Categories
Uncategorized

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

TBrights Mengucapkan Selamat Ibadah Puasa bagi yang menjalankan

Lihat link instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946

TBrights mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1946

 
Lihat link disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Pelaporan SPT Secara Online

Pelaporan SPT Tahunan dapat berupa formulir kertas maupun dokumen elektronik. Dalam Pelaporan SPT secara online, diharuskan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital) setelahnya pelaporan SPT secara online dapat dilakukan pada layanan E-filing melalui situs http://djponline.pajak.go.id/. Dengan Perkembangan digitalisasi maka pemerintah berusaha untuk mempermudah proses pelaporan wajib pajak sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online dimanapun melalui e-filling ataupun melalui e-form yang telah tersedia.

SPT Tahunan diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang diperbaharui dengan UU Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Batas akhir dalam penyampaian SPT Tahunan adalah 3 bulan setelah akhir tahun pajak yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2024. Untuk SPT Tahunan Wajib Pajak Badan batas akhir penyampaiannya adalah 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak yang jatuh pada 30 April 2024. 

Jika penyampaian SPT Tahunan terlambat, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda yang dikenakan berbeda tergantung pada jenis SPT Tahunannya. Keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi yakni sebesar Rp.100.000, sedangkan untuk wajib pajak badan akan dikenakan sanksi sebesar Rp.1.000.000.

Lihat link instagram disini


If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Tarif PPh final untuk UMKM sebesar 0.5% diperbaharui dengan PP No 55 Tahun 2022

Tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0.5% bagi Wajib Pajak UMKM sebelumnya diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2018 yang kemudian diperbaharui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini diatur untuk memberikan fasilitas tambahan bagi wajib pajak UMKM melalui Undang-Undang.

Tarif PPh final untuk UMKM sebesar 0.5% dapat digunakan jika UMKM tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Omzet penghasilan UMKM tidak melebihi 4,8 miliar rupiah dalam 1 tahun pajak
2. Mengajukan permohonan surat keterangan jika melakukan interaksi dengan pemungut pajak yang dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung (kantor pos, jasa ekspedisi, dan kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP)

Jangka waktu untuk pengenaan pajak bersifat final diatur dalam pasal 59 PP Nomor 55 Tahun 2022, sebagai berikut :
1. 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi
2. 4 tahun pajak terhadap wajib pajak berbentuk koperasi, firma, badan usaha milik desa/ milik bersama dan perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang
3.  3 tahun pajak bagi wajib pajak berbentuk perseroan terbatas

Lihat link disini

 

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

UMKM di IKN akan dibebaskan dari kewajiban pajak jika memenuhi beberapa persyaratan

Investasi yang dilakukan oleh pelaku usaha mikro dan menengah (UMKM) yang dilakukan di Ibu Kota Negara (IKN) akan dibebaskan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan memenuhi beberapa persyaratan.

Banyak pembangunan yang dilakukan di IKN guna mempercepat perkembangan laju ekonomi selain itu pemerintah juga melakukan beberapa upaya seperti memberikan intensif PPh 0% untuk UMKM yang berlokasi di IKN hal ini tertera pada PP Nomor 12 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pelaku usaha di IKN.

PP Nomor 12 tahun 2023, mencakup lima lingkup pengaturan seperti :
1. Perizinan Berusaha
2. Kemudahan Berusaha
3. Fasilitas Penanaman Modal
4. Pengawasan
5. Evaluasi

Pasal 23 PP Nomor 12 tahun 2023 menjelaskan bahwa fasilitas pengurangan PPh Badan untuk sektor keuangan
diberikan selama 25 tahun pajak untuk penanaman modal yang dilakuan tahun 2023-2035 dan 20 tahun pajak diberikan jika penanaman modal dilakukan tahun 2036-2045.

