Organization for Economic Co-operation and Developmanet (OECD) bersama dengan negara yang tergabung Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) telah merilis aturan terkait paket side by side. Paket side by side menawarkan reformasi signifikan terhadap mekanisme kepatuhan yang ada. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan kepastian hukum, menurunkan beban kepatuhan, serta melindungi basis pemajakan negara ditengah meningkatnya kompleksitas sistem pajak internasional setelah penerapan pilar dua. Side-by-side system juga dibuat dengan pengaturan agar rezim pajak minimum domestik dan global dapat berjalan berdampingan secara terkoordinasi. Adapun kepatuhan yang dimaksud yaitu:
- Simplified Effective Tax Rate (ETR) Safe Harbour. Pedoman ini memungkinkan perusahaan multinasional (PMN) menghitung tarif pajak efektif menjadi lebih sederhana dibandingkan perhitungan GloBE secara penuh karena penghasilan dan pajak dihitung sesuai data laporan keuangan konsolidasi dengan penyesuaian yang terbatas. Simplified ETR Safe Harbour akan berlaku mulai tahun 2027 dan kemungkinan diterapkan lebih awal pada tahun 2026 dalam kondisi tertentu. Hal ini menjadi transisi dari safe harbour berbasis country by country (CbCr) yang masa berlakunya juga diperpanjang satu tahun.
- Subtance-Based Tax Incentive Safe Harbour. Pedoman ini secara fundamental mengubah insentif pajak yang diberlakukan di dalam kerangka global minimum tax (GMT). Melalui safe harbour ini, PMN diijinkan memperlakukan insentif pajak sepanjang memenuhi Qualified tax incentive sebagai tambahan untuk menghitung pajak tercakup dari entitas disuatu negara yuridiksi.
- Side by Side dan Ultimate Parent Entyity (UPE) Safe Harbour. Pedoman ini merupakan pedoman strategis karena dalam side by side safe harbour, PMN yang memiliki UPE di yuridiksi yang menerapkan rezim pajak minimum domestik atau worldwide minimum tax, maka top-up tax untuk keperluan IIR dan UTPR dianggap 0. UPE safe harbour memiliki cakupan yang lebih sempit karena meniadakan pengenaan UTPR atas laba di yuridiksi UPE.
- Penguatan QDMTT merupakan mekanisme perlindungan basis pemajakan domestik. Alhasil negara sumber tetap memiliki hak untuk memungut pajak minimum sebelum negara lain menerapkan mekanisme global.
Dengan adanya side by side diharapkan perpanjangan Safe Harbour berbasis CbCr dan pengenalan Simplified ETR memberikan waktu bagi perusahaan untuk beradaptasi. Side by side sistem ini, juga berfungsi sebagai pendekatan lain bagi negara untuk menanggapi perbedaan negar besar yang lain yang tidak menerapkan. Negara tempat perusahaan melakukan kegiatan diberikan hak awal untuk memajaki melalui QDMTT, sehingga basis pemajakan negara tersebut tidak lari ke luar negeri.
By Olina Rizki Arizal – Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.


