Categories
Uncategorized

APA and MAP

PMK 172 of 2023 (PMK 172/2023) became a transfer pricing guideline in Indonesia after previously the rules regarding transfer pricing were split into three Minister of Finance Regulations (PMK), including : 

PMK Number 213/PMK.03/2016 regulates the preparation of TP Doc 

PMK Number 49/PMK.03/2019 regulates the Mutual Agreement Procedure (MAP)

PMK Number 22/PMK.03/2020 regulates the PKKU and Advance Pricing Agreement (APA).

PMK 172/2023, apart from the merger of the previous regulations, also contains several new provisions as previously explained such as the time for submitting TP Doc in the context of compliance supervision and examination to 1 month, criteria in determining CbCR obligations, and so on. The additional provisions in PMK 172/2023 that will be discussed in this article are the provisions of MAP and APA. 

MAP

Based on Article 1 in the PMK of 172/2023 on the Implementation of the Arm’s Length Principle in transactions affected by a Special Relationship, what is meant by Mutual Agreement Procedure (MAP) is

“an administrative procedure stipulated in a double taxation avoidance agreement to resolve problems arising in the application of the double taxation avoidance agreement”

In article 41 paragraph 8 of PMK 172/2023, the request for the implementation of the mutual agreement procedure by the DGT was submitted to: 

  1. follow up the proposal on the request for the implementation of the mutual agreement procedure by a domestic taxpayer and or
  2. following up on the request for a bilateral or multilateral transfer pricing agreement submitted by a domestic taxpayer with the procedures for implementing the transfer pricing agreement. 

MAP is the result of an agreement obtained by the authorized official (Government of Indonesia) with the government of the partner country/partner jurisdiction related to double tax avoidance that results in Notice of Tax Underpayment Assessment (SKPB) and becomes the basis for tax collection and refund by DGT in calculating the amount of tax in Tax Return (STP). 

APA

In PMK 22/2020, the arrangements related to the procedures for the formation and implementation of transfer pricing agreements (Advance Pricing Agreement) have not been able to accommodate the latest needs for transfer pricing, and the absence of a mechanism governing the impact of APAs that apply to tax years that have already occurred, therefore with the existence of PMK 172/2023, it is expected to facilitate taxpayers in tax procedures related to Advance Pricing Agreements. In Article 1 of PMK 172/2023, what is meant by Advance Pricing Agreement (APA) is a written agreement between DGT and taxpayers or tax authorities of double taxation avoidance agreement partners concerning taxpayers within their jurisdiction to agree on the criteria for determining transfer prices in determining transfer prices and or determining fair prices or fair profits in advance.

In PMK 172/2023, taxpayers are given clarity to be able to apply APA that applies backward (Roll-back APA) so that they can correct the Annual Tax Return without incurring administrative sanctions if there is a tax underpayment. There are several conditions for being able to roll-back APA, including the existence of facts and conditions of affiliated transactions that are not materially different, the determination has not expired, the SKP has not been issued, and is not currently serving a tax crime. 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detailed information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an integrated business service that provides comprehensive tax and business services.

Categories
Uncategorized

Transfer Pricing Documentation (TP Doc) in PMK Number 172 of 2023

Taxpayers conducting affiliated transactions are obliged to apply the Arm’s Length Principle. Affiliated transaction is as mentioned on article 1 of PMK 172 of 2023 (PMK 172/2023) regarding the Implementation of the Arm’s Length Principle in transactions affected by a Special Relationship is a transaction conducted by taxpayers with affiliated parties (parties that have a special relationship). The implementation of the Arm’s Length Principle will be documented in transfer pricing documentation (TP Doc) consisting of a aster file, a local file, and a country-by-country report (CbCR).

Article 34 paragraph (2), PMK 172/2023, explains that in the context of supervision or audit, taxpayers are required to submit Transfer Price Determination Documents no later than 1 month after the document request is submitted by the Directorate General of Taxes (DGT). This is an additional clause in PMK 172/2023 that is not contained in the previous provisions and aims to strengthen the need for documentation and assessment of transfer prices affected by special relationships by the provisions of laws and regulations in the field of taxation. Furthermore, the time limit for providing TP Doc is still the same as the provisions of the previous regulation, namely in PMK 213/2016. Taxpayers are required to provide master file and local file documents no later than 4 months after the end of the tax year, while for CbCR documents no later than 12 months after the end of the tax year. The criteria for determining the obligation to prepare transfer pricing documents are by Article 16 of PMK 172 of 2023, but determining the criteria for the obligation to prepare CbCR is different from the previous provision (PMK 213/2016) which was originally determined based on the gross turnover of the relevant tax year to be based on the gross turnover of the previous tax year.

DGT in conducting compliance supervision and audit tasks has the authority to request master files and local files to taxpayers. Taxpayers will be subject to sanctions if the request for documents by the DGT is not implemented or not fulfilled. However, this is not explicitly explained in PMK 172/2023, there is no explanation of the form of sanctions borne by taxpayers if they are late or do not fulfill the availability of TP Doc requested by DGT. In contrast to the information related to sanctions, the regulation related to TP Doc is explained in more detail in PMK 172/2023, especially in terms of TP Doc requests.

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detailed information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an integrated business service that provides comprehensive tax and business services.

Categories
Uncategorized

Penyesuaian Keterkaitan Transfer Pricing Dalam Negeri yang diatur dalam PMK 172 Tahun 2023

PMK 172/2023 memuat pembaruan terkait ketentuan dalam transfer pricing. PMK 172/2023 merupakan pembaharuan dari PMK yang sebelumnya yang dinilai belum dapat mengakomodir ketentuan sebelumnya seperti penyesuaian keterkaitan transfer pricing domestic (corresponding adjustment).

Dikutip dari PMK 172 tahun 2023 pasal 40 ayat 2, yang dimaksud dengan penyesuaian keterkaitan adalah …

“Penyesuaian keterkaitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyesuaian materi Penentuan Harga Transfer dalam penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak dalam negeri yang merupakan lawan transaksi:
a. Wajib Pajak dalam negeri yang dilakukan Penentuan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b. subjek pajak luar negeri yang dilakukan koreksi Penentuan Harga Transfer oleh Otoritas Pajak Mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.”

Penyesuaian keterkaitan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dapat dilakukan jika wajib pajak menyetujui penentuan harga transfer yang dikoreksi oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) serta tidak melakukan upaya pengajuan hukum atas surat ketetapan pajak (SKP). Selama DJP belum melakukan koreksi terhadap penentuan harga transfer maka Penyesuaian keterkaitan dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Selanjutnya dilakukan Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) jika pemeriksaan sedang berlangsung. Apabila SKP sudah terbit maka penyesuaian keterkaitan dilakukan dengan cara pembetulan SKP.

Cara-cara tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Pembetulan SPT tersebut disertai dengan pemberitahuan secara tertulis oleh Wajib Pajak kepada DJP melalui kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Penerbitan surat ketetapan pajak dalam hal penyesuaian keterkaitan, Wajib Pajak menyampaikan pengungkapan ketidakbenaran pengisian surat pemberitahuan sesuai dengan informasi yang telah ditentukan oleh DJP terkait Penentuan Harga Transfer.

Dalam pembetulan SKP, wajib Pajak dalam negeri melakukan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis yang merupakan lawan transaksi kepada DJP mengenai informasi penentuan harga transfer. Sementara itu dalam pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dapat disampaikan secara langsung, elektronik atau melalui jasa ekspedisi, kantor pos atau kurir dengan bukti pengiriman surat yang sebelumnya telah diatur dalam tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

 

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

 

 

Categories
Uncategorized

Kebutuhan Pokok yang Dibebaskan dari Pajak PPN

Pajak memiliki peran vital dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia. Maka dari itu kebijakan yang berkaitan dengan pajak diatur secara komprehensif dengan tujuan mencapai kesejahteraan masyarakat. Pemerintah mendukung tersedianya barang dan jasa yang bersifat strategis dalam rangka pembangunan nasional seperti barang kebutuhan pokok, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum serta jasa tenaga kerja. 

Maka dari itu pemerintah mengatur tentang Pengecualian atau Pembebasan PPN yang diatur dalam UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022. Pengaturan terkait kemudahan perpajakan yang diberikan pemerintah sangat selektif dan terbatas. Hal tersebut juga telah diperhitungkan dampaknya terhadap penerimaan negara. Salah satu barang kena pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang kebutuhan pokok diantaranya adalah : 

  1. beras
  2. gabah
  3. jagung
  4. sagu
  5. kedelai
  6. garam (beryodium dan tidak beryodium)
  7. daging segar
  8. telur tidak diolah, telur yang sudah dibersihkan, diasinkan atau dikemas
  9. susu yang telah melewati proses didinginkan atau dipanaskan
  10. buah-buahan segar
  11. sayur-sayuran segar dan termasuk sayuran yang telah dicacah.
  12. ubi-ubian
  13. bumbu-bumbuan
  14. gula
  15. Ikan

Pembebasan PPN atas barang dan jasa tersebut bukanlah hal baru, melainkan hanya merupakan pergeseran dari barang/jasa yang tidak dikenakan PPN, menjadi barang/jasa yang dibebaskan PPN. Hal ini dimaksudkan untuk tujuan tertib administrasi dan selektif terhadap barang/jasa kena pajak, namun tetap menjaga daya beli masyarakat serta memberikan perlindungan sosial kepada lapisan masyarakat yang lebih rentan secara ekonomi karena kebutuhan pokok memiliki kendali tersendiri dalam menjaga stabilitas ekonomi sebuah negara.

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

Categories
Uncategorized

Aturan Mengenai Dokumen Elektronik atau Formulir Kertas dalam Penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan

SPT Masa Pajak Penghasilan pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dapat disampaikan dalam 2 bentuk yakni Dokumen Elektronik dan Formulir Kertas. Namun jika Pemotong Pajak telah menyampaikannya dalam bentuk Dokumen Elektronik maka Pemotong Pajak sudah tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas pada masa pajak yang berikutnya. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut: 

“Pemotong Pajak yang telah menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk Dokumen Elektronik tidak diperbolehkan lagi menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 dalam bentuk formulir kertas untuk masa-masa pajak berikutnya”

Jika diketahui melakukan penyampaian SPT Masa Pajak Penghasilan kembali menggunakan formulir kertas yang sebelumnya telah menggunakan Dokumen Elektronik maka Pemotong Pajak dianggap tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Penghasilan dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Indonesia Sebagai Pusat Investasi Carbon Capture and Storage (CCS)

Keanekaragaman yang dimiliki Bangsa Indonesia menjadikan Indonesia memiliki peluang sebagai wilayah penyimpanan dan penangkapan karbon, hal ini menjadi daya tarik investasi sehingga akan meningkatkan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan dan penyimpanan karbon. Dalam rangka memenuhi target kontribusi nasional dan menuju Net Zero Emission Tahun 2060, maka Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon.

Teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon atau Carbon Capture and Storage (CCS) memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi. Fasilitas operasi CCS dapat dimanfaatkan oleh penghasil emisi jika memenuhi kelayakan pada teknis, keekonomian dan keamanan operasi. Penyelenggara kegiatan tersebut wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, pemegang izin tersebut berdasarkan pada Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan.

Penyelenggaraannya sendiri menjadi bagian dari operasi perminyakan berdasarkan Kontrak Kerja Sama yang diatur dalam Pasal 4 sampai 5 PP Nomor 14 Tahun 2024, dengan koordinasi menteri di bidang tata ruang, lingkungan hidup, kehutanan, kelautan dan perikanan. Menteri dapat menolak atau menyetujui rencana penyelenggaraan CCS yang dianjurkan sebagai bagian dari permohonan persetujuan.

Lihat link Instagram disini
If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business
service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara
komprehensif

Categories
Uncategorized

PMK 219/2022 telah direvisi dengan PMK 11/2024, Apa Perbedaannya?

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 11/2024 dengan merevisi peraturan sebelumnya yakni PMK 219/2022 terkait Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea. Perjanjian ini mencakup berbagai bidang seperti jasa, investasi (penanaman modal), perdagangan barang, kerja sama ekonomi, hukum serta kelembagaan. Tujuan diterbitkannya PMK 11/2024 untuk memajukan ekonomi Indonesia melalui pemanfaatan tarif preferensi berdasarkan SKA Form KI–CEPA.

Terjadi perubahan dalam ketentuan pasal 1 angka 27 dan angka 30 terkait Overleaf Notes dan e-From KI-CEPA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) . Selanjutnya perubahan PMK ini terjadi pada tarif preferensi, ketentuan terkait (asal barang dan kriteria barang), ketentuan prosedural yang terdiri dari SKA Form KI-CEPA, penggunaan Non-Party Invoice dalam SKA Form KI-CEPA, penyerahan SKA elektronik, dan beberapa perubahan lainnya.

PMK 11/2024 menjadi upaya pemerintah untuk memajukan ekonomi Indonesia melalui pemanfaatan tarif preferensi KI-CEPA. Perjanjian perdagangan ini menjadi perwujudan dari salah satu tugas pokok DJBC yakni sebagai Trade Facilitator atau memberi fasilitas perdagangan dalam rangka pengembangan Electronic Origin Data Exchange System (EODES).

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Pengeluaran Barang Impor

Ditjen Bea dan Cukai Indonesia (DJBC) bertugas untuk memeriksa setiap barang kiriman yang masuk melalui mekanisme impor. Dalam Proses tersebut terjadi pemeriksaan fisik serta dokumen yang dilakukan secara selektif melalui manajemen resiko. Hal tersebut dilakukan guna mencegah penyelundupan yang terjadi dalam jaringan internasional dengan berbagai modus yang semakin beragam. Sehingga bea cukai dituntut untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keluar masuknya barang ke Indonesia, salah satunya adalah terkait pemeriksaan impor barang kiriman.

Setiap barang yang masuk akan dikenakan bea masuk atau pungutan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Apabila keseluruhan dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka bea cukai akan menerbitkan persetujuan pengeluaran barang termasuk besaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). PDRI adalah pajak yang dikenakan oleh bea dan cukai atas impor barang yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan juga Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor. Dalam suatu kondisi, importir dapat diberikan sebuah keringanan atas bea masuk maupun Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

Cara penghitungan Bea Masuk Terutang dihitung dengan cara sebagai berikut:
Untuk tarif Advalorum
Nilai Pabean X NDPMB X Pembebanan Bea Masuk
Untuk tarif Spesifik
Jumlah Satuan Barang X Pembebanan Bea Masuk per Satuan Barang.

Perhitungan terkait PDRI yang terhutang dijelaskan dalam pasal 22 ayat 5 PMK Nomor 190/PMK.04/2022 yakni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Lihat link Instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Pelaporan Atas Penghasilan Jual Beli Saham

Saham merupakan bagian dari investasi maka dari itu kepemilikan atas saham masuk ke dalam jenis harta benda yang dicantumkan pada SPT Tahunan. Namun PPh final diberlakukan dengan cara memotong langsung dari aplikasi saham sekuritas pada saat investor menjual saham serta menerima dividen. Hal ini diatur dalam Pasal 4 ayat 1 KMK 282/1997 …

“Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggaraan bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham”

Penyelenggara bursa efek wajib melakukan penyetoran pajak penghasilan kepada bank atau kantor pos dan juga giro selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya dan juga wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan serta penyetoran PPh paling lambat tanggal 25 pada bulan yang sama dengan proses penyetoran kepada kantor pelayanan pajak setempat.

SPT Tahunan dapat dilakukan dengan langsung melaporkan rincian bukti potong final yang didapat dari aplikasi trading melalui e-filling dengan memasukan bukti potong dari aplikasi sekuritas. PPh final yang dikenakan dari transaksi saham yakni sebesar 0,1% dari jumlah bruto atas nilai transaksi penjualan saham. Sedangkan untuk pemilik saham pendiri akan dikenakan tambahan pajak yang bersifat final sebesar 0,5% dari nilai saham.

Maka dapat diperoleh dengan perhitungan :
PPh Final Penjualan Saham = 0,1% x Jumlah Bruto atas Transaksi
PPh Final Penjualan Saham Pendiri = 0,1% + 0,5% x Nilai Initial Public Offering

Lihat link instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

 

By Tommy HO – Managing Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

Categories
Uncategorized

Beberapa Perubahan Terkait Kebijakan Dan Pengaturan Dalam Impor

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 terkait Kebijakan dan Peraturan Impor, resmi berlaku sejak 10 Maret 2024.

Peraturan ini dibuat bertujuan untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor. Memperketat pengawasan juga dilakukan untuk mengembalikan pengawasan yang semula adalah post-border menjadi border oleh Bea Cukai. Salah satunya adalah memperkuat beberapa komoditas tertentu, yang berlaku untuk semua Pekerja Migran Indonesia (PMI) namun jika muatan yang didapat lebih banyak dari jumlah yang ditetapkan maka akan dikenakan biaya impor barang.

Salah satu perubahan dalam peraturan ini adalah pemerintah membebaskan kembali komoditas Monoetilen Glikol (MEG) dan 11 pos tarif bahan baku plastik. Peraturan ini ada dalam ketentuan pembatasan impor untuk mensejahterakan industri dalam negeri. Hal ini dilakukan karena kebutuhan terkait bahan baku tersebut belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dalam menunjang produksi.

Pemerintah juga melonggarkan ketentuan terkait impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Barang kiriman PMI tidak mengalami proses importing barang yang sulit sehingga ketentuan terkait pembatasan pelabuhan juga tidak diberlakukan dalam barang kiriman PMI namun terdapat 10 kelompok barang kiriman PMI yang dibatasi. Beberapa komoditas yang dibatasi pembawaannya adalah perbekalan rumah tangga, handphone serta komputer, produk hewan, hasil perikanan pengiriman, mainan,kosmetik, obat tradisional, suplemen kesehatan, alas kaki maksimal 2 pasang per orang, dan tas maksimal 2 buah tas per orangnya.

Lihat link instagram disini

If you want to have more detail information, please contact TBrights

 

By Olina Rizki Arizal – Partner TBrights

TBrights merupakan tax consultant in indonesia yang saat ini menjadi integrated business service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif

💬 Need Consultation ?