Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (SPT PPh OP) mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. Pada tahun pajak 2024 pelaporan SPT PPh OP) dilaporkan melalui aplikasi DJP online dengan mengunduh e-form. Berbeda dengan tahun pajak 2025, pelaporan SPT PPh OP dan semenjak implementasi coretax, ketentuan mengenai tata cara pelaporan harta dalam SPT PPh OP mengalami perubahan terutama bagian harta. Jika sebelumnya wajib pajak hanya diminta untuk mengisi harga perolehan aset, kini wajib pajak memiliki kewajiban tambahan yaitu mencantumkan nilai harta saat ini. Ketentuan tersebut diatur dalam lampiran Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 11/PJ/2025.
Nilai saat ini pada harta SPT PP OP terdapat pada lampiran L-1 Bagian A (Harta pada akhir tahun pajak). Tidak semua harta bisa ditentukan nilainya saat ini, nilai saat ini diperlukan untuk harta tertentu saja berupa harta invenstasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak, dan harta lainnya. Pengisian nilai saat ini berpedoman terhadap lampiran PER 11/2025. Pada PER 11/2025, pengisian nilai saat ini menggunakan mata uang rupiah. Apabila menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai selain rupiah harus ditentukan dalam mata rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak.
1. Investasi / sekuritas
Sesuai lampiran PER 11 tahun 2025 nilai saat ini atas investasi / sekuritas dapat diisi dengan acuan sebagai berikut:
- Harga publikasi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan waran,
- Nilai yang dipublikasi oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk obligasi negara dan obligasi perusahaan,
- Hasil penilaian kantor jasa penilai publik (KJPP),
- Hasil penilaian DJP atas permohona wajib pajak,
- Nilai wajar berdasarkan penilaian wajib pajak.
2. Harta bergerak
Sesuai lampiran PER 11 tahun 2025 nilai saat ini atas harta bergerak dapat diisi dengan acuan sebagai berikut:
- Nilai jual kendaraan bermotor (NJKB),
- Hasil penilaian KJPP,
- Hasil penilaian DJP,
- Nilai wajar menurut penilaian sendiri wajib pajak.
3. Harta tidak bergerak
Sesuai lampiran PER 11 tahun 2025 nilai saat ini atas harta tidak bergerak dapat diisi dengan acuan sebagai berikut:
- Nilai jual objek pajak (NJOP),
- Hasil penilaian KJPP,
- Hasil penilaian DJP,
- Nilai wajar menurut penilaian sendiri wajib pajak.
4. Harta Lainnya
Sesuai lampiran PER 11 tahun 2025 nilai saat ini atas harta lainnya dapat diisi dengan acuan sebagai berikut:
- Nilai yang dipublikasi PT Aneka Tambang untuk emas batangan dan perhiasan,
- Hasil penilaian KJPP,
- Hasil penilaian DJP,
- Nilai wajar menurut perhitungan sendiri wajib pajak.
Pedoman pengisian nilai saat ini harus mengacu per 31 Desember tahun pajak bersangkutan, bukan pada nilai saat SPT PPh OP disampaikan, selain itu pedoman ini harus konsisten untuk seluruh jenis harta.
By Tommy HO – Managing Partner
TBrights is a tax consultant in Indonesia that is currently an Integrated Business Service in Indonesia that can provide comprehensive tax and business services.
Referensi:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 11 tahun 2025 Tentang Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.


