Menteri Keuangan berencana memberikan insentif perpajakan berupa menurunkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Sebagaimana kita ketahui tarif PPN sebelumnya cenderung naik dari 10%, 11% dan trakhir 12%. Kenaikan PPN tersebut sudah tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada pasal 7 ayat 1 disebutkan PPN sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022, PPN sebesar 12% yang mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025. Pada Tahun 2025 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 yang menjelaskan bahwa, untuk selain barang tergolong mewah menggunakan perhitungan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak (DPP) sehingga tarif PPN menjadi 11%.
Barang mewah yaitu barang berupa kendaraan bermotor, hunia mewah, balon udara, peluru senjata api, pesawat udara, dan kapal pesiar. Peningkatan tarif PPN dapat memberikan dampak yang sangat luas terutama bagi pelaku usaha dan masyarakat. Adapun dampak bagi masyarakat salah satunya menurunkan daya beli. Masyarakat yang berpenghasilan rendah, memiliki daya beli yang berkurang karena harga-harga lebih tinggi sehingga pengeluaran meningkat.
Sementara itu, dampak bagi pelaku usaha salah satunya kesulitan dalam bersaing karena pelaku usaha terpaksa menaikan harga jual, dan bisa mengurangi daya saing produk dipasar. Sebelum menerapkan penurunan PPN, pemerintah akan memantau terlebih dahulu setoran pajak sampai akhir tahun. Jika dibandingkan dengan negara di asia tenggara, PPN Indonesia menempati tarif tertinggi bersama dengan Filipina. Rencana penurunan PPN ini dapat diharapakan Indonesia mampu bersaing di kawasan asia tenggara.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan