Wajib pajak non-aktif merupakan wajib pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum melakukan penghapusan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Persyaratan subjektif yang dimaksud merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 2. Persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang–Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 21.
Kriteria penetapan wajib pajak non-aktif telah diatur secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024. Berdasarkan pasal 25, kriteria wajib pajak orang pribadi yang ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif adalah:
- melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena menghentikan usahanya atau pekerjaan bebasnya
- tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas namun tidak memenuhi syarat objektif karena belum atau tidak memperoleh penghasilan, atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak
- WNI berstatus sebagai penduduk yang berniat menjadi subjek pajak luar negeri namun belum memenuhi syarat sebagai subjek pajak luar negeri
- WNI berstatus sebagai penduduk yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif
- wanita kawin yang telah memiliki NPWP yang kemudian memilih untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
- memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh DJP
Kriteria wajib pajak badan yang ditetapkan sebagai wajib paja non-aktif sesuai pasal 45 adalah:
- tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif namun masih dalam proses atau belum dilakukan penghapusan NPWP
- memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh DJP
Kriteria wajib pajak instansi pemerintah yang ditetapkan sebagai wajib pajak non-aktif sesuai pasal 55 adalah:
- tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- memenuhi kriteria tertentu yang ditetapkan oleh DJP
Selain syarat diatas, penetapan wajib pajak sebagai wajib pajak non-aktif dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak dan/atau badan dan/atau instansi pemerintah atau secara jabatan dapat dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai pasal 25, 45, dan 55.
NPWP yang berstatus non-aktif dapat menyebabkan WP kehilangan hak hingga memengaruhi kredibilitas wajib pajak dalam bertransaksi. Oleh karena itu, meskipun status non-aktif memberikan keringanan administratif, wajib pajak disarankan untuk segera mengajukan pengaktifan kembali NPWP apabila sudah memenuhi persyaratan agar dapat kembali menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara penuh.
By Olina Rizki Arizal – Partner
TBrights merupakan konsultan pajak di Indonesia yang saat ini menjadi Integrated Business Service in Indonesia yang dapat memberikan layanan perpajakan dan bisnis secara komprehensif.
Lampiran :
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan