KOMPAS.com-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepulauan Riau menyita rumah warga Kabupaten Bintan berinisial TL. Pemilik CV RP itu disita asetnya karena tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018 dan 2019. TL juga disebut tidak menyampaikan SPT masa Januari sampai dengan Desember 2016, masa Januari sampai dengan Desember 2017, masa Januari sampai dengan Desember 2018 dan masa Januari sampai dengan Desember 2019.
Selain itu, TL tidak melakukan pencatatan dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan dan hasil usaha yang dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2019. Tindakan itu disebut telah membuat negara merugi hingga Rp 6 miliar. “Ancaman pidana yang dijatuhkan kepada tersangka TL adalah pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” kata Kepala Kanwil DJP Kepri Cucu Supriatna dalam konferensi pers, di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kabupaten Bintan, di Tanjungpinang, Selasa (9/8/2022) seperti dilansir Antara. Menurut Cucu, TL berpura-pura tidak mengerti ada kewajiban perpajakan yang harus dilakukannya sebagai pemilik badan usaha. Sehingga tidak membuat dan tidak menyampaikan SPT masa PPN serta tidak melakukan pemungutan PPN yang menjadi kewajiban pengusaha kena pajak,
Saat ini, Kanwil DJP Kepri sedang menelusuri aset lain milik TL atau keluarganya untuk juga disita. Hasil situs dalam kasus ini akan digunakan untuk menutupi kerugian negara. Cucu juga menyampaikan, kasus TL sejak 1 Agustus 2022 sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Berkas perkaranya juga sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Pada hari ini, tersangka TL beserta barang bukti terkait tindak pidana yang dilakukannya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan di bawah pengawasan Kejati Kepri untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” katanya lagi. Saat ini, TL sudah berada di tahanan Kejaksaan Tinggi Kepri.