Indonesia memiliki sumber daya alam yang sangat melimpah, khususnya dari sektor mineral dan batuan alam. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa subsektor minerba (mineral dan batu bara) telah menyumbang 52,1% dari total realisasi penghasilan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2024. Salah satu hasil tambang yang berkontribusi besar adalah batu bara. Negara Indonesia merupakan negara penghasil batu bara terbesar ke 4 setelah China, India, dan Amerika Serikat yaitu sebanyak 725 juta ton atau menyumbang 8,3% dari total produksi global. Hingga saat ini, Indonesia masih memiliki cadangan batu bara yang melimpah dengan total sekitar 24 miliar ton atau 2% dari total cadangan batu bara di dunia.
Pajak mengenai aktivitas pertambangan batu bara telah diatur khusus pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 dan mulai diberlakukan sejak 26 April 2025. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang izin usaha pertambangan, pemegang izin usaha pertambangan khusus, pemegang izin usaha pertambangan khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian, dan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan/atau penerimaan negara bukan pajak dengan tetap mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Ketentuan pajak penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2025 ini berlaku bagi wajib pajak pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian wajib atau perjanjian karya pengusaha pertambangan batu bara (PKP2B). Penghasilan perusahaan pada sektor pertambangan batu bara akan dikenakan pajak penghasilan badan sebesar 22%. Penghasilan kena pajak bagi wajib pajak ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan. Pada pasal 16, pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dikenakan tarif pajak sebesar 0,21% dikalikan harga jual. Sedangkan, tarif PNBP berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula berikut:
- Harga batu bara acuan (HBA) < USD 70 per ton, (tarif 15% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
- USD 70 ≤ HBA < USD 120 per ton, (tarif 18% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
- USD 120 ≤ HBA < USD 140 per ton, (tarif 19% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
- USD 140 ≤ HBA < USD 160 per ton, (tarif 22% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
- HBA ≥ USD 160 < USD 180 per ton, (tarif 25% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
- HBA ≥ USD 180 per ton, (tarif 28% dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
Pemerintah pusat dan daerah juga akan mengambil PNBP masing-masing sebesar 4% dan 6% dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai kelanjutan dari operasi kontrak / perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara pada saat IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian wajib diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian wajib berakhir. Pemerintah daerah yang mendapatkan PNBP sebesar 6% akan dibagi menjadi tiga pemerintahan daerah dengan rincian sebagai berikut:
- Pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5%;
- Pemerintah kabupaten / kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5%;
- Pemerintah kabupaten / kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2%.
Bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan mata uang rupiah mulai tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak, kecuali telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Selain itu, bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya peraturan pemerintah ini dan belum menyelesaikan hak serta kewajiban perpajakan dan/atau PNBP, wajib menyelesaikan sampai dengan tahun sebelum tahun berlakunya peraturan pemerintah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKP2B dan/atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak / perjanjian.
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negera Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.