Pengembalian Pendahuluan untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
Pengembalian pendahuluan merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak sesuai dengan sebagaimana tertera dalam Pasal 17C atau Pasal 17D Undang-Undang KUP, atau Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN. Pengembalian pendahuluan dapat diberikan kepada 3 Wajib Pajak, salah satu diantaranya adalah Wajib Pajak Persyaratan Tertentu. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak yang …
Pengembalian Pendahuluan untuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu Read More »