Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan pajak bisnis jual beli daring (online) atau e-commerce yang mulai berlaku pada 1 April 2019. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Dalam aturan ini, penjual diwajibkan memiliki Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP). Bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui marketplace diwajibkan memberitahukan NPWP kepada pihak penyedia marketplace. Namun apabila belum memiliki NPWP, dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA, Ignatius Untung, menilai bahwa pemberlakuan pajak NPWP ini justru akan menguntungkan e-commerce cross border atau lintas batas antarnegara. Sebab, selama ini barang yang dikirim dari pihak luar di bawah USD 75 tidak dikenakan tarif pajak
“Jadi ada pembeli barangnya dari e-commerce asing terus abis itu dikirim ke sini kan tidak bayar pajak sebenarnya. Apalagi kalau di bawah USD 75 kan tidak kena pajak sama sekali jadi gratis gimana ceritanya asing bisa lolos di bawah USD 75. Kalau di kita langsung kena. Itu yang kita pertanyakan,” kata Untung saat konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Untung mengatakan, apabila PMK ini tetap diberlakukan justru dikhawatirkan banyak pelaku UMKM yang bakal memilih menutup usahanya. Karena mau tidak mau mereka dipaksa untuk mengurus NPWP.
“Mereka bisa jadi belum punya NPWP karena bisa jadi itu mahasiswa, pamasukannya belum rutin, jadi hal-hal seperti ini membuat kita melihatnya kok jadi ribet gini. Bahkan mereka (UMKM) yang punya NPWP tetap buat orang orang ketika ada tambahan pekerjaan pasti yah kok ada lagi tetap menyusahkan lah ada tambahan. Sehingga kalau ditanya iya atau tidak kita pasti lebih baik tidak,” jelasnya.
Untung menambahkan, dalam hal ini pemerintah diminta melihat secara jernih. Apakah nantinya aturan soal e-commerce ini akan menguntungkan bagi pelaku UMKM atau justru sebaliknya malah merugikan. “Kalau memang sudah mampu sudah layak dilakukan harus diberlakukan kalau yang belum ya jangan dulu lah,” imbuhnya.
sumber : liputan6.com