Usaha dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) banyak diminati karena berbagai keuntungan. Misalnya adanya pemisahan aset perusahaan dan pemilik, ketentuan hukum yang jelas, serta kemudahan akses pembiayaan. Sebelumnya, PT harus didirikan oleh minimal dua orang. Hal tersebut menjadi salah satu faktor penghambat berkembangnya usaha-usaha kecil dan mikro. Sebagai upaya memberi kemudahan berusaha, UU Cipta Kerja mengatur bahwa kini perseroan dapat berbentuk Perseroan Perorangan.
Apa itu Perseroan Perorangan?
Sebelum mengulas lebih lanjut, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dari badan hukum ini. Dikutip dari Smesco, lembaga resmi Kemenkop & UKM RI yang berfokus pada akses pemasaran UKM, Perseroan Perorangan adalah sebuah badan hukum yang bersifat perorangan dan didirikan hanya oleh satu orang. Badan ini harus memenuhi persyaratan usaha mikro dan kecil atau UMK.
Dalam ketetapannya, ada beberapa ketentuan yang harus dimiliki oleh Perseroan Perorangan. Pertama, jika termasuk unsur perorangan, badan ini dapat didirikan oleh satu orang namun pendirinya harus warga negara Indonesia (WNI). Nantinya, pendiri akan bertindak juga sebagai pemegang saham. Sedangkan untuk unsur UMK, pendirian perseroan ini ditujukan untuk usaha yang termasuk dalam usaha mikro dan kecil.
Pendiri tidak perlu membuat akta notaris saat akan membentuk Perseroan Perorangan, cukup dengan surat pernyataan pendirian saja. Selain nama dan lokasi, surat pernyataan ini harus memuat beberapa informasi, seperti jangka waktu pendirian, maksud dan tujuan kegiatan usaha, jumlah modal yang disetor dan ditempatkan, jumlah saham, serta data pribadi pendiri.
Bagaimana Ketentuan Pajaknya?
Ditjen Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-20/PJ/2022 untuk mengatur masalah perpajakan Perseroan Perorangan. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa Perseroan ini merupakan subjek pajak badan. Meskipun dimiliki oleh satu orang entitas tersebut tidak dipandang sebagai subjek pajak orang pribadi.
Hal ini merujuk pada pengertian bahwa Perseroan Perorangan merupakan bagian dari arti Perseroan Terbatas yang diperluas dalam UU Cipta Kerja. Maka, selayaknya Perseroan ini pun ditetapkan sebagai subjek pajak badan seperti PT. Lalu, apa saja ketentuan pajak yang perlu diperhatikan?
-Memiliki NPWP dan Dikukuhkan Sebagai PKP
Perseroan Perorangan yang sudah memenuhi ketentuan perpajakan harus memiliki NPWP. Selain merupakan kewajiban, NPWP juga berfungsi menertibkan pembayaran pajak dan membuat administrasi perpajakan selalu terpantau. Lebih lanjut, Perseroan Perorangan juga dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sepanjang memenuhi persyaratan untuk menjadi PKP.
-Dikenakan Pajak Penghasilan
Sementara itu, penghasilan badan hukum ini dikenakan pajak penghasilan. Penghasilan yang dimaksud meliputi keseluruhan pertambahan nilai ekonomi yang diperoleh, yang dapat digunakan untuk kegiatan konsumsi ataupun menambah nilai kekayaan. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang didapat dari dalam negeri maupun luar negeri.
-Tarif Pajak Perseroan Perorangan
Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Wajib Pajak UMKM yang menggunakan PP-23/2018 diberikan fasilitas PTKP sebesar Rp500 Juta. Namun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk orang pribadi. Perusahaan perseorangan tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut karena merupakan subjek pajak badan.
Dengan demikian, tarif PPh yang berlaku adalah tarif PPh Badan. Perseroan Perorangan masih bisa memanfaatkan pengurangan tarif seperti telah diatur dalam Pasal 31 E UU Pajak Penghasilan. Pasal tersebut menyatakan bahwa subjek pajak badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto mencapai Rp50 Miliar memperoleh keuntungan berupa pemotongan tarif sebanyak 50% yang dihitung dari tarif Pajak Penghasilan yang dikenakan untuk subjek pajak badan.
Sumber : https://ortax.org/ingin-punya-perseroan-perorangan-ini-ketentuan-perpajakannya
TBrights adalah Konsultan Pajak di Indonesia yang dapat membantu Pajak anda di Indonesia.