Pemerintah melalui Kementerian Keuangan belum lama ini telah menetapkan kebijakan pembebasan pajak pertambahan nilai atas sistem peralatan pengamanan persenjataan yang digunakan oleh Tentara Nasiona l Indonesia dalam menjalankan tugas operasi militer. Kebijakan memiliki tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas operasional yang berguna mendukung pertahanan negara yang bersifat strategis. Pembebasan pajak pertambahan nilai ini secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45 tahun 2025 yang mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2025 dalam rangka merevisi peraturan sebelumnya Peraturan Menteri Keuangan nomor 157 tahun 2023. Peraturan ini juga mengatur pembebasan pajak pertambahan nilai untuk berbagai barang strategis lainnya seperti senjata, amunisi, helm antipeluru, jaket atau rompi antipeluru, kendaraan khusus darat, radar, serta suku cadangnya yang ditulis secara detail pada lampiran I Peraturan Menteri Keuangan nomor 157 tahun 2023 s.t.d.d Peraturan Menteri Keuangan nomor 45 tahun 2025 merupakan peraturan pelaksana dari ketentuan pasal 9 ayat 3 dan ketentuan pasal 24 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Tata cara pembebasan pajak pertambahan nilai yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 157 tahun 2023 pasal 6 dan 9 dilakukan dengan mengajukan surat keterangan bebas pajak pertambahan nilai secara elektronik kepada direktorat jenderal pajak untuk setiap impor, penyerahan barang kena pajak, atau pemanfaatan jasa kena pajak terkait. Pengajuan surat keterangan bebas harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti invoice, kontrak, bukti pembayaran, serta pemohon harus memenuhi persyaratan administrasi termasuk status kepatuhan pajak tanpa tunggakan. Direktorat jendral pajak berkewajiban menerbitkan surat keterangan bebas paling lama 5 hari kerja setelah berkas permohonan lengkap, dan surat keterangan bebas harus diperoleh sebelum melakukan impor atau penyerahan barang/jasa. Terdapat pula mekanisme pengawasan serta pembatalan surat keterangan bebas jika ditemukan penyalahgunaan, dengan konsekuensi termasuk pembayaran kembali pajak pertambahan nilai yang sempat dibebaskan.
Pembebasan pajak pertambahan nilai atas sistem peralatan keamanan persenjataan Tentara Nasional Indonesia ini memberikan manfaat signifikan dalam meringankan beban pengadaan alat-alat strategis oleh Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia, sehingga mendukung kesiapan dan efektivitas operasi militer tanpa terbebani pajak yang dapat memperlambat proses. Selain itu, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan dukungan fiskal terhadap sektor strategis nasional demi menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Untuk kebijakan insentif lain terkait pertahanan seperti pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia atas penyerahan bekal khusus operasi tertentu dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 44 tahun 2025 yang diberlakukan pada 24 Juli 2025.
By Tommy HO – Managing Partner TBrights
TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembebasan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis dan Penyerahan di dalam Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Jasa Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis untuk Keperluan Pertahanan dan/atau Keamanan Negara