Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 61 tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukung Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025. Sesuai dengan pasal 2, penyerahan hewan kuda serta perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan dan/atau Tentara Nasional I ditanggung pemerintah sebesar 100%. Adapun kuda yang dimaksud hewan khusus di dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 61 tahun 2025 yaitu berupa kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya. Berdasarkan lampiran pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025 terdapat 44 Jenis barang diberikan fasilitas PPN DTP yaitu Kuda batalyon kavaleri, pelana upacara, tali kekang kuda upacara, tapal kuda, dan lain-lain.
Berdasarkan pasal 5, pengusaha kena pajak yang menyerahkan kuda serta pelengkapan pendukungnya wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Selain itu, di faktur pajak juga harus mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR……. TAHUN 2025”. Selanjutnya faktur pajak dilaporkan di dalam SPT Masa PPN oleh PKP dan juga dianggap sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
PPN ditanggung pemerintah tidak berlaku terhadap bukan hewan khusus berupa kuda kaveleri atau perlengkapan pendukungnya, PPN terutang di luar periode yang ditetapkan dan PKP tidak membuat faktur pajak dan/atau laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah serta tidak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR……. TAHUN 2025”. Peraturan Menteri keuangan ini mulai berlaku pada 1 September 2025. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap pemerintah khususnya dalam pertahanan nasional Republik Indonesia.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2025 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda Serta Perlengkapan Pendukukng Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025