Cek Sederet Insentif Pajak Yang Berakhir 30 Juni 2022!

Jakarta – Pemerintah menginformasikan akan mengakhiri pemberian sejumlah insentif pajak dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 pada 30 Juni 2022.

Insentif tersebut di antaranya ialah pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan PPh final jasa konstruksi yang ditanggung pemerintah atau DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).

Pada Pasal 12 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 3/2022, dituliskan bahwa jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.

Merujuk pada Pasal 12 ayat 2 PMK 3/2022, disebutkan insentif pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final DTP diberikan untuk masa pajak Januari hingga Juni 2022. Lebih lanjut, pemberian insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 di tahun ini hanya ditujukan pada sektor yang paling lambat pulih dari pandemi seperti transportasi dan akomodasi.

Insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor ini diberikan pada 72 klasifikasi lapangan usaha (KLU). Hal ini lebih sedikit dari sebelumnya yang berjumlah 132 KLU. Adapun, pada insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah berlaku untuk 156 KLU dari yang sebelumnya 216 KLU.

Selain PMK 3/2022, insentif pajak yang diatur berdasarkan PMK 226/2021 pun akan berakhir pada 30 Juni 2022. Aturan ini menyebutkan bahwa insentif untuk barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi covid-19 diberikan dalam bentuk PPN DTP dan PPh Pasal 22 impor yang tidak dipungut.

Barang yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19 ialah obat-obatan, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi.

Insentif PPN DTP ini diberikan pada pihak tertentu atas impor dan perolehan barang kena pajak yang terdiri atas badan/instansi pemerintah, industri farmasi produksi vaksin atau obat atas perolehan bahan baku vaksin, obat untuk penanganan Covid-19, rumah sakit, atau pihak lainnya.

Fasilitas PPN DTP pun juga diberikan untuk wajib pajak yang memperoleh vaksin dan obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin atau obat yang diperlukan untuk penanganan pandemi Covid-19. Insentif PPh Pasal 22 juga diberikan untuk badan usaha yang bergerak di bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksi pada distributor dalam negeri.

sumber : https://www.pajakku.com/

Putri Novani Khairizka

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Whatsapp Us
💬 Need Consultation ?
Hello, Can TBrights help you?