Jakarta – Aturan penurunan tarif pajak penghasilan usaha kecil menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5% prosesnya hampir final. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Robert Pakpahan mengatakan saat ini aturan tersebut sudah di tangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk segera diundangkan.
“Harusnya dari Menko (Menko Perekonomian) sudah dikirim ke presiden. Kemarin kalau nggak salah ke Kumham,” katanya ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/5/2018).
Robert mengatakan tarif pajak PPh final ini diperuntukkan bagi Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennotschap (CV), maupun secara individu. Nantinya mereka diberi batas waktu selama beberapa tahun untuk membayar pajak dengan tarif PPh final.
Robert menyebutkan UKM orang pribadi rencananya diberi batas waktu selama 6 tahun. Sementara dari badan usaha adalah 3 tahun. Setelah itu mereka diminta untuk melakukan pembukuan.
“Kan masalah pembukuan, artinya pakai tarif final tahun pertama, kedua, ketiga. Habis itu ya pakai pembukuan. Ya harus lah,” lanjutnya.
Ditemui di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyampaikan, aturan tersebut sudah hampir selesai. Tarif pajak PPh final sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013.
“Oh iya, (aturan PPh final) waktu itu sudah selesai mestinya, nanti kami cek ya. Sudah tinggal, harmonisasi sudah diselesaikan, kayaknya nggak ada masalah,” tambahnya.
sumber : finance.detik.com