Perlukah Pemegang Saham Pubik Di Rinci Dalam SPT Tahunan PPh Badan?

Di Indonesia terdapat 2 (dua) tipe perusahaan yaitu perusahaan publik dan perusahaan non publik. Perbedaan tersebut terletak pada kepemilikan saham dari perusahaan itu sendiri. Saham perusahaan publik diperdagangkan di bursa efek dan terbuka untuk umum artinya masyarakat dapat membeli saham perusahaan tersebut sehingga perusahaan publik memiliki banyak pemegang saham. Disisi lain perusahaan publik juga memiliki kewajiban dalam menyampaikan laporan keuangan dan informasi kinerja secara bulanan, sementara, atau tahunan ke publik dan Otoritas Jasa Keuangan. Adanya penyampaian laporan keuangan ke publik maka, diperlukan standar penyusunan dan transparansi yang sangat tinggi serta patuh terhadap peraturan yang ketat. Sedangkan perusahaan non publik, kepemilikan sahamnya terbatas dan tidak diperdagangkan di bursa efek sehingga perusahaan non publik tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan ke publik. Kepemilikan saham perusahaan non publik pada umumnya dimiliki oleh beberapa orang saja dan bahkan masih satu keluarga.

Mengingat kepemilikan saham perusahaan publik yang terdiri dari banyak masyarakat dan adanya kewajiban perusahaan untuk melaporkan pajak penghasilan di dalam surat pemberitahuan (SPT) Tahunan maka, apakah dalam mengisi SPT Tahunan Badan para pemegang saham perusahaan publik dirinci?

Di dalam pelaporan SPT Tahunan badan, wajib pajak harus menyampaikan informasi berupa rincian daftar pemegang saham. Pada pengisian SPT Tahunan badan melalui sistem coretax, daftar pemegang saham disampaikan pada lampiran 2. Sesuai Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 memberikan kemudahan dalam penyampaian daftar pemegang saham perusahaan publik. Perusahaan publik dapat menyampaikan daftar pemegang saham secara kumulatif. Kepemilikan saham kurang dari 5% tidak perlu dicantumkan per nama di dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Sesuai PER-11/PJ/2025 wajib pajak harus menyampaikan kepemilikan pemegang saham sebagai berikut:

  1. Nama,
  2. Alamat,
  3. Negara,
  4. NPWP/NIK,
  5. Jabatan,
  6. Nilai jumlah modal yang disetor,
  7. Persentase kepemilikan, dan
  8. Dividen / pembagian laba.

Selain itu, pengisian kepemilikan saham dalam sistem coretax tidak di isi secara manual seperti pelaporan SPT Tahunan badan era DJP Online (e-form PDF) dikarenakan sistem coretax akan mengambil data secara otomatis.

Kepemilikan saham memang selaknya perlu untuk disampaikan secara detail pada saat pelaporan SPT Tahunan badan akan tetapi, terdapat keringanan untuk perusahaan publik. Perusahaan publik yang memiliki banyak pemegang saham karena saham tersebut diperjualbelikan melalui bursa efek sehingga masyarakat dapat memiliki perusahaan tersebut. Keringanan tersebut berupa tidak mengharuskan perusahaan publik merinci para pemegang saham yang memiliki persentase kurang dari 5%. Sehingga memudahkan perusahaan publik untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan badan secara tepat waktu.

By Tommy HO – Managing Partner

TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services

Referensi:

Peraturan Direktorat Jendral Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Scroll to Top
💬 Need Consultation ?