Di Indonesia, ada berbagai jenis insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah untuk mendukung sektor ekonomi tertentu, menarik investasi dari dalam negeri maupun luar negeri, dan mendukung perusahaan kecil dan menengah (UMKM). Insentif pajak merupakan kebijakan atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak dengan tujuan untuk mengurangi atau bahkan menghapus kewajiban pajak mereka. Langkah ini diambil sebagai bentuk stimulus atau dorongan untuk mendorong kegiatan ekonomi tertentu. Insentif pajak diberikan melalui berbagai fasilitas, seperti pengurangan tarif pajak atas penghasilan, pemberian tax holiday, serta penerapan loss carry forward dalam pajak. Selain itu terdapat juga pengurangan tarif untuk peralatan, komponen, dan bahan baku. Insentif pajak dapat berupa kenaikan tarif bea masuk barang guna melindungi pasar domestik dari produk impor. Insentif pajak terdiri dari empat jenis, yaitu pengecualian terhadap pengenaan pajak, pengurangan dalam dasar pengenaan pajak, pengurangan tarif pajak, serta penangguhan pajak. Insentif pajak yang paling diminati dan digunakan adalah pengecualian dari pengenaan pajak. Beberapa jenis insentif pajak yaitu tax holiday, tax allowance, dan yang terbaru ini adalah PPh pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah. Tax holiday adalah kebijakan pemerintah yang memberikan pembebasan atau pengurangan pajak kepada sektor-sektor tertentu untuk periode waktu tertentu. Tujuan utama dari tax holiday adalah untuk mendorong investasi dalam sektor-sektor tertentu, memicu pertumbuhan ekonomi, dan menciptakan lapangan kerja. Biasanya, kebijakan ini diterapkan pada sektor-sektor strategis atau industri-industri yang dianggap vital bagi pembangunan ekonomi negara. Sedangkan tax allowance adalah bentuk keringanan pajak yang diberikan kepada individua atau perusahaan atas dasar pengeluaran tertentu. Pengeluaran ini dapat mencakup investasi dalam riset dan pengembangan, pendidikan, atau penggunaan energi terbarukan. Dalam upaya menciptakan sistem pajak yang lebih inklusif dan mendorong aktivitas ekonomi, pemerintah sering kali memberikan tax allowance, sebuah kebijakan fiskal yang memberikan sejumlah manfaat kepada individu, keluarga, dan sektor bisnis tertentu. Insentif PPh pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah diatur dalam PMK 10 Tahun 2025 merupakan insentif trakhir yang diberikan oleh Pemerintah. Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 mengatur bahwa untuk karyawan atau pegawai di industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit mendapat insentif PPh 21 DTP mulai masa pajak Januari 2025 atau masa pajak bulan pertama bekerja di tahun 2025. Insentif ini diberikan kepada pegawai dengan penghasilan bruto yang diterima tidak lebih dari Rp10.000.000 per bulan atau Rp500.000 per hari dan pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Sudah banyaknya insentif pajak yang diberikan oleh Pemerintah yang diharapkan dapat menarik investor baru untuk berinvestasi di Indonesia dan juga mempertahankan pelaku usaha khususnya UMKM untuk tetap terus beroperasi di Indonesia. Dengan begitu diharapkan perputaran ekonomi Indonesia dapat menjadi stabil.
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2020 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu