KOMPAS.com – Direktorat Jenderal PaJak (DJP) mempunyai kewenangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak. Bahkan aset wajib pajak dapat disandera atau disita oleh pihak DJP apabila utang pajak sudah jatuh tempo. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa prosedur tersebut dinamakan penagihan aktif
Prosedur penagihan aktif akan diawali dengan penerimaan Surat Teguran dari DJP dan dapat berlanjut sampai dengan penyanderaan bahkan lelang aset. “Prinsipnya, ada prosedur yang dinamakan penagihan aktif, mulai Surat Teguran terlebih dahulu,” kata Neil kepada Kompas.com, Rabu (10/8/2022). Bentuk penagihan aktif ini adalah upaya penegakan hukum pajak dan merupakan pemberlakuan prinsip keadilan dalam pembayaran pajak.
Lantas, bagaimana tahapan proses penagihan aktif terhadap utang pajak yang tidak dilunasi? Surat Teguran Dikutip dari Instagram @ditjenpajakri, DJP dapat melakukan tindakan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak yang belum dibayarkan. Proses penagihan dilakukan dari adanya dasar penagihan yang tidak kunjung dilunasi seperti:
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Surat Ketetapan Pajak Tambahan (SKPKBT)
- Surat Keputusan Pembetulan (SK Pembetulan)
- Surat Keputusan Keberatan (SK Keberatan)
- Putusan Banding
- Putusan Peninjauan
Proses dasar penagihan memiliki jangka waktu jatuh tempo selama 1 bulan sejak surat-surat tersebut diterbitkan.
Penulis Taufieq Renaldi Arfiansyah