Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan peraturan baru mengenai bea masuk atas impor produk benang kapas. Peraturan yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Atas Impor Produk Benang Kapas. Penerbitan peraturan ini bertujuan untuk memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius yang diderita oleh industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor terhadap barang sejenis yang bertujuan agar industri dalam negeri mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian.
Berdasarkan pasal 3 pengenaan bea masuk atas tindakan pengamanan dikenakan selama 3 tahun dengan besaran tarif yang berbeda-beda. Adapun tambahan pengenaan bea masuk merupakan tambahan dari bea masuk umum dan bea masuk prefensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang sebelumnya telah dikenakan. Pengenaan bea masuk Tindakan pengamanan dikenakan terhadap impor produk benang kapas dari semua negara sesuai dengan pasal 5 ayat 1. Akan tetapi di dalam pasal 5 ayat 2 ada beberapa negara yang dikecualikan dari bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk benang kapas. Dalam hal melakukan impor produk benang kapas yang berasal dari negara yang dikecualikan pengenaan bea masuk, importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) sesuai dengan pasal 6 ayat 1. Apabila importir tidak dapat memenuhi kewajiban menyerahkan dokumen certificate of origin, maka atas impor tersebut dikenakan / dipungut bea masuk tindakan pengamanan.
Penerapan pengenaan bea masuk tindakan pengamana atas impor produk benang kapas dapat melindungi industri produk benang kapas dalam negeri. Perlindung tersebut berupa pembatasan terkait produk sejenis yang didatangkan dari luar negeri sehingga produk lokal kalah dalam bersaing. Diharapakan dengan adanya peraturan ini dapat menjaga persaingan produk benang kapas dalam negeri sehingga dapat meningkatkan daya saing anatar industry dan mencegah persaingan tidak sehat.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Atas Impor Produk Benang Kapas


