Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Atas Transaksi Aset Kripto Resmi Dihapus

Pemerintah baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 53 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 11 tahun 2025 yang mulai berlaku 1 Agustus 2025, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 53 tahun 2025 resmi ditetapkan sebagai perubahan atas PMK nomor 11 tahun 2025 mengenai ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan pajak dan besaran tertentu pajak pertambahan nilai (PPN). Perubahan ini menjadi langkah penting dalam penyesuaian kebijakan perpajakan atas komoditas digital, khususnya aset kripto.

Salah satu poin signifikan dalam perubahan ini adalah penghapusan ketentuan terkait pemungutan PPN atas aset kripto, yaitu pada pasal 343 yang mengatur pemungutan PPN atas transaksi aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), baik oleh pedagang fisik aset kripto (PFAK) dengan tarif efektif 1%, maupun non-PFAK dengan tarif efektif 2%. Selain itu, Kementerian Keuangan juga menghapus pasal 354 PMK nomor 11 tahun 2025 yang mengatur besaran tertentu PPN atas penghasilan yang diterima oleh penambang kripto, termasuk insentif berupa block reward, dengan tarif efektif sebesar 10% × 11/12 dari tarif PPN.

Penghapusan tarif PPN atas perdagangan aset kripto dikarenakan Pemerintah berpandangan bahwa kripto tidak lagi sebagai komoditas, melainkan sudah bergeser ke arah aset keuangan. Kebijakan ini sejalan dengan perkembangan global yang menyamakan kripto dengan surat berharga atau instrumen keuangan digital. Penghapusan PPN diharapkan mendapat sambutan baik oleh pelaku industri kripto sehingga transaksi kripto melalui platform akan meningkat sekaligus mencegah arus modal dan aktivitas ke luar negeri. Selain itu investor asing akan melihat Indonesia sebagai negara ramah terhadap inovasi digital.

By Olina Rizki Arizal – Partner

TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?