Indonesia to impose 0.1% crypto tax starting in May: Report

Pemerintah dilaporkan masih mempertimbangkan bagaimana menerapkan pajak kripto, tetapi undang-undang yang disahkan sebagai tanggapan terhadap pandemi ini menjadi landasannya.

Pemerintah Indonesia dilaporkan berencana mengenakan pajak keuntungan modal sebesar 0,1% atas investasi kripto serta pajak pertambahan nilai, atau PPN, atas transaksi aset digital mulai 1 Mei.

Menurut laporan Reuters pada hari Jumat, Hestu Yoga Saksama, juru bicara kantor pajak Indonesia,  mengatakan  negara tersebut akan mengenakan “pajak penghasilan dan PPN” pada aset kripto “karena mereka adalah komoditas sebagaimana didefinisikan oleh Kementerian Perdagangan” dan “bukan a mata uang.” Pemerintah dilaporkan masih mempertimbangkan bagaimana menerapkan pajak tersebut, namun undang-undang yang disahkan sebagai tanggapan terhadap pandemi ini meletakkan dasar untuk mengumpulkan pendapatan dari transaksi mata uang kripto.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia, juga dikenal sebagai Bappebti,  membenarkan  laporan bahwa pada Februari 2022, transaksi kripto di negara ini mencapai 83,8 triliun rupiah — sekitar $5,8 miliar. Selain itu, jumlah pemegang kripto meningkat lebih dari 11%, dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 12,4 juta.

Cointelegraph  melaporkan bahwa pejabat pemerintah Indonesia  telah mempertimbangkan untuk mengenakan pajak atas transaksi kripto berkali-kali, meskipun pemerintah sudah mulai  memperingatkan  warganya tentang penggunaan aset digital untuk pembayaran sejak tahun 2014. Bappebti mengakui lebih dari 200 mata uang kripto sebagai komoditas, yang dapat diperdagangkan secara legal. , pada bulan Desember 2020 dan menyebut 13 bursa sebagai bisnis kripto berlisensi pada bulan Februari 2021.

Meskipun pemerintah Indonesia mungkin sedang mempersiapkan kerangka hukum untuk mata uang kripto, budaya tampaknya menjadi faktor yang mendorong adopsi mata uang kripto secara umum. Pada bulan November, Majelis Ulama Nasional, sebuah kelompok yang terdiri dari ulama – sekitar 87% penduduk Indonesia  adalah  Muslim – mengatakan  kripto sebagai alat transaksi dilarang  berdasarkan hukum agama. Meskipun keputusan dewan tersebut dilaporkan dapat menjadi sumber “inspirasi legislatif”, namun keputusan tersebut tidak mengikat secara hukum di Indonesia.

 

sumber: https://cointelegraph.com/

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?