Laporan Keuangan merupakan catatan terstruktur dari posisi keuangan, kinerja, dan arus kas suatu entitas atau perusahaan dalam periode waktu tertentu. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan pemerintah ingin menciptakan pelaporan keuangan yang terstandarisasi. Dalam menciptakan pelaporan keuangan yang terstandarisasi, maka diselenggarakan platform Bersama pelaporan keuangan (PBPK), pembentukan standard setter yang independent, pihak yang berkewajiban Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan, dan pembentukan ekosistem pendukung.
Berdasarkan pasal 5 ayat 1 disebut pihak yang berkewajiban Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan yaitu yang memiliki kompetensi dan berintegritas yang merupakan pegawai atau karyawan pelapor. Yang dimaksud dengan pelapor yaitu pelaku usaha sektor keuangan dan pihak yang melakukan intraksi bisni dengan sektor keuangan yang antara lain:
- Lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pension dan lembaga pembiayaan berdasarkan ketentuan sektor jasa keuangan,
- Perusahaan pergadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, penyelenggaran layanan pendanaan Bersama berbasis teknologi informasi, dan lembaga yang menyelenggarakan pengolahan dana masyarakat yang bersifat wajib,
- Pelaku usaha infrastuktur pasar keuangan, pelaku usaha disistem pembayaran, lembaga pendukung disektor keuangan dan pelaku sektor usaha sektor keuangan lainnya berdasarkan prinsip konvensional atau syariah.
Sesuai pasal 5 Ayat 3, untuk memastikan kualitas laporan keuangan disusun sesuai standar penyusun harus memiliki kompetensi sebagai berikut:
- Ijazah pendidikan formal,
- Sertifikat keahlian/professional di bidang akuntansi,
- Piagam akuntan ber register.
Selain itu kompetensi juga memperhatikan skala dan ukuran usaha, jenis industry, dan kemampuan dari pelapor. Dengan adanya peraturan ini di harapakan penyusunan laporan keuangan dapat di pertanggungjawabkan kebenarannya dikarenakan di susun oleh penyusun yang memiliki kualifikasi dan integritas.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 Tentang Pelaporan Keuangan


