SKP Kurang Bayar
Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa SKPKB adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, serta jumlah pajak yang masih harus dibayar. Kapan DJP menerbitkan SKPKB? Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 Pasal 13 ayat (1): (1) Direktur Jenderal …