Dalam pasal 56 PP 12 tahun 2023 usaha yang termasuk adalah UMKM yang memiliki jumlah investasi kurang dari 10 miliar rupiah dan harus mematuhi syarat tertentu seperti harus berlokasi atau bertempat tinggal atau memiliki cabang di IKN dan terdaftar sebagai wajib pajak di wilayah IKN agar mendapatkan PPh dengan tarif final 0%. Selain itu Omzet yang didapatkan UMKM tersebut juga terbatas hanya sampai senilai 50 miliar rupiah.

Lihat link disini

if you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

 

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Secondary Adjustment Treatment in PMK 172 2023

Disputes regarding transfer pricing often occur over differences in determining a reasonable transfer price between taxpayers and Directorate General of Tax. Corrections on prices or profits which then will have an impact on the taxpayer’s turnover or net profit from determining the fair transfer price by DGT are commonly called primary adjustments.

Since the enactment of PMK 22 of 2020, new impacts have emerged on the determination of reasonable transfer prices by DGT, which are often called secondary adjustments. Secondary adjustment is a further correction applied to corrections in determining the selling price or profits obtained by taxpayers from affiliated transactions, where the difference between the fair price and the transfer price which is considered non Arm’s Length by the DGT, is considered a dividend which is the object of PPh Article 26 tax.

This is explained in Article 22 paragraph 8 PMK 22 of 2020:
“Difference between the value of Affiliated Transaction that are non Arm’s Length Principle with Affiliated Transaction that are following Arm’s Length Principle is considered as a dividend which subjected to Tax Income by regulation in the field of taxation.”

Many experts believe that secondary adjustments does not need to be imposed because the legal basis is not strong enough and gives rise to double taxation. TBrights has also made an article about this:

Link here

However, since the enactment of PMK 172 of 2023, it is now expressly regulated that secondary adjustments cannot be imposed if the taxpayer agrees to the primary adjustment and/or there is an addition and/or return of cash or cash equivalents in the amount of the difference, this is written in Article 37 paragraph (4):
“The provisions as intended in paragraph (1) do not applies, in the case of:
a. cash additions and/or returns occur or cash equivalent of the difference as stated referred to in paragraph (1); and/or
b. Taxpayer approves Transfer Pricing Determination by the Director General of Taxes as follows referred to in Article 36 paragraph (6).”

By firmly stating in the Article 37 PMK 172, DGT has provided clear legal certainty regarding secondary adjustments, and it is hoped that no more disputes regarding adjustments will arise.

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights is a tax consultant in Indonesia which currently is an integrated business service in Indonesia providing comprehensive tax and business services

Categories
Uncategorized

Tax Aspects related to buying and selling gold according to PMK 48/2023

Apart from being used as jewelry, gold is also known as a form of investment because gold is relatively safe and can maintain its value amidst economic uncertainty and inflation. PMK Number 48 of 2023 regulates Income Tax (PPh) and Value Added Tax (VAT) on the sale and delivery of gold in the form of jewelry or bars carried out by gold entrepreneurs, traders, and manufacturers. PMK Number 48 of 2023 aims to provide legal certainty, justice, convenience, and simplicity in handling taxes related to gold for the public.

Some forms of services related to gold jewelry and/or bars include:
Modification Services
Repair services
Coating Services
Gilding Services
Cleaning Services
and other services.

Income Tax related to Gold
Based on Article 8 of PMK Number 48 of 2023, rewards related to gold-related services are subject to PPh and these rewards must be subject to tax deductions by the party paying the rewards. Domestic individual taxpayers are deducted PPh article 21 and domestic corporate taxpayers are deducted PPh article 23.

VAT on services related to Gold.
Based on Article 14 Paragraph (5) PMK Number 8 of 2023, taxable entrepreneurs who conduct above services, are required to collect VAT of 10% of the VAT tariff regulated in Article 7 paragraph (1) of the VAT Law multiplied by the selling price. Therefore the VAT rate for the services can be calculated as follows:

VAT for services provided related to gold jewelry and/or bars = 1.1% x selling price

TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an integrated business service which provide comprehensive tax and business services.
By Tommy HO – Managing Partner TBrights

Categories
Uncategorized

Diskon PPnBM 100% untuk pembelian mobil listrik

Pada tahun 2024 Pemerintah memberikan insentif PPnBM untuk impor mobil listrik completely built-up (CBU) dan penyerahan mobil listrik completely knock-down (CKD). Pemberian Insentif PPnBM yaitu sebesar 100%.
PPnBM yang ditanggung Pemerintah berlaku dari Januari – Desember 2024.
Kebijakan dalam pemberian insentif fiskal ini dilakukan untuk mendorong pemerintah dalam peralihan dari energi fosil ke energi listrik, menarik minat investasi, serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produksi kendaraan listrik berbasis baterai di dalam negeri. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 9 tahun 2024.

Lihat link Instagram disini

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

PPN DTP Rumah Diperpanjang Pemerintah

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 7 Tahun 2024, Pemerintah memperpanjang masa berlakunya insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan unit rumah susun yang sebelumnya diatur dalam PMK 120 Tahun 2023 hingga akhir tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 4 PMK 7/2024, Rumah tapak atau satuan rumah susun yang PPNnya ditanggung pemerintah, harus memenuhi 2 persyaratan, yaitu:
1. Harga jual paling banyak sebesar 5 Miliar
2. Merupakan rumah tapak baru atau satuan rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Kemudian dalam Pasal 7 PMK 7/2024, PPN DTP diberikan terbagi menjadi 2 periode:
Pertama apabila penyerahan rumah dilakukan pada 1 januari 2024 – 30 Juni 2024, PPN yang akan ditanggung pemerintah sebesar 100%
dan
Kedua untuk penyerahan periode 1 Juli 2024 – 31 Desember 2024, PPN yang akan ditanggung pemerintah sebesar 50%

PPN yang terutang baik 100% maupun 50% di atas, dihitung dari bagian Dasar Pengenaan Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan Harga Jual paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)

Lihat Link Instagram Disini

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Domestic Taxation Transfer Pricing

PPN atas Transaksi Afiliasi – Penegasan dalam PMK 172

PMK 172 Tahun 2023 menegaskan kembali dalam Pasal 39 bahwa DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian atas harga jual atau penggantian yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagai dasar untuk menghitung PPN. Harga jual atau penggantian tersebut dihitung dan disesuaikan dengan dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan BKP/JKP.

Perlu diperhatikan bahwa penilaian harga jual atau penggantian dengan
harga pasar wajar, bukanlah hal baru yang diatur dalam PMK 172. Hubungan Istimewa dalam Undang-Undang PPN, telah diatur sejak tahun 1983 dalam Undang-Undang PPN yang pertama. Pasal 2 UU PPN menyatakan bahwa “Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu dilakukan.”

Kemudian ditegaskan lebih lanjut dalam PMK 172 bahwa walaupun harga jual atau penggantian disesuaikan dengan harga pasar wajar, namun dari sisi pembeli, penyesuaian tersebut tidak mengakibatkan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan bertambah.

Hal ini memberikan ketegasan dan dorongan bagi fiskus untuk melakukan analisa transfer pricing antara Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN). Selama ini analisa transfer pricing antar WPDN tidak terlalu menjadi fokus karena dianggap hanya perpindahan pendapatan/beban dari 1 WPDN ke 1 WPDN lainnya atau sering disebut kantong kanan – kantong kiri. Hal ini terjadi karena penyesuaian harga jual di WP A yang menyebabkan pendapatan WP A naik, dapat dijadikan alasan WP B sebagai pembeli untuk melakukan penyesuaian harga beli yang menyebabkan pendapatan WP B turun.

Dengan penegasan Pasal 39 PMK 172, walaupun dari segi pendapatan/beban masih dapat menggunakan argumen kantong kanan-kantong kiri, namun objek PPN tambahan dari WP A tersebut kini ditegaskan tidak dapat menjadi tambahan Pajak Masukan bagi WP B.

By Olina Rizki Arizal
Partner

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

💬 Need Consultation ?