruf B PP Lama Diserap dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf B PP Baru |
c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak | c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak | Pasal 1 Ayat 2 Huruf C PP Lama Diserap dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf C PP Baru |
d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; | d. ternak yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; | Pasal 1 Ayat 2 Huruf D PP Lama Diserap dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf D PP Baru |
e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan | e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, atau perikanan; | Pasal 1 Ayat 2 Huruf E PP Lama Diserap dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf E PP Baru |
f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan | f. pakan ternak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, tidak termasuk pakan hewan kesayangan; | Pasal 1 Ayat 2 Huruf F PP Lama Direvisi dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf F PP Baru |
g. pakan ikan | g. pakan ikan yang memenuhi persyaratan umum dan khusus/teknis dalam Impor pakan ikan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan | Pasal 1 Ayat 2 Huruf G PP Lama Direvisi dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf G PP Baru |
h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian; | h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan bahan baku utama pakan ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria dan/atau perinciannya diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan | Pasal 1 Ayat 2 Huruf H PP Lama Direvisi dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf H PP Baru |
i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan; | i. satuan rumah susun umum milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/ pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); 2. pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan 4. batasan terkait harga jual satuan rumah susun umum milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh satuan rumah susun umum milik diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; |
Pasal 1 Ayat 2 Huruf I PP Lama Diserap dengan Pasal 6 Ayat 2 Huruf K PP Baru
Pasal 6 Ayat 2 Huruf I PP Baru Revisi Pasal 1 Ayat 2 Huruf J PP Lama |
j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai berikut
1. luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam meter persegi); 2. pembangunannya mengacu kepada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; 3. merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang rumah susun; dan 4. batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. |
j. rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang batasannya diatur oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat; | Pasal 1 Ayat 2 Huruf J PP Lama Direvisi Pasal 6 Ayat 2 Huruf I PP Baru
Pasal 6 Ayat 2 Huruf J PP Baru adalah Huruf Serapan dengan perubahan dari Pasal 2 Ayat 1 PP 146 Tahun 2000 (Lampiran 1)
|
k. Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper; dan | k. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran dan/atau dalam bentuk perak batangan;
|
Pasal 1 Ayat 2 Huruf K PP Lama Diserap Pasal 6 Ayat 2 Huruf L PP Baru
Pasal 6 Ayat 2 Huruf K PP Baru adalah Huruf Serapan Pasal 1 Ayat 2 Huruf I PP Lama
|
l. liquified natural gas. | l. listrik, termasuk biaya penyambungan listrik dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) voltase ampere; | Pasal 1 Ayat 2 Huruf L PP Lama Direvisi Pasal 6 Ayat 2 Huruf T PP Baru
Pasal 6 Ayat 2 Huruf L PP Baru adalah Huruf Serapan Pasal 1 Ayat 2 Huruf K PP Lama
|
m. air bersih; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf M PP Baru adalah Huruf Serapan dengan perubahan dari PP 40 Tahun 2015 (Lampiran 3) | |
n. senjata, amunisi, helm antipeluru dan jaket atau rompi antipeluru, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau 2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol |
Pasal 6 Ayat 2 Huruf N PP Baru adalah Huruf Serapan dengan Perubahan dari PP 146 Tahun 2000 (Lampiran 1) | |
o. komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf j angka 1 atau angka 2, yang digunakan dalam pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya, yang akan diserahkan kepada:
1. kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; atau 2. lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui koordinasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dan mempunyai tugas dan fungsi di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol;
|
Pasal 6 Ayat 2 Huruf O PP Baru adalah Huruf Serapan dengan Perubahan dari PP 146 Tahun 2000 (Lampiran 1) | |
p. peralatan berikut suku cadangnya yang digunakan untuk penyediaan data batas, peta hasil topografi, peta hasil hidrografi, dan foto udara wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk mendukung pertahanan nasional, yang diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau Tentara Nasional lndonesia; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf P PP Baru adalah Huruf Serapan dengan Perubahan dari PP 146 Tahun 2000 (Lampiran 1) | |
q. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf Q PP Baru adalah Huruf Baru | |
r. gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf R PP Baru adalah Huruf Baru | |
s. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi:
1. minyak mentah (crude oil); 2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; 3. panas bumi; 4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, maffner, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosit, z,eolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan 5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; |
Pasal 6 Ayat 2 Huruf S PP Baru adalah Huruf Baru | |
t. liquified natural gas dan compressed natural gas; | Pasal 6 Ayat 2 Huruf T PP Baru adalah Huruf Revisi dari Pasal 1 Ayat 2 Huruf L PP Lama | |
|
(3) Ketentuan mengenai kriteria Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri. | Pasal 6 Ayat 3 PP Baru adalah Ayat Baru |
Lampiran 3. PP No.40 Tahun 2015 s.t.d.d. PP No.58 Tahun 2021
Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2015 Konsolidasi (PP Lama) | Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2022
(PP Baru) |
|
BKP Penyerahan Dibebaskan PPN (Pasal 2) | BKP Penyerahan Dibebaskan PPN (Pasal 6 Ayat 2) | |
Atas penyerahan air bersih oleh pengusaha dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
|
m. air bersih;
|
Pasal 6 Ayat 2 Huruf M PP Baru adalah Huruf Revisi dari Pasal 2 Lama |
Pasal 3 | Pasal 8 | |
(1) Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum).
