Tunjangan hari raya (THR) merupakan penghasilan non upah yang wajib dibayar oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat menjelang hari raya keagamaan (Idul Fitri, Natal, dll). THR bersifat tidak teratur sehingga THR diberikan setahun sekali baik swasta maupun ASN. Adanya pemberian THR, maka akan menambah penghasilan pekerja menjadi lebih besar dibandingkan bulan sebelum atau setelahnya. Penambahan penghasilan merupakan objek PPh pasal 21, sehingga harus dipotong PPh pasal 21
Bagaimana perlakuan pajak THR Swasta dan ASN?
Pada dasarnya perlakuan perpajakan THR swasta dan ASN sama-sama dipotong menggunakan mekanisme Tarif pajak efektif (TER). Adapun tarif TER bervariasi berdasarkan Status pajak pekerja dan penghasilan bruto yang diterima oleh pekerja. Tarif TER terdapat pada Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 163 tahun 2023. Adapun TER terbagi 3 kategori yaitu kategori A yang terdiri dari TK/0, TK/1 & K/0, kategori B, terdiri dari TK/2, K/1, TK/3, K/2 dan Kategori C terdiri dari K/3.
1. Pajak THR Swasta
Perhitungan pajak THR swasta berasal dari penggabungan penghasilan yang diterima setiap bulan kemudian ditambahkan dengan THR yang diterima pekerja dan dikalikan dengan tarif TER sesuai dengan status pajak dan total besaran penghasilan bruto yang diterima oleh pekerja sehingga semakin besar penghasilan bruto yang diterima oleh pekerja, maka semakin besar PPh pasal 21 yang dipotong.
Setelah diketahui besaran PPh pasal 21 yang dipotong, maka penghasilan bruto tersebut di kurangi dengan besaran PPh pasal 21 sehingga penghasilan yang diterima oleh pekerja tersebut tidak utuh karena sudah dipotong PPh pasal 21.
Selain itu ada beberapa sektor usaha tertentu yang diberikan fasilitas oleh pemerintah berupa PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) termasuk pekerja di sektor swasta. Sehingga pekerja disektor usaha tertentu dapat menerima penghasilan berupa THR secara utuh.
Akan tetapi ada beberapa pemberi kerja yang memiliki kebijakan untuk menanggung PPh pasal 21 atas penghasilan dan THR pekerja sehingga pekerja menerima penghasilan dan THR secara utuh tanpa adanya pengurangan PPh pasal 21.
2. Pajak THR ASN
Perhitungan pajak THR ASN sama seperti swasta menggunakan mekanisme TER akan tetapi pajak THR ASN Ditanggung Pemerintah (DTP) karena dibiayai oleh APBN sehingga ASN dapat menerima THR secara utuh tanpa adanya potongan karena adanya PPh pasal 21.
Pada dasarnya, THR merupakan penambahan penghasilan yang diterima oleh pekerja. Setiap penambahan penghasilan merupakan objek PPh pasal 21 sehingga harus dimasukan sebagai komponen perhitungan PPh pasal 21. Pekerja swasta dan ASN sama-sama dikenakan PPh pasal 21 atas penghasilan THR apabila telah memenuhi ambang batas TER. Akan tetapi, PPh pasal 21 ASN Ditanggung Pemerintah (DTP) karena bersumber pengahsilan dan THR ASN bersumber dari pembiayaan APBN. Berbeda dengan pekerja swasta dikarena tidak dibiayai oleh APBN, maka PPh pasal 21 tersebut dipotongkan dari penghasilan yang diterima oleh pekerja termasuk THR sehingga pekerja tidak menerima secara utuh tetapi, perusahaan / pemberi kerja juga dapat membuat kebijakan untuk menanggung PPh pasal 21 sehingga pekerja dapat menerima penghasilan dan THR secara utuh tanpa adanya potongan PPh pasal 21.
By Tommy Hendharto Oetomo – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 Tentang Tarif Pemotongan Pajak penghasilan asal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Atau Kegiatan Wajib Pajak Orang pribadi.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi.


