Nasib PPh Final UMKM Apakah di Perpanjang Sampai 2029 Atau Tanpa Batas Waktu?

Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM merupakan tarif PPh yang digunakan untuk UMKM dengan peredaran bruto tertentu atau sampai dengan Rp4,8 Miliyar. Tarif PPh UMKM yang berlaku yaitu 0,5% dari Peredaran bruto perbulan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tarif 0,5% dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto lebih dari Rp500 jt sedangkan peredaran bruto sampai dengan Rp500 jt tidak dikenakan PPh final UMKM. Perlakuan berbeda diterapakan kepada wajib pajak (WP) dalam bentuk badan. Di dalam WP badan tidak mengenal batas peredaran bruto sampai dengan Rp500 jt. Berapapun peredaran bruto yang diterima oleh WP Badan dikenakan tarif PPh final 0,5%. Selain itu juga penggunaan tarif PPh final 0,5% terdapat batas waktu penggunaan. WP OP dapat menggunakan PPh tersebut selama 7 tahun sedangkan Badan (PT) selama 3 tahun (CV, Firma, Koperasi) selama 4 tahun. Penerapan PPh final 0,5% sebenarnya sudah diterapakan pada tahun 2018 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2018 sehingga untuk WP OP yang sudah memanfaatkan tarif 0,5% dari tahun 2018 maka akan berakhir tahun 2025.

Apakah ada perpanjangan tarif PPh final 0,5% dan sampai kapan?

Menteri Keuangan menyampaikan bahwa pemanfaatn PPh final UMKM akan diperpanjang sampai dengan tahun 2029. Menurut Menteri Keuangan, perpanjangan pemanfaatan skema PPh Final UMKM akan dilakukan bebarengan dengan penyesuaian wajib pajak yang berhak memanfaatkan. Pernyataan berbeda disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian yang menyatakan “Pemerintah sedang dalam proses merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur PPh final 0,5% diberlakukan tanpa batas waktu bagi UMKM orang pribadi dan UMKM peseroan perorangan dan perpanjangan masa pemanfaatan skema PPh final 0,5% hingga 2029 diberlakukan atas koperasi”.

Adanya perbedaan pernyataan antara Menteri Keuangan dengan Kementerian Koordinator Perekonomian menimbulkan kebingungan dan keresahan bagi pelaku UMKM khususnya Orang Pribadi mengingat sudah mendekati akhir tahun 2025. Selain itu juga belum adanya peraturan terbaru untuk penggati atau perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 sehingga semakin menimbulkan ketidakjelasan terkait perlakuakn PPh final 0,5% untuk UMKM. Pelaku UMKM mengharapkan agar pemerintah secepatnya mengeluarkan peraturan terbaru terkait PPh 0,5% supaya memberikan kepastian terkait peraturan untuk tahun 2026.

By Tommy HO – Managing Partner

TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.

Referensi:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Perpajakan.
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?