Penyesuaian Keterkaitan Transfer Pricing Dalam Negeri yang diatur dalam PMK 172 Tahun 2023

PMK 172/2023 memuat pembaruan terkait ketentuan dalam transfer pricing. PMK 172/2023 merupakan pembaharuan dari PMK yang sebelumnya yang dinilai belum dapat mengakomodir ketentuan sebelumnya seperti penyesuaian keterkaitan transfer pricing domestic (corresponding adjustment).

Dikutip dari PMK 172 tahun 2023 pasal 40 ayat 2, yang dimaksud dengan penyesuaian keterkaitan adalah …

“Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian materi Penentuan Harga Transfer dalam penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi:
a. Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. subjek pajak luar negeri yang dilakukan koreksi Penentuan Harga Transfer oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.”

Penyesuaian keterkaitan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dapat dilakukan jika wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer yang dikoreksi oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) serta tidak melakukan upaya pengajuan hukum atas surat ketetapan pajak (SKP). Selama DJP belum melakukan koreksi terhadap penentuan harga transfer maka Penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Selanjutnya dilakukan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) jika pemeriksaan sedang berlangsung. Apabila SKP sudah terbit maka penyesuaian keterkaitan dilakukan dengan cara pembetulan SKP.

Cara-cara tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pembetulan SPT tersebut disertai dengan pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada DJP melalui kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal penyesuaian keterkaitan, Wajib Pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan sesuai dengan informasi yang telah ditentukan oleh DJP terkait Penentuan Harga Transfer.

Dalam pembetulan SKP, wajib Pajak dalam negeri melakukan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis yang merupakan lawan transaksi kepada DJP mengenai informasi penentuan harga transfer. Sementara itu dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat disampaikan secara langsung, elektronik atau melalui jasa ekspedisi, kantor pos atau kurir dengan bukti pengiriman surat yang sebelumnya telah diatur dalam tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

 

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

 

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?