Di bidang perpajakan apabila wajib pajak merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan oleh kantor pajak, maka wajib pajak dapat melakukan pengajuan keberatan terhadap hasil akhir pemeriksaan yang diterbitkan oleh pemeriksa. Keberatan merupakan hak Wajib Pajak apabila merasa jumlah pemotongan atau pemungutan pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) tidak sesuai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 118 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Permohonan keberatan hanya dapat diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal SKP dikirim. SKP yang dapat diajukan keberatan antara lain Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, atau Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan. Keberatan hanya dapat diajukan terhadap materi atau isi dari SKP, misalnya mengenai jumlah rugi, jumlah pajak, maupun isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila alasan keberatan tidak menyangkut materi SKP atau pemotongan/pemungutan, maka alasan tersebut tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan sesuai pasal 9.
Bagaimana cara pengajuan permohonan keberatan?
Dalam pengajuan keberatan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Keberatan tidak dapat diajukan apabila Wajib Pajak sudah mengajukan permohonan sesuai Pasal 36 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau Pasal 19 dan Pasal 20 Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan atas objek yang sama. Surat keberatan wajib diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan menyebutkan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, jumlah rugi, atau jumlah Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan alasan yang jelas. Satu keberatan hanya dapat diajukan untuk satu SKP, satu pemotongan atau pemungutan, atau satu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Sebelum keberatan disampaikan, Wajib Pajak juga wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Permohonan keberatan wajib diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal SKP dikirim, tanggal pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, atau tanggal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang maupun SKP Pajak Bumi dan Bangunan diterima, kecuali ada keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak. Surat keberatan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, wakil, atau kuasa yang sah sesuai pasal 10.
Selama proses keberatan, Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk meminta buku, catatan, data, dan informasi kepada Wajib Pajak, meminta keterangan, meminta bukti kepada pihak ketiga, melakukan pembahasan dan klarifikasi, hingga melakukan pemeriksaan tambahan atau peninjauan lapangan. Wajib Pajak wajib memenuhi permintaan tersebut dalam jangka waktu lima belas hari kerja sejak surat permintaan dikirim. Jika tidak dipenuhi, DJP akan mengirimkan permintaan kedua yang wajib dipenuhi dalam waktu sepuluh hari kerja. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan, keberatan tetap diproses berdasarkan data dan informasi yang tersedia. Wajib Pajak juga dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis sebelum DJP menerbitkan surat pemberitahuan untuk hadir sesuai pasal 14.
Keberatan harus diselesaikan dalam jangka waktu dua belas bulan sejak surat keberatan diterima. Apabila Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu tersebut, maka keberatan dianggap dikabulkan dan Direktorat Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan keberatan paling lama satu bulan setelah berakhirnya jangka waktu dua belas bulan tersebut sesuai pasal 18. Selain itu, Wajib Pajak dapat mencabut pengajuan keberatan yang sudah diajukan selama pencabutan dilakukan sebelum tanggal surat pemberitahuan untuk hadir diterima. Permohonan pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, disertai alasan, hanya untuk satu permohonan keberatan, dan ditandatangani oleh wajib pajak, wakil, atau kuasanya. Jika syarat pencabutan tidak terpenuhi, Direktorat Jenderal Pajak akan menyampaikan surat pengembalian atau pemberitahuan bahwa pencabutan tidak dipertimbangkan. Direktorat Jenderal Pajak kemudian memberikan surat persetujuan atau penolakan pencabutan paling lama sepuluh hari kerja sejak permohonan diterima sesuai pasal 56.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan 118 tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.