Punya Utang Pajak yang Tak Kunjung Dilunasi, Awas Aset Dapat Disandera
KOMPAS.com – Direktorat Jenderal PaJak (DJP) mempunyai kewenangan untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak. Bahkan aset wajib pajak dapat disandera atau disita oleh pihak DJP apabila utang pajak sudah jatuh tempo. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa prosedur tersebut dinamakan penagihan aktif Prosedur penagihan aktif akan diawali …
Punya Utang Pajak yang Tak Kunjung Dilunasi, Awas Aset Dapat Disandera Read More »