Penggunaan Mata Uang Dolar Amerika Serikat Dalam Pembukuan Pajak

Pada prinsipnya perusahaan yang bertransaksi di Indonesia menggunakan mata uang rupiah, termasuk pembayaran pajak wajib menggunakan rupiah dengan demikian, penyelenggaraan pembukuan diharuskan menggunakan mata uang rupiah. Akan tetapi terdapat wajib pajak yang bertransaksi dengan menggunakan dolar Amerika Serikat dan menyusun pembukuannya menggunakan mata uang dolar. Hal tersebut diperbolehkan dengan syarat mendapatkan izin dari Menteri Keuangan. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dalam pasal 106 ayat 1 bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dalam matau uang rupiah akan tetapi didalam ayat 2 ada beberapa pengecualian yaitu sebagai berikut:

  1. Wajib pajak yang mendapat izin menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa inggris dan mata uang dolar amerika serikat. Perizinan tersebut diperoleh setelah wajib pajak melakukan permohonan dan pemberitahuan secara tertulis dan harus melakukan pembayaran Pajak penghasilan pasal 25, pajak penghasilan pasal 29, dan surat Tagihan pajak (STP), Surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan putusan kembali yang diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat.
  2. Ditunjuk sebagai pihak lain yang bertempat tinggal di luar daerah pabean dan memilih untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dan pelaporan atas pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik yang dipungut dengan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat ke kas negara dilakukan melalui Bank Persepsi Valas atau lembaga persepsi lainnya.

Jadi pembukuan pajak menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat diperbolehkan selama wajib pajak mendapatkan izin dari Menteri Keuangan melalui permohonan yang diajukan oleh wajib pajak ke kantor pajak. Ketika wajib pajak memilih menggunakan pembukuan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat maka untuk penyetoran pajak juga menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat sebagai bentuk konsekuensi Ketika wajib pajak menggunakan pembukuan pajak dengan mata uang dolar Amerika serikat.

By Tommy HO – Managing Partner

TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.

Referensi:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Scroll to Top
💬 Need Consultation ?