Sanksi Administrasi Pajak Daerah Jakarta Dihapus sampai 15 Desember, Segera Manfaatkan

JAKARTA, KOMPAS.com – Masyarakat di wilayah Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu diimbau untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Hal itu diungkapkan Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu Bambang Eko P kepada wajib pajak (WP).

Menurut Bambang, kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah ini telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan berlaku mulai 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022. “Ini suatu kebijakan yang sangat bisa dimanfaatkan WP untuk segera menunaikan kewajiban pajaknya karena semua sanksi administrasi pajak daerah dihapus untuk periode pembayaran pokok pajak selama periode empat bulan ke depan,” ujar Bambang dalam keterangannya, Jumat (16/9/2022). Dia membeberkan, ada tiga kategori penghapusan sanksi administrasi pajak daerah dalam kebijakan tersebut.

Kategori ini yakni penghapusan bunga atas keterlambatan pembayaran pokok, penghapusan bunga atas surat tagihan pajak daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar, dan penghapusan denda atas keterlambatan pendaftaran. Adapun kebijakan itu diterapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. “Kebijakan ini sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca-bencana non-alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan, dan stimulus kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” kata Bambang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?