|
(1) Air bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf m terdiri atas:
a. air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b. air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung atau biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih |
Pasal 3 Ayat 1 PP Lama Diserap dengan Pasal 8 Ayat 1 PP Baru
|
(1a) Biaya sambung/biaya pasang air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penyambungan/biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air milik pengusaha kepada instalasi air milik pelanggan. | Pasal 3 Ayat 1 Huruf A PP Lama Diserap dengan Pasal 8 Ayat 2 PP Baru
|
|
(1b) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air.
|
Pasal 3 Ayat 1 Huruf B PP Lama Diserap dengan Pasal 8 Ayat 3 PP Baru
|
|
(2) Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air minum dalam kemasan. | (2) Biaya sambung atau biaya pasang air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya penyambungan atau biaya pemasangan yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan atas kegiatan penyambungan instalasi air bersih milik pengusaha kepada instalasi air bersih milik pelanggan. | Pasal 3 Ayat 2 PP Lama Direvisi dengan Pasal 8 Ayat 4 PP Baru
Pasal 8 Ayat 2 PP Baru Serapan Pasal 3 Ayat 1 Huruf A PP Lama
|
(3) Biaya beban tetap air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang ditagihkan pengusaha kepada pelanggan yang besarnya tidak dipengaruhi oleh volume pemakaian air bersih. | Pasal 8 Ayat 3 PP Baru Serapan Pasal 3 Ayat 1 Huruf B PP Lama
|
|
(4) Air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak termasuk air yang telah diolah dengan perlakuan khusus dan dikemas dalam botol atau kemasan lain serta memenuhi persyaratan air minum (air minum isi ulang). | Pasal 8 Ayat 4 PP Baru Revisi Pasal 3 Ayat 2 PP Lama
|
Lampiran 4. PP No.50 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2019
(PP Lama) |
Peraturan Pemerintah No.49 Tahun 2022
(PP Baru) |
Keterangan |
BKP Impor Tidak Dipungut PPN (Pasal 1) | BKP Strategis Impor Tidak Dipungut PPN (Pasal 25 Ayat 1) | |
a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
|
a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara;
|
Pasal 1 Huruf A PP Lama Direvisi Pasal 25 Ayat 1 Huruf A PP Baru
|
b. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan impor tersebut; | b. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diimpor oleh pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara untuk melakukan Impor tersebut; | Pasal 1 Huruf B PP Lama Direvisi Pasal 25 Ayat 1 Huruf B PP Baru
|
c. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; | c. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional sesuai dengan kegiatan usahanya; | Pasal 1 Huruf C PP Lama Diserap Pasal 25 Ayat 1 Huruf C PP Baru
|
d. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional; | d.pesawat udara dan suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional; | Pasal 1 Huruf D PP Lama Diserap Pasal 25 Ayat 1 Huruf D PP Baru |
e. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional; | e. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional; | Pasal 1 Huruf E PP Lama Diserap Pasal 25 Ayat 1 Huruf E PP Baru
|
f. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan | f. kereta api dan suku cadangnya, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan, dan prasara.na perkeretaapian yang diimpor dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasararra perkeretaapian umum; | Pasal 1 Huruf F PP Lama Diserap Pasal 25 Ayat 1 Huruf F PP Baru
|
g. komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
1. kereta api; 2. suku cadang; 3.peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau 4. prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. |
g.komponen atau bahan yang diimpor oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum dalam rangka pembuatan:
1. kereta api; 2. suku cadang; 3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau 4. prasarana perkeretaapian yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; dan |
Pasal 1 Huruf G PP Lama Diserap Pasal 25 Ayat 1 Huruf G PP Baru
|
h.emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. | Pasal 25 Ayat 2 Huruf B PP Baru adalah Huruf Baru | |
BKP Penyerahan Tidak Dipungut PPN (Pasal 2) | BKP Strategis Penyerahan Tidak Dipungut PPN (Pasal 25 Ayat 2) | |
Alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak
dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi |
Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: |
|
a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; | a. alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia, dan alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada kementerian atau Lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan atau keamanan negara; | Pasal 2 Huruf A PP Lama Direvisi Pasal 25 Ayat 2 Huruf A PP Baru
|
b. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, sesuai dengan kegiatan usahanya; | b. kapal angkutan laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal penangkap ikan, kapal pandu, kapal tunda, kapal tongkang, serta suku cadangnya, alat perlengkapan kapal, alat keselamatan pelayaran, dan alat keselamatan manusia yang diserahkan kepada dan digunakan oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional sesuai dengan kegiatan usahanya; | Pasal 2 Huruf B PP Lama Diserap Pasal 25 Ayat 2 Huruf B PP Baru
|
c. pesawat udara dan suku cadangnya serta alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional; | c. pesawat udara dan suku cadangnya, alat keselamatan penerbangan dan alat keselamatan manusia, dan peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan yang diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional; | Pasal 2 Huruf C PP Lama Diserap Pasal 25 Ayat 2 Huruf C PP Baru
|
d. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional; | d. suku cadang pesawat udara serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan pesawat udara yang diperoleh oleh pihak yang ditunjuk oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang digunakan dalam rangka pemberian jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara kepada badan usaha angkutan udara niaga nasional; | Pasal 2 Huruf D PP Lama Diserap Pasal 25 Ayat 2 Huruf D PP Baru
|
e. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan serta prasarana perkeretaapian yang diserahkan kepada dan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum; dan | e. kereta api dan suku cadangnya serta peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaar serta prasarana perkeretaapian yang diserahkan kepada dan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; | Pasal 2 Huruf E PP Lama Diserap Pasal 25 Ayat 2 Huruf E PP Baru
|
f. komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum, yang digunakan untuk pembuatan:
1. kereta api; 2. suku cadang; 3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau 4. prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum |
f. komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum dalam rangka pembuatan:
1. kereta api; 2. suku cadang; 3. peralatan untuk perbaikan dan pemeliharaan; dan/atau 4. prasarana perkeretaapian, yang akan digunakan oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum; dan |
Pasal 2 Huruf F PP Lama Diserap Pasal 25 Ayat 2 Huruf F PP Baru
|
g. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. | Pasal 25 Ayat 2 Huruf B PP Baru adalah Huruf Baru | |
JKP Penyerahan Tidak Dipungut PPN (Pasal 3) | JKP Pemanfaatan / Penyerahan Tidak Dipungut PPN (Pasal 26) | |
Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: | (2) Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai meliputi: | |
a. jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional yang meliputi:
1. jasa persewaan kapal; 2. jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan 3. jasa perawatan dan perbaikan kapal.
|
a. jasa yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan nasional, yang meliputi jasa:
1. persewaan kapal; 2. kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh; dan 3. perawatan dan perbaikan kapal;
|
Pasal 3 Huruf A PP Lama Diserap Pasal 26 Ayat 2 Huruf A PP Baru |
b. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional yang meliputi:
1. jasa persewaan pesawat udara; dan 2. jasa perawatan dan perbaikan pesawat udara. |
b. jasa yang diterima oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional, yang meliputi jasa:
1. persewaan pesawat udara; dan 2. perawatan dan perbaikan pesawat udara; dan |
Pasal 3 Huruf B PP Lama Diserap Pasal 26 Ayat 2 Huruf B PP Baru |
c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum. | c. jasa perawatan dan perbaikan kereta api yang diterima oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum. | Pasal 3 Huruf C PP Lama Diserap Pasal 26 Ayat 2 Huruf C PP Baru |
Lampiran 5. BKP dan JKP dalam PP 49 Tahun 2022 yang Tidak Termasuk dalam PP sebelumnya
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 |
BKP Tertentu impor dan/atau Penyerahan Dibebaskan PPN (Pasal 3) |
c. Barang Kena Pajak yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. |
JKP Tertentu Penyerahan Dibebaskan PPN (Pasal 4) |
b. jasa konstruksi yang diserahkan oleh kontraktor untuk pembangunan bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana dan biayanya berasal dari:
1. anggaran pendapatan dan belanja negara; 2. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau 3. sumbangan; c. Jasa Kena Pajak selain jasa konstruksi yang diterima oleh kementerian, badan, atau lembaga yang menangani bencana pada pemerintah pusat atau pemerintah daerah dalam penanganan bencana alam atau non alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. |
BKP Strategis Impor Dibebaskan PPN (Pasal 6 Ayat 1) |
l. senjata, amunisi, peralatan militer, dan perlengkapan militer milik negara lain yang diimpor oleh Tentara Nasional Indonesia dalam rangka kegiatan militer sebagai bagian dari kerja sama militer berupa latihan militer bersama;
n. kendaraan dinas khusus kepresidenan yang diimpor oleh lembaga kepresidenan atau pihak yang ditunjuk oleh lembaga kepresidenan untuk melakukan Impor, yang diberikan pembebasan Bea Masuk o. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum, serta barang untuk konservasi alam, yang diberikan pembebasan Bea Masuk p. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; q. gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna; r. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi: 1. minyak mentah (crude oil); 2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; 3. panas bumi; 4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum) tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan 5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; … t. barang yang diimpor oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah yang dituiukan untuk kepentingan umum, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; u. obat-obatan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat, yang diberikan pembebasan Bea Masuk; dan v. bahan terapi manusia, pengelompokan darah, dan bahan penjenisan jaringan yang diimpor dengan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk kepentingan masyarakat yang diberikan pembebasan Bea Masuk. |
BKP Strategis Penyerahan Dibebaskan PPN (Pasal 6 Ayat 2) |
o. komponen atau bahan yang diperoleh badan usaha milik negara yang bergerak dalam industri pertahanan nasional yang ditunjuk oleh kementerian atau lembaga pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf n angka 1 atau angka 2 untuk pembuatan senjata, amunisi, kendaraan darat khusus, radar, dan suku cadangnya,
… p. barang tertentu dalam kelompok barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; q. gula konsumsi dalam bentuk gula kristal putih yang berasal dari tebu tanpa tambahan bahan perasa atau pewarna; r. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara, meliputi: 1. minyak mentah (crude oil); 2. gas bumi, berupa gas bumi yang dialirkan melalui pipa, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat; 3. panas bumi; 4. asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, feldspar, garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gtps, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, obsidian, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat, talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatom, tanah liat, tawas (alum) tras, yarosit, zeolit, basal, trakhit, dan belerang, yang batasan dan kriterianya dapat diatur dengan Peraturan Menteri; dan 5. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit; |
Penjabaran BKP Strategis Pasal 6 Ayat 1 dan 2 tentang Barang Kebutuhan Pokok (Pasal 7) |
JKP Strategis Penyerahan Dibebaskan PPN (Pasal 10) |
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial; c. jasa pengiriman surat dengan prangko; d. jasa keuangan; e. jasa asuransi; f. jasa pendidikan; g. jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; h. jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; i. jasa tenaga kerja; j. jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; k. jasa pengiriman uang dengan wesel pos; |
Penjabaran Lebih Lanjut Setiap JKP Strategis Penyerahan Dibebaskan PPN Pasal 10 (Pasal 11-24) |
a. Pasal 11 penjabaran jasa pelayanan kesehatan medis;
b. Pasal 12 penjabaran jasa pelayanan sosial; c. Pasal 13 penjabaran jasa pengiriman surat dengan prangko; d. Pasal 14 penjabaran jasa keuangan; e. Pasal 15 penjabaran jasa asuransi; f. Pasal 16 penjabaran jasa pendidikan; g.Pasal 17 penjabaran jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan; h. Pasal 18-21 penjabaran jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri; i. Pasal 22 penjabaran jasa tenaga kerja; j. Pasal 23 penjabaran jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam; k. Pasal 24 penjabaran jasa pengiriman uang dengan wesel pos; |
BKP strategis yang Impor/Penyerahan Tidak Dipungut PPN (Pasal 25) |
g. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. (ayat 1)
h. emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara. (ayat 2) |
JKP Pemanfaatan / Penyerahan Tidak Dipungut PPN (Pasal 26) |
(1) Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis dari luar Daerah Pabean yang atas pemanfaatannya tidak dipungut Paiak Pertambahan Nilai meliputi jasa persewaan pesawat udara yang dimanfaatkan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional. |
BKP Impor Dibebaskan Bea Masuk yang Tidak Dipungut PPN atau PPnBM (Pasal 28) |
a. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan oleh badan atau lembaga di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan yang:
1. berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia; 2. pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3. bersifat nonprofit; b. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan oleh: 1. perguruan tinggi; 2. kementerian atau lembaga pemerintah yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau 3. badan atau lembaga berbadan hukum yang melakukan kegiatan usaha dan salah satu kegiatannya melakukan penelitian atau percobaan guna peningkatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. barang untuk keperluan khusus penyandang disabilitas oleh badan atau lembaga sosial yang mengurus penyandang disabilitas; d. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; e. barang pindahan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri, mahasiswa yang belajar di luar negeri, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas di luar negeri paling singkat 1 (satu) tahun, jika barang tersebut tidak untuk diperdagangkan dan mendapat rekomendasi dari perwakilan Republik Indonesia setempat; f. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan di bidang kepabeanan; g. barang Impor sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Impor sementara; h. barang yang dipergunakan oleh kontraktor kontrak kerja sama untuk: 1. kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi meliputi eksplorasi dan eksploitasi; atau 2. kegiatan penyelenggaraan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang meliputi penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi, eksplorasi, eksploitasi, dan pemanfaatan; i. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama dengan kualitas pada saat diekspor; j. barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan, dan pengujian, kemudian diimpor kembali; k. barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang mendapat kemudahan Impor untuk tujuan ekspor; 1. barang dan bahan atau mesin yang diimpor oleh usaha atau industri mikro, kecil, dan menengah atau konsorsium untuk usaha atau industri mikro, kecil, dan menengah dengan menggunakan kemudahan Impor untuk tujuan ekspor; m. barang dalam rangka perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara yang dilakukan oleh kontraktor perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara dengan ketentuan sebagai berikut: 1. kontraknya ditandatangani sebelum tahun 1990; 2. kontraknya mencantumkan ketentuan mengenai pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk atas Impor barang dalam rangka perjanjian kerja sama/karya pengusahaan pertambangan batubara; 3. kontraknya tidak mencantumkan ketentuan mengenai jangka waktu pemberian pembebasan atau keringanan Bea Masuk; dan 4. barang impornya merupakan barang milik negara; dan n. barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam yang diajukan oleh: 1. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan; 2. pemerintah pusat dan pemerintah daerah; atau 3. lembaga internasional atau lembaga asing non pemerintah. |
Lampiran 6. Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan PP 49 Tahun 2022 yang Menyesuaikan PP sebelumnya
Pengkreditan Pajak Masukan |
PP No.146 Tahun 2000 s.t.d.d PP No.38 Tahun 2003 |
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. |
PP No.81 Tahun s.t.d.d. PP No.48 Tahun 2020 |
Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dapat dikreditkan |
PP No.40 Tahun 2015 s.t.d.d. PP No.58 Tahun 2021 |
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan air bersih tidak dapat dikreditkan. |
PP No.50 Tahun 2019 |
– |
PP Nomor 49 Tahun 2022 (Pasal 29) |
(1) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berkenaan dengan:
a. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; b. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; c. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2); dan d. Penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, tidak dapat dikreditkan. (2) Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, Impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berkenaan dengan Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (2) dapat dikreditkan jika memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |