1. Pendahuluan
Beberapa waktu lalu, media memberitakan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, meributkan masalah pengadaan UPS kepada sekolah-sekolah yang berlokasi di DKI Jakarta. Ahok merasa tidak perlu bahkan menurutnya, harga UPS tersebut diatas harga yang berada di pasaran, sehingga ditengarai adanya praktik korupsi di DPRD DKI Jakarta. Dalam berita berikutnya, diketahui pemenang lelang dari pengadaan UPS tersebut, merupakan perusahaan yang tidak jelas keberadaannya.
Pengadaan pemerintah menjadi masalah di Negara tercinta kita ini. Kasus-kasus korupsi ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan dan Kepolisian, banyak berasal dari kasus pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Instansi Pemerintah baik pusat dan daerah, yang membuat pejabat pusat maupun daerah menjadi pesakitan. Sebagai contoh pada Instansi Pemerintah Pusat, Andi Malarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, yang telah divonis bersalah atas pengadaan terkait Hambalang, pada Instansi Pemerintah Daerah, Ratu Atut, mantan Gubernur Banten, yang telah divonis bersalah atas pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Propinsi Banten.
Tidak hanya kasus korupsi, kasus persaingan usaha yang ditangani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), juga terbanyak adalah berasal dari pengadaan instansi pemerintah yaitu adanya persekongkolan baik secara vertikal maupun horizontal, maupun melakukan perjanjian yang dilarang sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehar. Sebagai contoh, kasus tender Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Gelanggang Pemuda/Remaja Propinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2011, KPPU memutuskan PT. Media Cipta Perkasa (Terlapor I) dan PT Kerinci Jaya Utama (Terlapor III) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999. Sementara itu PT Serba Karya Abadi (Terlapor II) tidak terbukti melanggar Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999.
Pengadaan barang dan jasa Instansi Pemerintah dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam rangka tranparansi pengadaan sehingga pengadaan yang dilakukan di lingkungan Instansi Pemerintah dapat berjalan semestinya tanpa adanya praktek kecurangan, korupsi, kolusi maupun nepotisme (KKN). Dibentuknya LKPP ini untuk mengawasi dan menghindari adanya kecurangan-kecurangan dalam pengadaan sehingga tujuan akhir dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan dapat tercapai.
Bila berbicara pengadaan yang dilakukan Instansi Pemerintah, dalam ilmu ekonomi, pengadaan tersebut merupakan Pengeluaran Pemerintah, yang pada akhirnya adalah bertujuan untuk meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB). Multiplier Effect daripada pengadaan, diharapkan pelaku usaha mendapatkan keuntungan yang kemudian dibagikan ke karyawan sebagai gaji/upah, dan karyawan tersebut menggunakan uangnya untuk konsumsi, tabungan maupun investasi dan pada akhirnya pemerintah mendapatkan penerimaan Negara dari pajak. Tetapi apabila pengadaan tersebut tidak dilakukan pengawasan melekat, pada akhirnya terjadi kecurangan-kecurangan seperti kerjasama antar pelaku usaha (rekanan) dalam pengadaan, kerjasama antara pelaku usaha dengan pihak pengadaan, dan juga praktek korupsi dengan menggelembungkan nilai proyek maupun penyelesaian proyek yang hasilnya tidak sesuai dengan yang ditentukan karena adanya pembayaran-pembayaran kepada suatu pihak tertentu, yang pada akhirnya pemerintah dirugikan, masyarakat dirugikan sehingga multiplier effect yang diharapkan tidak terjadi.
Lalu apa hubungannya antara LKPP, KPK/Kejaksaan dan KPPU terkait masalah pengadaan dengan pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP)? Apakah pajak dapat menjadi alat kontrol serta berhubungan dalam mencapai target penerimaan pajak seperti judul di atas?
Dalam tulisan ini akan dibahas satu per satu, mengenai pengadaan, persaingan usaha, korupsi dan pajak, dan diharapkan adanya solusi dalam mengurangi bahkan dihilangkan adanya persekongkolan atau kerjasama melalui perjanjian yang dilarang dalam pengadaan, begitu pula menghindari adanya korupsi, serta pada akhirnya pendapatan Negara melalui penerimaan pajak akan meningkat.
2. Pengadaan Pemerintah
a. Aturan mengenai Pengadaan
Pengadaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 tahun 2015 Tentang Perubahan Keempat Atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 16 Januari 2015 oleh Presiden Indonesia, Bapak Jokowi. Per ini mengatur pengadaan barang dan jasa yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi, yang selanjutnya disebut K/L/D/I yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD).
Perpres mengenai pengadaan barang dan jasa selalu dirubah mengikuti perkembangan, dan dalam rangka untuk perbaikan pelayanan maupun pencegahan adanya kecurangan dari proses awal sampai dengan akhir pengadaan. Pengadaan secara elektronik, proses tender elektronik, pembelian elektronik telah diatur sejak dikeluarkannya Perpres Nomor 54 tahun 2010, yang dalam Perpres terakhir, disebutkan dalam Pasal 1 :
• Ayat (37) Pengadaan secara elektronik atau E-Procurement adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
• Ayat (38) Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah unit kerja K/L/D/I yang dibentuk untuk menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
• Ayat (39) E-Tendering adalah tata cara pemilihan PenyediaBarang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
• Ayat (40) Katalog elektronik atau E-Catalogue adalah sistem informasi elektronik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai Penyedia Barang/Jasa Pemerintah.
• Ayat (41) E-Purchasing adalah tata cara pembelian Barang/Jasa melalui sistem katalog elektronik.
• Ayat (42) Portal Pengadaan Nasional adalah pintu gerbang sistem informasi elektronik yang terkait dengan informasi Pengadaan Barang/Jasa secara nasional yang dikelola oleh LKPP.
b. Pelaksanaan Proyek Pengadaan Barang & Jasa
Pelaksanaan pengadaan dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah sesuai dengan dana APBN/APBD yang dialokasikan setiap tahunnyaLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dibentuk pada tanggal 6 Desember 2007, berdasarkan Perpres Nomor 106 Tahun 2007, berkedudukan sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden RI. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, LKPP di bawah koordinasi Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas. Dengan adanya LKPP diharapkan agar proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN/APBD) dapat berlangsung secara lebih efektif dan efisien serta mengutamakan penerapan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka, dan adil bagi semua pihak dan tentunya dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu LPP dibentuk untuk mengembangkan suatu sistem pengadaan barang/jasa yang mencakup aspek regulasi dan prosedur yang jelas, kelembagaan yang lebih baik, sumber daya manusia yang mumpuni, proses bisnis yang transparan dan akuntabel, serta penanganan permasalahan hukum yang mengedepankan azas keadilan serta kewenangan dalam merumuskan perencanaan dan pengembangan strategi, penentuan kebijakan serta aturan perundangan pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan tuntutan perubahan.
Sesuai PerpresNomor 106 tahun 2007 tersebut, Tugas LKPP untuk melaksanakan pengembangan, perumusan, dan penetapan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sedangkan Fungsi LKPP adalah :
1) Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka kerjasama pemerintah dengan badan usaha;
2) Penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
3) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
4) Pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik;
5) Pemberian bimbingan teknis, advokasi dan pendapat hukum;
6) Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di LKPP; dan
7) Pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.
Saat ini, hampir seluruh pengadaan intansi pemerintah dilakukan melalui LPSE, dalam website-nya www.lkpse.lkpp.go.id, LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di seluruh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi Lainnya (K/L/D/I) untuk menyelenggarakan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik serta memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik. ULP/Pejabat Pengadaan pada Kementerian/Lembaga/Perguruan Tinggi/BUMN yang tidak membentuk LPSE dapat menggunakan fasilitas LPSE yang terdekat dengan tempat kedudukannya untuk melaksanakan pengadaan secara elektronik. Selain memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara elektronik LPSE juga melayani registrasi penyedia barang dan jasa yang berdomisili di wilayah kerja LPSE yang bersangkutan.
Pengadaan barang/jasa secara elektronik akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat, memperbaiki tingkat efisiensi proses pengadaan, mendukung proses monitoring dan audit dan memenuhi kebutuhan akses informasi yang real time guna mewujudkan clean and good government dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
Dasar hukum pembentukan LPSE adalah Pasal 111 Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ketentuan teknis operasionalnya diatur oleh Peraturan Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2010 tentang Layanan pengadaan Secara Elektronik. LPSE dalam menyelenggarakan sistem pelayanan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik juga wajib memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Layanan yang tersedia dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik saat ini adalah e-tendering yang ketentuan teknis operasionalnya diatur dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara E-Tendering. Selain itu LKPP juga menyediakan fasilitas Katalog Elektronik (e-Catalogue) yang merupakan sistem informasi elektronik yang memuat daftar,jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa pemerintah, proses audit secara online (e-Audit), dan tata cara pembelian barang/jasa melalui katalog elektronik (e-Purchasing).
Aplikasi e-procurement dikembangkan Direktorat e-Procurement – LKPP untuk digunakan oleh LPSE di seluruh K/L/D/I yaitu berupa Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dengan semangat efisiensi nasional sehingga tidak memerlukan biaya lisensi, baik lisensi SPSE itu sendiri maupun perangkat lunak pendukungnya. SPSE dikembangkan oleh LKPP bekerja sama dengan Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg) untuk fungsi enkripsi dokumen dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk sub sistem audit.
Terdapat 4 (empat) kriteria dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu :
1) Barang, adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang;
2) Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pelaksanaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya;
3) Jasa Konsultansi adalah jasa layanan professional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware);
4) Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan (skillware) dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain Jasa Konsultansi, pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dan pengadaan Barang.
Pengadaan barang dan jasa terhadap 4 kriteria tersebut dilakukan dengan metode sebagai berikut :
3. Persaingan Usaha
a. Aturan mengenai Persaingan Usaha
UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disusun berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta berasaskan kepada demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum dengan tujuan untuk: menjaga kepentingan umum dan melindungi konsumen; menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang; mencegah praktek-praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan pelaku usaha; serta menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat. Disebutkan dalam penjelasan umum, bahwa perkembangan ekonomi di masa lalu tidak dapat membuat seluruh masyarakat mampu dan dapat berpatisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor ekonomi. Hanya para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaaan yang mendapatkan kemudahan sehingga berdampak pada kesenjangan sosial yang akhirnya menimbulkan konglomerasi dan pengusaha kecil tidak mampu bersaing, sehingga dibentuknya lembaga independen yang terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pihak lain, yaitu KPPU, yang berwenang melakukan pengawasaan persaingan usaha dan menjatuhkan sanksi apabila terdapat pelanggaran.
UU ini dibuat tidak terlepas dan berkaca dari Negara seperti Amerika dengan Antitrust Law, Jepang dengan Dokushen Kinshiho, Eropa dengan Competition Law, Australia dengan Restrictive Trade Practices Law maupun Negara maju lainnya, yang telah lama memiliki peraturan untuk mengatur masalah persaingan usaha. Tujuan utama pengaturan mengenai persaingan usaha adalah penghindaran praktek monopoli sehingga penyebaran ekonomi lebih merata dan konsumen diuntungkan dengan adanya persaingan usaha yang sehat.
b. Pelaksanaan Pengawasan Persaingan Usaha oleh KPPU
Pengawasan persaingan usaha di Indonesia diberikan kepada KPPU, yang sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999 tugas KPPU adalah sebagai berikut:
1. melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16;
2. melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24;
3. melakukan penilaian terhadap ada atau tidak adanya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28;
4. mengambil tindakan sesuai dengan wewenang Komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 36;
5. memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
6. menyusun pedoman dan atau publikasi yang berkaitan dengan Undang-undang ini;
7. memberikan laporan secara berkala atas hasil kerja Komisi kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Sedangkan wewenang KPPU adalah sebagai berikut :
1. menerima laporan dari masyarakat dan atau dari pelaku usaha tentang dugaan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
2. melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
3. melakukan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap kasus dugaan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang dilaporkan oleh masyarakat atau oleh pelaku usaha atau yang ditemukan oleh Komisi sebagai hasil penelitiannya;
4. menyimpulkan hasil penyelidikan dan atau pemeriksaan tentang ada atau tidak adanya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
5. memanggil pelaku usaha yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
6. memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang yang dianggap mengetahuipelanggaran terhadap ketentuan undang-undang ini;
7. meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana dimaksud huruf e dan huruf f, yang tidak bersedia memenuhi panggilan Komisi;
8. meminta keterangan dari instansi Pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan undang-undang ini;
9. mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan dan atau pemeriksaan;
10. memutuskan dan menetapkan ada atau tidak adanya kerugian di pihak pelaku usaha lain atau masyarakat;
11. memberitahukan putusan Komisi kepada pelaku usaha yang diduga melakukan praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat;
12. menjatuhkan sanksi berupa tindakan administratif kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan Undang-undang ini.
Pengawasan masalah persaingan usaha yang terjadi di pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan KPPU adalah masalah persekongkolan dalam tender.
Dalam Perpres 54 tahun 2010 yang telah diubah terakhir dengan Perpres 4 tahun 2015, terdapat beberapa pasal yang menyebutkan masalah persaingan usaha, yang dapat dilihat sebagai berikut :
1) Pasal 6 huruf c, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut: tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
2) Pasal 24 angka 2, Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis;
3) Pasal 81 angka 1b, Peserta pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya dapat mengajukan sanggahan secara tertulis apabila menemukan: adanya rekayasa yang mengakibatkan terjadinya persaingan yang tidak sehat;
4) Pasal 83 :
o angka 1e, ULP menyatakan Pelelangan/Pemilihan Langsung gagal apabila : dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
o Angka 2d, ULP menyatakan Seleksi gagal apabila : dalam evaluasi penawaran ditemukan bukti/indikasi terjadi persaingan tidak sehat;
o Angka 3c, PA/KPA menyatakan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung gagal apabila: dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pelelangan/Seleksi/Pemilihan Langsung dinyatakan benar oleh pihak berwenang;
5) Pasal 93 angka 1d, PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak apabila: pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan KKN dan/atau pelanggararan persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh instansi yang berwenang;
6) Pasal 101 angka 4a, Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai dengan kredit ekspor, kredit lainnya dan/atau hibah: dilakukan melalui persaingan usaha yang sehat;
7) Pasal 107 huruf b, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik bertujuan untuk: meningkatkan akses pasar dan persaingan usaha yang sehat;
8) Pasal 117 angka 1, Dalam hal Penyedia Barang/Jasa atau masyarakat menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
9) Pasal 118 angka 1b, Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah: melakukan persekongkolan dengan Penyedia Barang/Jasa lain untuk mengatur Harga Penawaran diluar prosedur pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga mengurangi/menghambat/memperkecil dan/atau meniadakan persaingan yang sehat dan/atau merugikan orang lain.
Kasus yang ditangani KPPU, terbesar adalah berasal dari proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahkan sesuai makalah Tenaga Pendamping Dalam Penanganan Hukum Pengadaan, yang ditulis saudara Ucok Lubis , 90% kasus korupsi Pengadaan Barang/Jasa terjadi karena adanya Kolusi Persekongkolan Horisontal & Vertikal, sehingga persekongkolan horizontal dan vertikal selain melanggar masalah persaingan usaha juga akan terkait masalah korupsi.
Persekongkolan secara horizontal dalam tender merupakan persekongkolan antara pihak penyelenggara tender, dalam hal ini instansi pemerintah dengan pihak penyedia barang dan jasa, yaitu rekanan pengadaan. Persekongkolan tersebut berupa adanya komitmen dari pihak penyelenggara untuk memenangkan satu pihak penyedia dengan imbalan tertentu. Persekongkolan secara vertikal dalam tender merupakan persekongkolan antara pada pihak penyedia barang dan jasa yang saling bekerjasama diantara mereka dan memenangkan salah satu pihak penyedia dan umumnya dengan memberi imbalan tertentu dari pihak yang dimenangkan dengan pihak-pihak penyedia barang dan jasa lainnya.
Kasus persaingan usaha yang sering terjadi dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah sebagai berikut :
Penjelasan gambar :
Kementerian UP mengadakan Pelelangan Proyek Pengadaan Barang Komputer yang diikuti PT. A, PT. B, PT.C dan PT.D. Keempat perusahaan tersebut adalah peserta lelang yang telah dilakukan seleksi kualifikasi pada LPSE.
Tn. Budi memiliki hubungan “baik” dengan Tn. PNS, sebagai KPA proyek tersebut, dan menjanjikan adanya “insentif” kepada Tn. PNS apabila perusahaan yang dimiliki Tn. Budi memenangkan dalam proses lelang. Agar tidak mencurigakan, maka peserta yang lolos kualifikasi awal adalah 4 perusahaan, dimana 3 dari 4 perusahan tersebut sebenarnya dimiliki oleh Tn. Budi. Setelah dilakukan proses lelang selanjutnya, PT. B dinyatakan sebagai pemenang oleh penyelenggara tender dan Tn. Budi memberikan “insentif” kepada Tn. PNS.
Kegiatan yang dilakukan Tn. Budi dan Tn. PNS merupakan persekongkolan secara horizontal.
Penjelasan gambar :
Kementerian UP mengadakan Pelelangan Proyek Pengadaan Barang Komputer yang diikuti PT. A, yang dimiliki Tn Andi, PT. B dan PT.C yang dimiliki Tn. Budi dan PT.D yang dimiliki Tn. Candi.
Tn. Budi dan Tn. Andi bekerjasama dan saling sepakat untuk memberikan 30% prosentase apabila salah satu perusahaan mereka memenangkan tender. Dengan kerjasama tersebut, maka perusahaan mereka menjadi kuat, dan PT. A yang dimiliki Tn Andi tidak dapat bersaing.
Kegiatan yang dilakukan Tn. Budi dan Tn. Candi merupakan persekongkolan secara vertikal.
Dalam UU Nomor 5 Tahun 1999, Pasal 22 menyebutkan bahwa Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat, sehingga jelas apabila terdapat persekongkolan, sehingga sudah jelas, bahwa apabila dalam tender terdapat persekongkolan adalah melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999, dan sesuai Pasal 48 angka 2, dapat dikenakan pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan
4. Korupsi
a. Aturan mengenai Korupsi
Masalah korupsi diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pertimbangan dalam perubahan UU tersebut disebabkan tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional yang menuntut efisiensi tinggi, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam UU Nomor 20 tersebut, ditambahkan dalam pasal-pasalnya, diperjelas bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya dikenakan pada penerima pemberian atau janji yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, tetapi juga pihak yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
b. Pelaksanaan Pengawasan Korupsi oleh KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari kekuasaan manapun. KPK dibentuk bukan untuk mengambil alih tugas pemberantasan korupsi dari lembaga-lembaga yang ada sebelumnya. Penjelasan undang-undang menyebutkan peran KPK sebagai trigger mechanism, yang berarti mendorong atau sebagai stimulus agar upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya menjadi lebih efektif dan efisien.
Dalam pelaksanaannya tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proposionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada presiden, DPR, dan BPK
Menurut ketentuan pasal 6 Undang Undang No 30 tahun 2002, KPK mempunyai tugas :
1. melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
2. melakukan supervisi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
4. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
5. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud pasal 6 huruf a Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang (pasal 7):
1. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi ;
2. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kepada instansi terkait;
4. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan
5. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Seperti halnya masalah persaingan usaha, masalah korupsi di Indonesia terbesar berasal dari pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kongkalikong antara penyelenggara dan penyedia menjadi suatu hal yang menurut mereka adalah kerjasama yang saling menguntungkan, tetapi sebenarnya mereka melanggar peraturan yang ada di Negara ini.
Pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah selalu diawasai oleh KPK, karena sangat rentan terjadinya korupsi, dan terbukti kasus paling besar adalah berasal dari pengadaan. Mengutip kembali makalah Ucok Lubis, 77% kasus korupsi adalah berasal dari pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Contoh korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintha dapat dilustrasikan sesuai gambar 1 di atas, disebutkan bahwa terjadi persekongkolan horizontal antara penyelenggara dan penyedia yaitu antara Tn. Budi dengan Tn. PNS, bekerjasama untuk memenangkan PT. B yang dimiliki Tn. Budi, yang melanggar Pasal 22 UU Nomor 5 tahun 1999. Selain hal tersebut, terdapat unsur korupsi yaitu uang yang diterima oleh Tn. PNS sebagai penyelenggara pengadaan maupun sebagai pegawai negeri sipil, yang tidak diperbolehan menerima sesuatu dalam bentuk apapun. “Insentif” yang diberikan kepada Tn. PNS dapat dianggap sebagai pemberian suap.
Atas hal tersebut, kepada PT. B, selain dapat diancam dengan sanksi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1999, Tn. Budi sebagai pemiliknya dapat diancam UU Anti Korupsi sebagai pemberi suap beserta dengan TN . PNS, yang menerima uang sebagai penerima suap.
Dalam Perpres nomor 4 tahun 2015, masalah korupsi juga selalu disebutkan dalam beberapa pasalnya, tetapi tetap saja terjadi hal yang sama. Hal ini membuktikan bahwa masalah pengadaan belum dapat ditangani dengan baik, program elektronik yang telah digelontorkan untuk meminimalkan adanya korupsi belum berjalan dengan semestinya.
5. Pajak
a. Aturan mengenai Pajak
DJP sebagai pengemban pengumpul uang rakyat melalui pajak, memiliki beberapa undang-undang yakni :
• UU Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan
• UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
• UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai
• UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterei
Pajak sebagai tumpuan penerimaan Negara saat ini , dimana sekitar 80% penerimaan APBN 2015 diharapkan dari pajak. Tugas berat bagi DJP dalam mencapai target yang dibebankan, karena sejak tahun 2009, penerimaan pajak tidak pernah tercapai, dan tahun 2015 ini, DJP ditargetkan sebesar 1.295 triliun rupiah yang meningkat sekitar 30% dari realisasi penerimaan pajak tahun 2014. Sejak program Sunset Policy yang diluncurkan DJP di tahun 2008, berbagai program telah dijalankan, seperti pada tahun 2012 sampai dengan 2014 adanya program Sensus Pajak, yang mengharapkan meningkatnya jumlah WP, kepatuhan dalam melaporkan dan membayarkan pajak tetapi tetap tidak dapat mencapai target yang dibebankan.
Tahun 2015 ini, DJP mencanangkan sebagai Tahun Pembinaan Pajak, dengan mengeluarkan beberapa peraturan strategis untuk mencapai target, penghapusan sanksi bunga penagihan melalui PMK-29/PMK.03/2015, penghapusan sanksi administrasi melalui PMK-91/PMK.03/2015, bahkan ada wacana adanya Tax Amnesty, bagi pemilik dana yang ditempatkan di luar negeri dan mengembalikan dana tersebut ke Indonesia dengan dikenakan pajak yang ringan.
Pengeluaran pemerintah berupa belanja pegawai, belanja modal, belanja barang merupakan stimulus fiskal yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian, kesejahteraan masyarakat dan pada akhirnya penerimaan Negara dari pajak juga meningkat. Atas hal tersebut, menjadi sangat penting bagi msyarakat Indonesia mendukung program pemerintah untuk membayar pajak, sehingga dapat membantu kelancaran program-program pemerintah.
b. Pelaksaaan Pengawasan Pajak oleh DJP
Tugas DJP sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/ PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan adalah merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan. Dalam mengemban tugas tersebut, DJP menyelenggarakan fungsi:
1. perumusan kebijakan di bidang perpajakan;
2. pelaksanaan kebijakan di bidang perpajakan;
3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perpajakan;
4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perpajakan; dan
5. pelaksanaan administrasi DJP.
Organisasi DJP terbagi atas unit kantor pusat dan unit kantor operasional. Kantor pusat terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal, direktorat, dan jabatan tenaga pengkaji. Unit kantor operasional terdiri atas Kantor Wilayah DJP (Kanwil DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), dan Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP).
Organisasi DJP, dengan jumlah kantor operasional lebih dari 500 unit dan jumlah pegawai lebih dari 32.000 orang yang tersebar di seluruh penjuru nusantara, merupakan salah satu organisasi besar yang ada dalam lingkungan Kementerian Keuangan. Segenap sumber daya yang ada tersebut diberdayakan untuk melaksanakan pengamanan penerimaan pajak yang beban setiap tahunnya semakin berat.
Tugas unit Kanwil DJP, terdapat 31 unit, adalah melaksanakan koordinasi, bimbingan, pengendalian, analisis, dan evaluasi atas pelaksanaan tugas KPP, serta penjabaran kebijakan dari kantor pusat.
Unit ini dapat dibedakan atas:
a. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang berlokasi di Jakarta; dan
b. Kanwil DJP selain Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus yang lokasinya tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Unit KPP, yaitu KPP Wajib Pajak Besar sebanyak 4 unit, KPP Madya 28 unit, KPP Pratama 299 unit, mempunyai tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan kepada wajib pajak. Unit ini dapat dibedakan berdasarkan segmentasi wajib pajak yang diadministrasikannya, yaitu :
1. KPP Wajib Pajak Besar, khusus mengadministrasikan wajib pajak besar nasional;
2. KPP Madya, khusus mengadministrasikan wajib pajak besar regional dan wajib pajak besar khusus yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa; dan
3. KPP Pratama, menangani wajib pajak lokasi.
Untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di daerah-daerah terpencil yang tidak terjangkau oleh KPP maka pelaksanaan pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan dilaksanakan oleh unit KP2KP.Jumlah KP2KP sebanyak 207 unit. Satu-satunya unit pelaksana teknis (UPT) DJP saat ini adalah PPDDP. Unit yang berlokasi di Jakarta ini mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, perekaman, dan penyimpanan dokumen perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi perpajakan.
Sesuai Perpres Nomor 54 tahun 2010, dalam Pasal 19 angka 1k, disebutkan Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: sebagai wajib pajak sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) serta memiliki laporan bulanan PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 (bila ada transaksi), PPh Pasal 25/Pasal 29 dan PPN (bagi Pengusaha Kena Pajak) paling kurang 3 (tiga) bulan terakhir dalam tahun berjalan, tetapi dirubah dalam Perpres Nomor 4 Tahun 2015, dalam Pasal 19 angka 1l, Penyedia Barang/Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dimana dalam penjelasan disebutkan Kewajiban Perpajakan Tahunan terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan.
Berdasar hal tersebut, klausul mengenai masalah pajak dalam Perpres yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah, rekanan penyedia barang dan jasa hanya memiliki kewajiban untuk menyerahkan SPT Tahunan terakhir tanpa menyertakan SPT Masa baik SPT Masa PPh 21, 23, 25/29, dan PPN selama 3 bulan terakhir.
c. Masalah Pengadaan terkait Pajak
Penulis, selama bekerja 18 tahun di DJP dan pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Waskon dan sebelumnya sebagai AR, pernah melakukan penelitian terhadap salah satu WP terdaftar, dan WP bersangkutan adalah sebagai pemenang tender pengadaan dengan nilai milyaran, tetapi tidak pernah melaporkan kewajiban pajaknya baik SPT Tahunan maupun SPT Masa. Bahkan ketika dilakukan kunjungan ke lokasi sesuai alamat dimana pemenag tersebut terdaftar, tidak ditemukan.
Terdapat beberapa hal mengapa hal tersebut dapat terjadi :
1) Pengawasan DJP dilakukan setelah selesainya proyek pengadaan, atau saat proyek sedang berjalan, tidak pada saat proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa
Pengawasan oleh DJP dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah pada tingkat rekanan pemenang lelang/penunjukkan langsung, Data pemenang tersebut diberikan dari instansi penyelenggara pengadaan melalui Kantor Pusat DJP (KDJDP), diteruskan melalui Kanwil DJP ke KPP dimana pemenang tender terdaftar sebagai WP, kemudian KPP meneruskan ke Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) dan menugaskan Account Representative untuk meneliti apakah data tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan maupun SPT Masa, yang dapat digambarkan sebagai berikut :
Penjelasan gambar :
Proses pengiriman data pemenang tender dari instansi penyelenggaran, melalui KDJDP, Kanwil dan KPP, yang ditindaklanjuti oleh Seksi Waskon melalui AR. Apabila terdapat selisih maupun belum dilaporkan, maka WP pemenang tender tersebut akan dikirimkan himbauan untuk melakukan pembetulan SPT Tahunan maupun SPT Masanya dan dapat dibuatkan usulan pemeriksaan pajak.
2) Tidak adanya pengawasan masalah kebenaran data pajak pada saat pemilihan pemenang baik lelang, pengadaan langsung, penunjukkan langsung maupun metode pemilihan pemenang lainnya
Sesuai dengan Perpres Nomor 4 tahun 2015, penyedia barang dan jasa harus memiliki NPWP dan menyertakan SPT Tahunan terakhir, padahal pada Perpres Nomor 54 tahun 2010 selain SPT Tahunan, penyedia harus menyertakan SPT Masa PPh Pasal 21, 23, PPN minimal 3 bulan terakhir. Hal ini mungkin dimaksudkan untuk memudahkan masalah administrasi, tetapi dampak negatidnya adalah, tidak diketahuinya kebenaran data pajak yang dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa.
DJP pernah mengeluarkan peraturan melalui Peraturan DIrjen Pajak Nomor : Per – 44/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Dalam Rangka Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah, yang dimaksudkan untuk memberikan pengawasan terhadap penyedia barang dan jasa yang akan mengikuti proyek pemerintah. Surat keterangan fiskal (SKF) merupakan surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu, dan untuk mengajukan SKF tersebut harus memenuhi syarat :
a) tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
b) tidak mempunyai Utang Pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;
c) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir; dan
d) mengisi formulir permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Peratuan Dirjen Pajak ini telah dihapus dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 32/PJ/2014 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal.
SKF merupakan bukti pendukung bahwa WP yang mendapatkan SKF telah memenuhi kewajiban perpajakannya baik pelaporan maupun pembayaran serta tidak memiliki tunggakan pajak tetapi tidak memperlihatkan apakah WP tersebut telah benar melaporkan dan membayarkan seluruh kewajiban perpajakannya sesuai UU Pajak yang berlaku dan apakah WP tersebut melaporkan seluruh penjualannya dan biayanya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
DJP memiliki data semua WP secara detil disimpan dalam Sistem Informasi DJP (SIDJP), mulai dari akta pendirian, pengurus, direksi, pemegang saham, laporan keuangan sejak WP terdaftar. Data tersebut dapat diolah untuk mendeteksi adanya ketidakbenaran WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Selain itu, DJP menerima data-data dari pihak lain baik instansi pemerintah, pihak otoritas pajak Negara lain, maupun data dari internet dan media massa yang digunakan untuk membandingkan data yang telah dilaporkan WP melalui SPT Masa maupun SPT Tahunannya seperti yang diilustrasikan pada gambar 3 diatas.
6. Kesimpulan Awal atas Pengadaan Barang dan Jasa terkait Persaingan Usaha, Korupsi dan Pajak
Berdasarkan uraian di atas, terdapat hubungan antara pengadaan barang dan jasa, persaingan usaha, korupsi dan pajak. Aturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa pemerintah, selalu menyebutkan masalah persaingan usaha yang sehat, tidak diperbolehkan melakukan hal terkait korupsi dan adanya kewajiban pajak yang harus dipenuhi dalam memenuhi persyaratan tender. Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa kasus terbesar dalam persaingan usaha yang ditangani oleh KPPU adalah berasal dari pengadaan barang dan jasa pemerintah ? Begitu pula dengan kasus terbesar korupsi yang ditangani oleh KPK adalah dari pengadaaan barang dan jasa pemerintah.
Pengadaan yang diawasi lembaga pemerintah LKPP, persaingan usaha oleh KPPU, korupsi oleh KPK tidak dapat meminimalkan korupsi di Indonesia, bahkan dalam beberapa tahun ini, kasus korupsi dari pengadaan semakin terbukti dan dalam jumlah yang semakin besar. Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah tidak terdapat pengawasan kepada para rekanan penyedia barang dan jasa yang mengikuti proses pengadaan ? Bahkan terjadi terdapat rekanan pemenang tender tidak jelas keberadaanya, baik dalam kasus Ahok di bagian awal, maupun yang Penulis temukan ketika masih bekerja di DJP.
Kesimpulan awal dari hal ini adalah Pemerintah selalu mengedepankan peraturan bagaimana pengadaan pemerintah dapat berjalan lancar, dengan memperbaharui peraturan, meningkatkan layanan dengan program-program elektonik terkini dan hal lainnya, tetapi tidak pernah melakukan pengawasan secara melekat kepada rekanan penyedia barang dan jasa. Kasus persaingan usaha maupun korupsi yang terjadi adalah akibat adanya pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dengan cara yang tidak benar. Pihak penyedia barang dan jasa akan diuntungkan apabila dapat memenangkan proyek pengadaan, sehingga bagi mereka untuk memberikan sesuatu baik uang, barang maupun hal lainnya kepada penyelenggara pengadaan, dalam hal ini pegawai negeri atau penyelenggara Negara, menjadi hal yang biasa, Pihak penyelenggara pengadaan pun diuntungkan dengan mendapatkan “sesuatu” lebih dari gaji yang diterimanya, padahal secara tegas UU Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pihak yang memberi maupun menerima sesuatu terkait penyelenggaraan Negara dapat dikenakan ancaman pidana.
Sesuai kesimpulan awal tersebut, pertanyaan kemudian adalah, bagaimanakah mengawasi rekanan penyedia barang dan jasa tersebut, siapakah yang dapat mengawasi secara detil kegiatan mereka?.
Berdasarkan uraian pada bagian pajak, Penulis telah menyebutkan bahwa DJP memiliki data secara detil seluruh WP terdaftar. DJP dapat dengan mudah mengawasi para rekanan yang menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah. Hal paling mudah untuk melakukan pengawasan rekanan adalah dengan melihat laporan keuangan yang dilaporkan setiap tahunnya melalui SPT Tahunan PPh Badan.
7. Multiplier Effect Pengadaan
Pengadaan merupakan pengeluaran atau belanja pemerintah untuk meningkatkan perekonomian, yang diharapkan penyebaran ekonomi yang merata, kesejahteraan masyarakat meningkat dan pada akhirnya pemerintah mendapatkan penerimaan dari pajak. Multiplier effect dari belanja pemerintah sebagai kebijakan stimulus fiskal diharapkan dapat meningkatkan tingkat permintaan agregat, peningkatan kegiatan usaha, yang meningkatkan pendapatan, dan selanjutnya akan meningkatkan pengeluaran dan permintaan agregat masyarakat secara keseluruhan.
Dalam Teori Makro Ekonomi, Penerimaan Domestik Bruto (PDB) dan Tabungan (S) suatu Negara didapat dari fungsi :
C + I + G + NX(X-Im) = Y => PDB
Y-C-G = I + NX = S => National Saving
Y = GDP; I = Investment; C = Consumption; G = Government Spending; X = Export; Im = Import
Pengeluaran pemerintah yang dikeluarkan diharapkan dapat menstimulus perekonomian, masyarakat memiliki penghasilan, konsumsi dan investasi meningkat, dan pemerintah mendapatkan penerimaan Negara dari pajak untuk memutar kembali perekonomian.
Adaya kerjasama atau persekongkolan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah akan mendistorsi pemeraataan kesejahteraan, karena hanya pihak-pihak tertentu saja yang dapat memenangkan proyek pemerintah, begitu pula dengan adanya korupsi. Korupsi sebagai kejahatan luar biasa seperti yang disebutkan dalam UU Nomor 20 tahun 2001, dapat membuat keuangan Negara terganggu, menghambat pertumbuhan ekonomi dan kelangsungan pembangunan nasional yang telah dicanangkan pemerintah.
Persaingan usaha yang tidak sehar dan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, akan membuat beberapa hal yaitu kelangsungan proyek yang dijalankan terhambat, hasil dari proyek tidak seperti yang diharapkan, hanya pihak tertentu yang dapat memenangkan proyek pemerintah, tidak meratanya kesejahteraan masyarakat, penerimaan Negara dari pajak yang berkurang dan pada akhirnya perekonomian Negara secara keseluruhan terganggu, bahkan Pemerintah harus melakukan penambahan utang luar negeri untuk menutup defisit anggarannya.
Dalam bagian berikut, akan diilustrasikan melalui gambar multiplier effect dari proses pengadaan yang diharapkan, dan bagaimanakah apabila terjadi korupsi pada proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan kemudian akan diperlihatkan ilustrasi perhitungan atas multiplier effect tersebut terkait penerimaan Negara dari pajak.
a. Multiplier Effect yang diharapkan
Penjelasan gambar :
Gambar di atas mengilustrasikan pengadaan pemerintah akan memberikan stimulus perekonomian dengan memberikan kegaitan usaha kepada perusahaan sampai dengan 2(dua) layer.
1) Pemerintah sesuai APBN memberikan masing-masing Instansi Daftar Isian Pengelolaan Anggaran (DIPA);
2) Sesuai DIPA yang ada, Instansi pemerintah terkait, melakukan pengumuman lelang atas pengadaan barang berupa Proyek Pengadaan Truck ;
3) Setelah dilakukan tender pelelangan, dipilihlah satu penyedia barang dan jasa yaitu PT. B, yang merupakan perusahaan yang bergerak dalam perakitan Truck untuk melakukan pekerjaan sesuai kontrak tender pengadaan Truck;
4) Instansi pemerintah sebagai penyelenggara pengadaan, meelalui bendahara pengeluaran proyek, menyetorkan PPN sebesar 10% dan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, baik pada saat pembayaran awal maupun ketika proyek selesai dikerjaan dengan toral dari nilai proyek sesuai hasil lelang;
5) Dalam pelaksaan kegiatan perakitan Truck, PT. B membayar supplier barang material kepada PT. F;
6) Selain membeli material dari PT. F, biaya terkait adalah pembayaran gaji dan upah kepada karyawan PT. B;
7) Atas kegiatan pekerjaan Proyek Pengadaan Truck, PT. B memiliki profit atau keuntungan;
8) Penghasilan karyawan PT. B, digunakan untuk tabungan dan konsumsi oleh masing-masing karyawan;
9) Begitu pula dengan PT. F, biaya terkait pekerjaannya adalah membayar gaji dan upah pegawainya;
10) Atas kegiatan usahanya, PT. F mendapatkan profit atau keuntungan;
11) Penghasilan karyawan PT. F, digunakan untuk tabungan dan konsumsi oleh masing-masing karyawan;
12) Profit PT. B dan PT. F, penghasilan karyawan PT. B dan PT. F yang digunakan untuk tabungan dan konsumsi, dikenakan pajak sesuai peraturan pajak yang berlaku dan masuk sebagai penerimaan di DJP dan menjadi penerimaan Negara.
Sesuai dengan ilustrasi gambar di atas, multiplier effect yang diharapkan dari pengeluaran pemerintah berupa pengadaan adalah sebagai berikut :
A. Dengan adanya proyek pemerintah, perusahaan penyedia barang dan jasa memiliki kegiatan usaha, sehingga diharapkan dapat mendapatkan profit;
B. Perusahan penyedia barang dan jasa tersebut akan membeli material maupun hal lainnya kepada perusahaan lain sebagai suppliernya, sehingga memberikan kegiatan usaha kepada perusahan lain tersebut dan diharapkan akan juga mendapatkan profit;
C. Perusahaan penyedia jasa maupun suppliernya, akan memberikan gaji maupun upah kepada karyawannya, sehingga karyawan yang bekerja pada kedua perusahaan tersebut akan memiliki penghasilan yang dapat digunakan untuk mememuhi kebutuhan hidupnya dengan konsumsi dan menabung;
D. Proyek pengadaan, profit perusahaan, penghasilan karyawan, konsumsi yang dilakukan karyawan, uang yang ditabung, akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang belaku, baik PPh maupun PPN, sehingga menjadi penerimaan Negara yang dikelola oleh DJP;
E. Proyek pengadaan yang diselesaikan dengan kondisi yang diharapkan, penerimaan Negara dari pajak yang disetorkan dengan kondisi yang sebenarnya akan memutar perekonomian yang dikelola oleh pemerintah, sehingga pada akhirnya Pemerintah maupun masyarakat akan sejahtera.
b. Multiplier Effect Tidak Seperti yang Diharapkan
Gambar 4 diatas mengilustrasikan bagaimana multiplier effect pengeluaran pemerintah melalui pengadaan yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian yang pada akhirnya adalah adanya proyek yang selesai sesuai dengan kondisi yang diharapkan dan penerimaan pajak yang didapatkan sehingga Pemerintah dapat memutar kembali roda perekonomian. Gambar berikut akan mengilustrasikan multiplier effect tidak seperti yang diharapkan akibat adanya masalah persaiangan usaha dan korupsi dalam pengadaan.
Penjelasan gambar :
Gambar 5 di atas mengilustrasikan adanya masalah persaingan usaha dan korupsi. Proses pengadaan sama dengan gambar 4 di atas, tetapi ada perbedaan adanya pembayaran dari perusahaan penyedia barang dan jasa sebagai pemenang proyek kepada penyelenggara pengadaan, yang terjadi pada proses nomor 3 sebagai berikut :
• Kasus Persaingan Usaha
Pada gambar di atas, terdapat kotak “Only Few Companies”, diilustrasikan bahwa akibat adanya persekogkolan baik integrasi vertikal maupun horizontal, maka hanya beberapa perusahaan saja yang dapat memenangkan proyek pengadaan pemerintah, sehingga pengadaan yang diharapkan dapat menyebar kegiatan usaha ke berbagai perusahaan penyedia barang dan jasa tidak terjadi. Dampak ini akan terlihat dalam jangka menengah dan panjang, dimana akan banyak perusahaan yang tutup karena tidak mendapatkan proyek.
• Kasus Korupsi
Adanya kerjasama antara penyelenggara dan penyedia pengadaan pemerintah, akan menimbulkan pembayaran berupa uang maupun bentuk lain, yang ditunjukkan garis pembayaran kepada Tn. PNS, dan menjadikan penghasilan bagi Tn. PNS. Atas pembayaran tersebut, maka akan mengurangi keuntungan maupun peningkatan biaya bagi penyedia barang dan jasa, yang seharusnya tidak terjadi.
Penghasilan yang diterima Tn. PNS dari kegiatan tersebut, sudah dapat dipastikan tidak akan dilaporkan sebagai obyek pajak penghasilan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, yang wajib dilaporkan kepada DJP, apalagi dilaporkan dalam Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib dilaporkan kepada KPK, karena penghasilan tersebut dapat dikategorikan sebagai suap dan atau korupsi.
Walaupun Tn. PNS akan membelanjakan uang yang diterimanya tersebut untuk konsumsi maupun ditabung, secara keseluruhan pendapatan Negara dari pajak akan berkurang, karena adanya pengurangan keuntungan atau penambahan biaya bagi penyedia barang dan jasa pemenang proyek.
Pada akhirnya pun, proyek yang dikerjakan tidak akan seperti yang diharapkan, karena pihak penyedia barang dan jasa akan sangat dimungkinkan mengurangi standar proyek yang diharuskan, untuk menutupi biaya tersebut.
Ilustrasi perhitungan dibagian selanjutnya akan membuktikan bahwa adanya korupsi akan mengurangi pendapatan Negara dari pajak pada akhirnya.
c. Ilutrasi perhitungan atas Multiplier Effect Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah terhadap Penerimaan Pajak
Penulis membuat ilutrasi perhitungan multiplier effect atas pengadaan dengan kaitannya dengan penerimaan pajak. Data yang digunakan adalah Realisasi APBN 2014 yang didapat dari data Kementerian Keuangan RI.
Sesuai dengan data realisasi APBN 2014, dapat dilihat sebagai berikut :
Sesuai tabel di atas, realisasai belanja barang sebesar Rp. 176 triliun dan belanja modal sebesar Rp. 138,3 triliun. Atas data ini, dihitung dengan asumsi sebagai berikut :
1) Kondisi Tidak ada Korupsi dalam Pengadaan dan Kewajiban Perpajakan Penyedia Barang dan Jasa dianggap benar
Penulis menggunakan beberapa asumsi dalam menghitung berapa multiplier effect dari pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada penerimaan Negara dari pajak yaitu :
• Project 1 Layer 1 adalah Proyek Belanja Pemerintah Indonesia sebesar Rp.314,3 Triliun sesuai realisasi belanja barang dan modal dalam Realisasi APBN 2014;
• Project 1 Layer 1 dan Layer berikutnya diasumsikan sama memiliki unsur sebagai berikut :
o Cost 70%
o Wages 10%
o Profit 20%;
• Cost merupakan pembelian material atau bahan lainnya yang merupakan omset pada layer berikutnya;
• Wages merupakan pembayaran gai maupun upah kepada karyawan, terhadap Wages, digunakan asumsi sebagai berikut :
o Saving 20%
o Consumption 80%;
o Saving merupakan uang yang ditabung dari penghasilan karyawan, terhadap Saving, diasumsikan mendapatkan bunga deposito 4% per tahun dan dikenakan Pajak sebesar 15%;
o Consumption merupakan uang yang dibelanjakan dari penghasilan karyawan, dan merupakan omset pada Project 2 s/d 10, dan menggunakan perhitungan yang sama pada layer berikut s/d 100, dan diasumsikan memiliki unsur yang sama dengan Project 1 di atas;
• Dividen merupakan profit perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang saham, dan diasumsikan dividen setelah dikurangi PPh atas Dividen sebesar 10% digunakan :
o Saving 20%
o Consumption 80%
o Saving merupakan uang yang ditabung dari dividen yang diterima pemegang saham, terhadap Saving, diasumsikan mendapatkan bunga deposito 4% per tahun dan dikenakan Pajak sebesar 15%;
o Consumption merupakan uang yang dibelanjakan dari dividen yang diterima pemegang saham, dan merupakan omset pada Project 2 s/d 10, dan menggunakan perhitungan yang sama pada layer berikut s/d 100, dan diasumsikan memiliki unsur yang sama dengan Project 1 di atas;
• Project 2 dan seterusnya merupakan perhitungan atas Consumption yang berasal dari pembelanjaan penghasilan karyawan dan pembelanjaran dari dividen yang diterima pemegang saham;
• PPN Dikenakan atas Penjualan diatas 4.8 milyar;
• PPh 22 dikenakan pada Project 1 Layer 1;
• PPh 21 dihitung sebesar 15% dari Wages (sebagai rata2 Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh);
• PPh 29 dihitung sebesar 25% dari Profit dikurangi PPh 22;
• PPh Dividen dihitung sebesar 10% dari Profit dikurangi PPh 29;
• Dari perhitungan, dengan 100 layer sampai dengan 10 project, nilai multiplier effect pengadaan barang dan jasa kepada penerimaan Negara dari pajak dengan kondisi tersebut, dihasilkan sebesar Rp. 147.874.469,175.208 atau 47% dari nilai Pengeluaran Barang dan Modal Pemerintah.
2) Kondisi Terdapat Korupsi dalam Pengadaan dan Kewajiban Perpajakan Penyedia Barang dan Jasa dianggap benar
• Project 1 Layer 1 adalah Proyek Belanja Pemerintah Indonesia sebesar Rp.314,3 Triliun sesuai realisasi belanja barang dan modal dalam Realisasi APBN 2014;
• Project 1 Layer 1, karena adanya pembayaran ke pihak penyelenggara memiliki unsur sbb :
o Cost 55%
o Other Cost 30% => Corruption
o Wages 7.5%
o Profit 7.5%
Untuk menutupi adanya pembayaran tersebut, Cost daripada Project dikurangi sebesar 25%, Wages dikurangi sebesar 2.5% dan Profit sebesar 12,5%
• Pada Project 1 Layer 2 dan seterusnya, diasumsikan sama memiliki unsur sebagai berikut :
o Cost 70%
o Wages 10%
o Profit 20%;
• Cost merupakan pembelian material atau bahan lainnya yang merupakan omset pada layer berikutnya;
• Wages merupakan pembayaran gai maupun upah kepada karyawan, terhadap Wages, digunakan asumsi sebagai berikut :
o Saving 20%
o Consumption 80%;
o Saving merupakan uang yang ditabung dari penghasilan karyawan, terhadap Saving, diasumsikan mendapatkan bunga deposito 4% per tahun dan dikenakan Pajak sebesar 15%;
o Consumption merupakan uang yang dibelanjakan dari penghasilan karyawan, dan merupakan omset pada Project 2 s/d 10, dan menggunakan perhitungan yang sama pada layer berikut s/d 100, dan diasumsikan memiliki unsur yang sama dengan Project 1 di atas;
• Dividen merupakan profit perusahaan yang dibayarkan kepada pemegang saham, dan diasumsikan dividen setelah dikurangi PPh atas Dividen sebesar 10% digunakan :
o Saving 20%
o Consumption 80%
o Saving merupakan uang yang ditabung dari dividen yang diterima pemegang saham, terhadap Saving, diasumsikan mendapatkan bunga deposito 4% per tahun dan dikenakan Pajak sebesar 15%;
o Consumption merupakan uang yang dibelanjakan dari dividen yang diterima pemegang saham, dan merupakan omset pada Project 2 s/d 10, dan menggunakan perhitungan yang sama pada layer berikut s/d 100, dan diasumsikan memiliki unsur yang sama dengan Project 1 di atas;
• Project 2 dan seterusnya merupakan perhitungan atas Consumption yang berasal dari pembelanjaan penghasilan karyawan dan pembelanjaran dari dividen yang diterima pemegang saham;
• PPN Dikenakan atas Penjualan diatas 4.8 milyar;
• PPh 22 dikenakan pada Project 1 Layer 1;
• PPh 21 dihitung sebesar 15% dari Wages (sebagai rata2 Tarif Progresif Pasal 17 UU PPh);
• PPh 29 dihitung sebesar 25% dari Profit dikurangi PPh 22;
• PPh Dividen dihitung sebesar 10% dari Profit dikurangi PPh 29;
• Dari perhitungan, dengan 100 layer sampai dengan 10 project, nilai multiplier effect pengadaan barang dan jasa kepada penerimaan Negara dari pajak dengan kondisi tersebut, dihasilkan sebesar Rp. 109.843.330.697.605 atau 35% dari nilai Pengeluaran Barang dan Modal Pemerintah.
3) Berdasarkan perhitungan sesuai asumsi di atas, yang dapat dilihat pada lampiran, selisih antara pengadaan dengan adanya korupsi atau tidak adalah sebesar Rp. 38.031.138.477.603. Hal tersebut belum melihat dampak adanya pengurangan biaya proyek yang dikurangi porsinya oleh Penyedia barang dan jasa sebesar 25% dari seharusnya, yang dapat dipastikan akan memiliki dampak pada hasil akhirnya.
8. Solusi Sistem Terintegrasi
Berdasarkan uraian di atas, Pengadaan, Persaingan Usaha, Korupsi dan Pajak memiliki keterkaitan antara satu dengan yang lain, sehingga sudah seharusnya, lembaga yang mengawasi saling memilki keterkaitan, yaitu antara LKPP, KPPU, KPK dan DJP.
Pengadaan sebagai pengeluaran Pemerintah yang bertujuan untuk menstimulus perekonomian, memiliki efek yang besar terhadap penerimaan pajak, yang dapat dibuktikan melalui ilustrasi perhitungan bahwa, nilai pengadaan yang digelontorkan pemerintah akan memberi multiplier effect pajak sebesar 47%, dengan asumsi sesuai ilustrasi perhitungan di atas, apabila pengadaan tersebut dilakukan dengan benar dan kewajiban perpajakan dilaksanakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku sedangkan hanya 35% dari nilai Pengeluaran Barang dan Modal Pemerintah apabila terdapat korupsi sebesar 30%.
Pengawasan atas pengadaan sudah seharusnya bukan dilakukan saat berjalan atau setelah proses selesai, tetapi diawal ketika pengadaan tersebut dimulai, yaitu saat pemilihan pemenang atau pelaksana tender. Pengawasan dilakukan terhadap penyedia barrang dan jasa yang akan mengikuti tender, baik perusahaan maupun pemiliknya.
DJP sebagai lembaga pengumpul penerimaan Negara dari pajak, memiliki data-data baik perorangan maupun perusahaan yang terdaftar sebagai WP, baik data keuangan, harta, kepemilikan perusahaan dan data-data lainnya, sehingg sudah seharusnya DJP menjadi pusat data bagi lembaga pengawas pengadaan melalui LKPP.
Adanya kasus persaingan usaha maupun korupsi dalam sebuah pengadaan, akan menjadikan adanya tambahan biaya bagi perusahaan penyedia. Biaya tersebut merupakan biaya tambahan yang harus dikeluarkan, baik kepada pihak penyelenggara (integrasi horizontal yang sudah tentu merupakan suap), maupun kepada pihak sesama perusahaan penyedia (integreasi vertikal) untuk memenangkan suaty proyek.
Gambar berikut merupakan gambar solusi terintegrasi dalam proses pengadaan, yang dapat dilihat sebagai berikut :
Penjelasan gambar :
1) Proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan instansi pemerintah sesuai dengan DIPA, dilakukan dengan beberapa metode dalam pemiihan Penyedia barang dan jasa, antara lain melalui lelang dan penunjukkan langsung;
2) Dalam menentukan Penyedia barang dan jasa, Instansi pemerintah tersebut melakukan Screening Data Perpajakan kepada DJP, untuk meminta informasi mengenai kewajiban perpajakan dari Penyedian barang dan jasa yang ada;
3) DJP, yang memiliki seluruh data WP yang terdaftar, melakukan langkah :
• Informasi data kewajiban perpajakan berupa kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak, kebenaran dari pelaporan dan pembayaran pajak yang dilakukan dan tunggakan pajak, yang dapat dijadikan informasi kepada LKPP sebagai lembaga pengawas pengadaan barang dan jasa pemerintah;
• Informasi kepemilikan daripada perusahaan penyedia barang dan jasa, sehingga dapat diketahui apakah peserta penyedia barang dan jasa memiliki hubungan ketertkaitan antara perusahaan yang satu dengan lainnya yang dapat dijadikan informasi kepada KPPU sebagai lembaga pengawas persaingan usaha;
• Informasi adanya pembayaran maupun pengeluaran uang dari perusahaan maupun pemilik perusahaan penyedia barang dan jasa yang dapat diketahui melalui proses pemeriksaan pajak, yang dapat dijadikan informasi kepada KPK sebagai lembaga pengawas korupsi dan KPK dapat mensupervisi DJP dalam melakukan langkah berikutnya apabila ditemukan hal tersebut;
4) Atas data Perusahaan yang mengikuti proses tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, diinformasikan kepada Instansi Pemerintah terkait yang meminta informasi;
5) Terhadap data pajak tersebut, dijadikan salah satu dasar bagi panitia pengadaan barang dan jasa untuk menentukan Penyedia yang dapat mengerjakan proyek sesuai ketentuan yang berlaku.
9. Usulan
Sesuai uraian maupun perhitungan yang telah dijabarkan, integrasi antar lembaga yaitu LKPP, KPPU, KPK dan DJP harus menjadi perhatian Pemerintah. DJP sebagai lembaga pengumpul pajak harus dijadikan pusat data, dalam kasus ini adalah dalam masalah pengadaan barang dan jasa pemerintah. Adanya program elektonik pengadaan, E-Procurement, E-Budgeting dan lain, menjadi tidak berarti karena dari tahun ke tahun kasus korupsi semakin marak, dan pada akhirnya akan menghancurkan Negara ini. DJP harus diperkuat untuk dapat memberikan informasi kepada seluruh lembaga Negara, karena seluruh warga Negara Indonesia sudah harus menjadi WP ketika memiliki penghasilan dan seluruhnya untuk badan usaha sehingga seluruh kegiatan perorangan maupun badan usaha, sudah seharusnya dapat diketahui DJP.
Atas hal tersebut, melalui tulisan singkat ini, kami mengharapkan adanya pemikiran maupun tindakan lebih lanjut baik DPR dan Pemerintah, khususnya untuk masalah pengadaan barang dan jasa yang menjadi sarang korupsi memberikan usulan sebagai berikut :
1) Perubahan dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa, untuk memasukkan klausul bahwa seluruh Penyedia Barang dan Jasa yang mendaftar telah melaporkan dan membayarkan kewajiban perpajakannya mulai dari tahun didirikan;
2) Adanya Peraturan Pemerintah maupun Presiden untuk memasukkan DJP sebagai dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa pada proses awal pemilihan pemenang penyedia barang jasa;
3) Adanya Peraturan Pemerintah maupun Presiden untuk DJP dapat memberikan data terkait informasi kewajiban perpajakan dari Penyedia barang dan jasa;
4) DJP harus selalu melakukan penelitian maupun pemeriksaan terhadap seluruh Penyedia yang akan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah, sehingga dapat dijadikan dasar bagi penyelenggara dalam menentukan pemenang pengadaan.
Akhir kata, kami dari TBrights mengharapkan adanya tindak lanjut yang segera sehingga pengadaan barang dan jasa sebagai pengeluaran Pemerintah untuk menunjang dan menstimulus perekonomian dapat berjalan dengan baik, dan meminimalkan bahkan menghapus adanya kasus persaiangan usaha dan terutama kasus korupsi.
-Terima Kasih-
THO