Syarat Diperbolehkannya Menunda Penyetoran Pajak

Wajib Pajak pada umumnya dihimbau untuk melakukan penyetoran pajak tidak melebihi batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang perpajakan. Keterlambatan penyetoran pajak dapat menyebabkan konsekuensi pada wajib pajak yaitu berupa denda sanksi administrasi. Denda sanksi administrasi terlambat penyetoran pajak tercantum pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Akan tetapi penyetoran pajak dapat dilakukan penundaan dengan kondisi tertentu.

Sesuai ketentuan pasal 113 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 penundaan penyetoran pajak dapat diajukan atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan atau pajak Karbon (PPh pasal 29). Selain PPh pasal 29 yang dilakukan penundaan penyetoran pajak, penundaan penyetoran pajak juga dapat diajukan terhadap pajak yang masih harus dibayar sesuai dengan surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak (SKP), surat keputusan (SK), dan surat putusan (SP).  Menurut pasal 117 ayat 4, penundaan penyetoran pajak dapat diberikan sebagai berikut:

  1. sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh atau pajak karbon tahun pajak berikutnya, atau,
  2. 24 bulan sejak diterbitkannya surat persetujuan penundaan untuk penyetoran pajak berdasarkan surat tagihan, ketetapan pajak, surat keputusan, maupun putusan.

Pada pasal 114 dan pasal 115, penundaan penyetoran pajak dapat diajukan apabila wajib pajak mengalami kesulitan keuangan atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya (force majeur).

Penundaan Penyetoran PPh pasal 29

Apabila perusahaan dalam keadaan kesulitan keuangan, penundaan dapat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran PPh pasal 29 dengan mencantumkan alas an dan jumlah kekurangan penyetoran pajak yang dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan. Surat permohonan penundaan wajib dilampirkan :

  1. Laporan keuangan
  2. Catatan peredaran bruto (Untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan)

Jika penundaan penyetoran dikarenakan force majeur permohonan cukup dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa WP mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang.

Penundaan penyetoran selain PPh pasal 29

Bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan, surat permohonan penundaan penyetoran wajib dilampiri sebagai berikut:

  1. Surat pernyataan WP mengalami kesulitan keuangan
  2. Rekening koran 3 bulan terakhir

Jika penundaan penyetoran dikarenakan force majeur permohonan cukup dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa WP mengalami keadaan di luar kekuasaannya dari pihak yang berwenang.

Penundaan penyetoran pajak secara Undang-Undang diperbolehkan jika perusahaan mengalami kesulitan keuangan atau keadaan diluar kekuasaannya (force majeur) dengan syarat perusahaan harus membuat surat permohonan penundaan penyetoran pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Dengan adanya penundaan penyetoran pajak, maka konsekuensinya WP akan dikenakan sanksi bunga sesuai dengan pasal 19 ayat 2 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan Dalam hal Wajib Pajak diperbolehkan mengangsur atau menunda pembayaran pajak juga dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.”

By Tommy HO – Managing Partner

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?