Kementerian Keuangan telah merilis Peraturan Menteri Keuangan nomor 51 tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang Dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha Di Bidang Lain. Peraturan ini, merubah ketentuan peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 81 tahun 2024 pasal 219 huruf f, impor emas batangan untuk ekspor perhiasan emas dikecualikan dari pemungutan pajak penghasilan pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sehingga di peraturan sebelumnya impor emas batangan untuk ekspor tidak dikenakan pajak penghasilan pasal 22. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan mulai dari 1 Agustus 2025 Pasal 219 huruf f PMK 81 tahun 2024 tersebut tidak berlaku lagi. Berdasarkan pasal 3 ayat 1d PMK nomor 51 tahun 2025 impor barang berupa emas batangan dikenakan pajak penghasilan pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor (API). Adapun nilai impor merupakan nilai berupa uang yang menjadi dasar perhitungan bea masuk yaitu cost insurance and freight ditambah dengan bea masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun pemungut dan penyetor pajak penghasilan pasal 22 atas impor dilakukan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) dan Importir yang bersangkutan ke kas Negara melalui collecting agent. Collecting agent merupakan agen penerima meliputi bank persepsi, pos persepsi, bank persepsi valas, lembaga persepsi lainnya, atau lembaga persepsi lainnya valas yang ditunjuk oleh kuasa bendahara umum negara pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
Bagaimana dengan Importir emas batangan yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) ?
Sesuai pasal 14, bagi importir emas batangan yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemungutan pajak penghasilan impor emas batangan, tidak dikenai tarif pajak penghasilan pasal 22. Mengenai ketentuan peralihan, SKB yang telah diperoleh wajib pajak akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa surat. Namun, jika permohonan SKB telah disampaikan oleh wajib pajak tetapi belum diterbitkan SKB sampai dengan PMK nomor 51 tahun 2025 berlaku, ketentuan akan dilaksanakan sesuai dengan PMK 81 tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan hingga waktu masa surat habis. PMK nomor 51 tahun 2025 juga mengatur pembelian emas batangan dalam negeri oleh lembaga jasa keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan dikenai PPh pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk pajak pertambahan nilai. Pemungutan pajak penghasilan pasal 22 memiliki sifat tidak final sehingga dapat diperhitungakan sebagai pembayaran pajak penghasilan atau kredit pajak dalam tahun berjalan bagi wajib pajak yang dipungut.
Impor emas batangan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 51 tahun 2025 dikenakan pajak penghasilan pasal 22 atas impor dengan tarif 0,25% dengan/tanpa menggunakan angka pengenal impor (API). Akan tetapi, importir bisa dapat pengecualian pemungutan pajak penghasilan pasal 22 atas impor apabila importir memiliki surat keterangan bebas (SKB) masih aktif yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights
TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Lampiran:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain