Jasa yang berkaitan dengan emas perhiasan tidak luput dari pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai. Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/ atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/ atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/ atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. Jasa yang terkait perhiasan yang terkena pajak penghasilan maupun pajak pertambahan nilai diantaranya; jasa modifikasi, jasa perbaikan, jasa pelapisan, jasa penyepuhan, dan jasa pembersihan perhiasan sesuai dengan pasal 8 ayat 2.
Pajak penghasilan atas imbalan sehubungan dengan jasa yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, akan dipotong pajak penghasilan pasal 21 Sedangkan, imbalan jasa yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) akan dipotong pajak penghasilan pasal 23 sesuai dengan pasal 8 ayat 3. Namun berdasarkan pasal 9, terdapat pengecualian bagi beberapa kasus wajib pajak. Pemotongan pajak penghasilan tidak akan dikenakan bagi wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan final berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan telah memiliki serta menyerahkan fotokopi surat keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan pajak penghasilan pasal 21 dan/atau pajak penghasilan pasal 23 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai pembebasan pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan oleh pihak lain juga tidak akan dikenai pajak penghasilan.
Selain pajak penghasilan, jasa terkait perhiasan emas juga dikenai pajak pertambahan nilai. Tarif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa oleh pengusaha kena pajak pabrikan emas perhiasan dan pengusaha kena pajak pedagang emas perhiasan yaitu sebesar 10% dari tarif pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan Penggantian.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/ atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/ atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/ atau Batu Permata dan/ atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan