Baru-baru ini pemerintah telah menyiapkan program paket ekonomi tahun 2025, yang salah satunya berupa fasilitas pajak penghasilan (PPh) pasal 21 (DTP) untuk pekerja disektor pariwisata yaitu hotel, restoran dan kafe (horeka). Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 120 miliar untuk fasilitas PPh pasal 21 pada tahun 2025 dan diharapkan dapat menjangkau sebanyak 552.000 pekerja horeka. Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang diberikan oleh Pemerintah.
Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto “Insentif ini diteruskan ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran dan kafe dengan target 552.000 pekerja dan diberikan 100% PPh untuk sisa tahun pajak 2025 atau 3 bulan”. Perluasan insentif PPh pasal 21 ini juga akan diberlakukan pada tahun fiskal 2026 dengan total perhitungan anggaran mencapai Rp 480 miliar. Sebelumnya insentif PPh pasal 21 DTP sudah diberlakukan untuk usaha sektor padat karya dan akan dilanjutkan ke sektor pariwisata yang meliputi hotel, restoran dan kafe. Dengan adanya insentif ini maka pekerja mendapatkan benefit take home pay Rp60.000 – Rp400.000 dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Terkait peraturan mengenai PPh pasal 21 DTP untuk pekerja hotel, restoran dan kafe, akan dipersiapkan oleh Pemerintah. Pemberian PPh pasal 21 DTP untuk pekerja hotel, restoran dan kafe diharapkan dapat membantu para pekerja dibidang pariwisata yang meliputi hotel, restoran, dan kafe dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi yang sedang terjadi akhir-akhir ini.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.