Mengenal Apa itu Tie Breaker Rule
Unsur pembentuk suatu negara ada yang bersifat mutlak (konstitutif) dan bersifat tambahan (deklaratif). Unsur konstitutif berupa: adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat. Sementara unsur tambahan adalah pengakuan dari negara-negara lain. Rakyat yang menetap di suatu wilayah disebut warga negara. UUD NRI 1945 Pasal 26 ayat (1), mendefinisikan warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli …