Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2016. Batas akhir menyampaikan SPT 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah 21 April dan 30 April bagi Wajib Pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, jumlah Wajib Pajak terdaftar saat ini adalah 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT.
“Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 14 April 2017 adalah 9.789.398 atau 58,97 persen,” jelas dia seperti dikutip dari keterangan tertulis.
sumber: liputan6.com