Syarat Perusahaan Dapat Memanfaatkan P3B Sesuai Peraturan Terbaru

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2025 tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. PMK 112 tahun 2025 merupakan peraturan yang di buat untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022. Di dalam peraturan ini pemerintah ingin menegaskan bahwa penerima manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda (limitation on benefits) diatur berdasarkan kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan pasal 27 ayat 2 sebagai berikut:

  1. orang pribadi yang merupakan penduduk mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,
  2. penerima penghasilan merupakan badan yang lebih dari 50% sahamnya dimiliki oleh orang pribadi yang merupakan penduduk mitra persetujuan penghindaran pajak berganda,
  3. Lebih dari 50% penghasilan badan yang merupakan penduduk mitra persetujuan penghindaran pajak berganda tidak digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak selain yang disebutkan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda, atau
  4. Lebih dari 50% saham penerima penghasilan diperjualbelikan secara teratur dibursa saham yang secara tegas disebutkan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

Selain penentuan kriteria penerima manfaat penghindaran pajak berganda, di dalam PMK 112 tahun 2025 juga mengatur pernyataan tidak melakukan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda dalam formulir DGT yang dinyatakan oleh WPLN yang meliputi:

  1. Memiliki subtansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi,
  2. Memiliki bentuk hukum (legal form) yang sama dengan subtansi ekonomi (economic substance) dalam pendirian entitas atau pelaksanaan transaksi,
  3. Memiliki kegiatan usaha yang dikelola oleh manajemen sendiri dan manajemen tersebut mempunyai kewenangan yang cukup untuk menjalankan transkasi,
  4. Memlikik aset tetap dan aset tidak tetap, yang cukup dan memadai untuk melaksanakan kegiatan usaha di mitra persetujuan penghindaran pajak berganda selai aset yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia,
  5. Memiliki pegawai dalam jumlah yang cukup dan memadai dengan keahlian dan keterampilan tertentu yang sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan perusahaan,
  6. Memiliki kegiatan atau usaha aktif selain hanya menerima penghasilan berupa dividen, bunga dan/atau royalty yang bersumber dari Indonesia,
  7. Melakukan transaksi yang tidak memliki tujuan utama baik secara langsung maupun tidak langsung untuk mendapatkan manfaat persetujuan penghindaran pajak berganda,
  8. Merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (benficial owner).

PMK 112 tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2025. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan fasilitas penghindaran pajak berganda lebih tetapt sasaran dan dapat menutup celah conduit company yang sengaja dibuat sebagai perantara penerimaan penghasilan. Dengan demikian peraturan ini, pemerintah dapat melakukan penolakan penggunaan penghindaran pajak berganda terhadap perusahaan yang secara nyata tidak memiliki kegiatan usaha, pegawai, fungsi manajerial dan risiko usaha yang wajar.

By Tommy HO – Managing Partner

TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 Tentang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?